Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM – Petugas Brimob kini berjaga ketat di sekretariat Ormas Madas Sedarah, Jalan Raya Darmo Nomor 153, Wonokromo, Surabaya, sejak disegel pada 15 Januari 2026.
Pengamanan ini mencegah upaya pembobolan atau pendudukan oleh massa dari kelompok mana pun, terkait kasus dugaan mafia tanah, pemalsuan dokumen, serta penyerobotan lahan.
Penyegelan dilakukan Polrestabes Surabaya berdasarkan Surat Penetapan Izin Sita Khusus Nomor 190/PENPID.B-SITA/2026/PN SBY.
Lokasi tersebut diberi garis polisi dan papan pengumuman resmi, sementara personel Brimob dikerahkan untuk mempertahankan status quo selama penyidikan berlangsung.
Langkah ini menjamin kelancaran proses hukum hingga muncul penetapan tersangka. Terkait kasus pelanggaran pidana dalam perebutan hal atas rumah tersebut.
Dijaga Ketat
Kasus ini bermula dari minimal tiga Laporan Polisi (LP) sejak 2021, mencakup dugaan pengrusakan, pemalsuan surat, dan praktik mafia tanah.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menjelaskan bahwa tim penyidik akan memanggil berbagai saksi, termasuk pihak yang mengaku sebagai pemilik sah lahan.
Polisi menegaskan komitmen menjaga netralitas dengan menerapkan status quo pada tanah dan bangunan, serta menindak tegas siapa pun yang terlibat, tak pandang bulu.
Ormas Madas menyatakan ketaatan penuh pada jalur hukum. Ketua umumnya menekankan upaya menjaga situasi kondusif dan aman, tanpa aksi yang berpotensi memicu kekacauan.
Mereka mengapresiasi penundaan penyegelan pada 12 Januari 2026 atas pertimbangan keamanan dari polisi, meski proses kini memasuki ranah pidana.
Madas juga membantah bahwa bangunan itu termasuk aset pailit Achmad Sidqusahdi, yang menjadi dasar permohonan kurator awal.
Ratusan anggota sempat berkumpul dan mengumandangkan takbir saat upaya penyegelan ditunda pada 12 Januari 2026, sebagai bentuk protes damai.
Berita baiknya, tak ada insiden kekerasan tercatat setelah penyegelan sukses digelar empat hari kemudian. Semula massa Madas bisa mengalangi, rencana penyeleglan, tanggal 9 januari 2026.
Latar Belakang Aset Pailit
Bangunan di Jalan Raya Darmo 153 tercatat sebagai boedel pailit milik Achmad Sidqus Syahdi, yang diputus pailit Pengadilan Niaga Surabaya sejak 2021 akibat gugatan kreditur Tutiek Retnowati atas tunggakan pembayaran.
Aset ini dikelola kurator Albert Riyadi Suwono untuk dilelang guna menyelesaikan utang. Tak ada kaitan langsung Achmad dengan Berlian Ismail Marzuki dalam perkara ini.
Madas bersikukuh bahwa properti tersebut adalah warisan Hartini (alm) dengan ahli waris seperti Tutiek dan lainnya, sehingga menolak eksekusi lelang.
Berlian Ismail Marzuki, pendiri sekaligus Ketua Umum Madas sejak 2020, memanfaatkan gedung itu sebagai markas ormas.
Pembina Madas, termasuk kubu Berlian, bahkan mengeluarkan imbauan tegas agar anggota tidak menghalangi proses penyegelan demi menjaga ketertiban.**











