Menu

Mode Gelap

Hukum

Eksekusi Warisan Mantan Bupati Jombang Picu Ketegangan Keluarga

badge-check


					Petugas Pengadilan Agama Jombang, saat melakukan proses eksekusi tanah milik mantan Bupati Jombang Perbesar

Petugas Pengadilan Agama Jombang, saat melakukan proses eksekusi tanah milik mantan Bupati Jombang

Penulis: Wibisono | Editor: Yobie Hadiwijaya

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM-Eksekusi warisan mantan Bupati Jombang, Nyono Suherli Wihandoko, menimbulkan ketegangan antara anak-anak kandung dan istri keduanya. Pengadilan Agama Jombang melaksanakan eksekusi tanah 11.000 meter persegi di Desa Sukosari, Kecamatan Jogoroto.

Perseteruan muncul terkait perbedaan pandangan tentang metode eksekusi. Kuasa hukum anak-anak Nyono, Devy Mutia Pishesha dan Thalia Virgina Putri Suharl, menilai eksekusi tidak sesuai dengan putusan. Mereka berpendapat tanah harus dibagi sesuai dengan persil dan proporsi hak waris.

“Putusan menyebutkan bagian 30/384. Setiap bidang tanah harus dipecah, bukan digabung seperti sekarang,” kata kuasa hukum, Risti Setia Rahmawati, Kamis (24/4/2025).

Namun, pihak istri kedua almarhum, Nanik Prastiyaningsih, bersama panitera, memilih menggabungkan tujuh bidang tanah menjadi satu bagian. Mereka beralasan untuk kemanfaatan bersama, meski langkah ini ditolak oleh pihak anak mendiang.

George Elkel, kuasa hukum Nanik, menjelaskan bahwa eksekusi mengacu pada putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Ia menegaskan kliennya tidak mempermasalahkan nilai materi warisan, melainkan kehormatan dan nama baik almarhum suaminya.

“Ini bukan soal uang, tapi soal harga diri. Klien kami menjalani proses ini untuk memulihkan nama baik keluarga,” ujar George.

Dari luas 11.000 meter persegi, dua bidang tanah telah dibongkar untuk pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan nomor 353/Pdt.G/2024/PTA.Sby.

Terkait konflik ini, anak-anak Nyono berencana mengajukan keberatan ke Pengadilan Tinggi Agama. Mereka menilai eksekusi tidak sesuai dengan substansi putusan dan merugikan hak waris yang sah.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sekongkol dengan Pacar, Andriana Sekap dan Kuras Rp2 M dan 1 Kg Emas Milik Kakek Kusnadi

18 Mei 2026 - 16:56 WIB

Presiden Cabut Sejumlah Kewenangan Polri Dialihkan ke TNI, Andrianus Meliala: Kembali ke Dwi Fungsi ABRI

16 Mei 2026 - 21:54 WIB

HM Basuki Pejabat ‘Rahasia’ KDMP: Rekrutmen Ini adalah Titipan Pejabat Jombang

14 Mei 2026 - 18:19 WIB

Viral Achmat Syahri Main Games dan Merokok Saat Rapat, Besok akan Diperiksa Partai Gerindra

14 Mei 2026 - 13:53 WIB

Gus Ipul Mencopot Dua Pejabat Kemensos, Soal Lelang Sepatu Rp700.000/ Pasang

14 Mei 2026 - 09:24 WIB

Urus NIB Gratis Program Pinter Ngaji Saat CFD depan Pemkab Jombang 17 Mei 2026

13 Mei 2026 - 23:01 WIB

Nadiem: Melampaui Akal Sehat, Saat Dituntut Hukumam 18,5 Tahun Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

13 Mei 2026 - 21:43 WIB

Massa AMPB Desak Kapolres Pati Dicopot, Jumat Datang Lagi Bawa Alat Dapur

13 Mei 2026 - 17:02 WIB

Jombang Heboh File Rahasia Rekrutmen KDMP Bocor, Tertera Nama Pejabat yang Beri Rekomendasi

13 Mei 2026 - 14:31 WIB

Trending di Hukum