Menu

Mode Gelap

Headline

Dugaan Mafia Tanah, Poltabes Tempatkan Brimob Jaga Ketat Sekretriat Madas Surabaya

badge-check


					Muncul surat dari  Kapoltabes Surabaya, juru sita PN Surabaya membatalkan upaya hukum menyegel rumah Jl. Raya Darmo 153,  Senin 12 Januari 2026.  Rumah yang akan dilelang oleh kurator lelang Albert, tetapi gagal karena sejak 2021 dikuasai   ormas Madas sejak 2021.. Foto: Instagram@surabayakabarmetro Perbesar

Muncul surat dari Kapoltabes Surabaya, juru sita PN Surabaya membatalkan upaya hukum menyegel rumah Jl. Raya Darmo 153, Senin 12 Januari 2026. Rumah yang akan dilelang oleh kurator lelang Albert, tetapi gagal karena sejak 2021 dikuasai ormas Madas sejak 2021.. Foto: Instagram@surabayakabarmetro

Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno

SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM – Petugas Brimob kini berjaga ketat di sekretariat Ormas Madas Sedarah, Jalan Raya Darmo Nomor 153, Wonokromo, Surabaya, sejak disegel pada 15 Januari 2026.

Pengamanan ini mencegah upaya pembobolan atau pendudukan oleh massa dari kelompok mana pun, terkait kasus dugaan mafia tanah, pemalsuan dokumen, serta penyerobotan lahan.

Penyegelan dilakukan Polrestabes Surabaya berdasarkan Surat Penetapan Izin Sita Khusus Nomor 190/PENPID.B-SITA/2026/PN SBY.

Lokasi tersebut diberi garis polisi dan papan pengumuman resmi, sementara personel Brimob dikerahkan untuk mempertahankan status quo selama penyidikan berlangsung.

Langkah ini menjamin kelancaran proses hukum  hingga muncul penetapan tersangka. Terkait kasus pelanggaran pidana dalam perebutan hal atas rumah tersebut.

Dijaga Ketat
Kasus ini bermula dari minimal tiga Laporan Polisi (LP) sejak 2021, mencakup dugaan pengrusakan, pemalsuan surat, dan praktik mafia tanah.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menjelaskan bahwa tim penyidik akan memanggil berbagai saksi, termasuk pihak yang mengaku sebagai pemilik sah lahan.

Polisi menegaskan komitmen menjaga netralitas dengan menerapkan status quo pada tanah dan bangunan, serta menindak tegas siapa pun yang terlibat, tak pandang bulu.

Ormas Madas menyatakan ketaatan penuh pada jalur hukum. Ketua umumnya menekankan upaya menjaga situasi kondusif dan aman, tanpa aksi yang berpotensi memicu kekacauan.

Mereka mengapresiasi penundaan penyegelan pada  12 Januari 2026 atas pertimbangan keamanan dari polisi, meski proses kini memasuki ranah pidana.

Madas juga membantah bahwa bangunan itu termasuk aset pailit Achmad Sidqusahdi, yang menjadi dasar permohonan kurator awal.

Ratusan anggota sempat berkumpul dan mengumandangkan takbir saat upaya penyegelan ditunda pada 12 Januari 2026, sebagai bentuk protes damai.

Berita baiknya, tak ada insiden kekerasan tercatat setelah penyegelan sukses digelar empat hari kemudian. Semula massa Madas bisa mengalangi, rencana penyeleglan, tanggal 9 januari 2026.

Latar Belakang Aset Pailit
Bangunan di Jalan Raya Darmo 153 tercatat sebagai boedel pailit milik Achmad Sidqus Syahdi, yang diputus pailit Pengadilan Niaga Surabaya sejak 2021 akibat gugatan kreditur Tutiek Retnowati atas tunggakan pembayaran.

Aset ini dikelola kurator Albert Riyadi Suwono untuk dilelang guna menyelesaikan utang. Tak ada kaitan langsung Achmad dengan Berlian Ismail Marzuki dalam perkara ini.

Madas bersikukuh bahwa properti tersebut adalah warisan Hartini (alm) dengan ahli waris seperti Tutiek dan lainnya, sehingga menolak eksekusi lelang.

Berlian Ismail Marzuki, pendiri sekaligus Ketua Umum Madas sejak 2020, memanfaatkan gedung itu sebagai markas ormas.

Pembina Madas, termasuk kubu Berlian, bahkan mengeluarkan imbauan tegas agar anggota tidak menghalangi proses penyegelan demi menjaga ketertiban.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kontribusi 2025 Hanya 25,6 %, Dewan Rekomendasi Bupati agar Naikkan PAD Jombang

21 April 2026 - 20:53 WIB

Polres Jombang Ungkap Temuan Jasad di Megaluh, Korban Pembunuhan di Purwoasri Kediri

21 April 2026 - 17:01 WIB

Kebakaran Timpa Gedung Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Penyebabnya Masih Misterius

21 April 2026 - 14:35 WIB

Aksi Massa APM Kepung Gedung DPRD Kaltim, Paksa Dewan Ajukan Hak Angket terhadap Gubernur Rudi Mas’ud

21 April 2026 - 13:27 WIB

Jepang Tenang Hadapi Tsunami 3 Meter, Efek Gempat Magnetudo 7.4

21 April 2026 - 12:26 WIB

Kejati Jabar Menahan Oknum Jaksa Kejati Banten, Ivan Rinaldi Terlibat Penjualan Bukti Aset KSP Pandawa

20 April 2026 - 14:38 WIB

TNI-Polri Jombang Kompak Berantas Judi Sambung Ayam

20 April 2026 - 14:06 WIB

Kasus Hukum Jalan Terus, Inge Marita Duduk Simpuh Mohon Maaf kepada Lutviana

20 April 2026 - 12:57 WIB

Hadapi Aksi 214, Rudi Mas’ud Bangun Pagar Berduri 4 M dan 1.700 Personel Pengaman

20 April 2026 - 11:57 WIB

Poster digital ini diubggah akun Instagram@lambe_kaltim. Foto: instagran@lambe_kaltim
Trending di Headline