Menu

Mode Gelap

Headline

Dua Perempuan Kurir 8.2 Kg Sabu dan 10.000 Ekstasi Diringkus Polres Sidoarjo

badge-check


					Polres Sidoarjo menggelar konferensi, ungkap penangkapan dua perempuan adal Sidoarjo dan Tangerang diringkus membawa total sabu seberat 8,2 kg. Foto: tangkap layar video Youtube@Polres Sidoarjo Perbesar

Polres Sidoarjo menggelar konferensi, ungkap penangkapan dua perempuan adal Sidoarjo dan Tangerang diringkus membawa total sabu seberat 8,2 kg. Foto: tangkap layar video Youtube@Polres Sidoarjo

Penulis: Saifudin | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SIDOARJO – Hingga Oktober 2025, Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan kepolisian telah mengungkap 65 kasus narkoba dengan total 76 tersangka. Termasuk di antaranya WLN dan ARF yang terlibat dalam penyelundupan 8,2 kilogram sabu dan 10 ribu pil ekstasi.

Selasa, 21 Oktober 2025, konferensi pers digelar di Markas Polresta Sidoarjo dan dihadiri oleh pejabat kepolisian serta perwakilan BNN Provinsi Jawa Timur. Dalam kesempatan itu, disampaikan rincian pengungkapan kasus, barang bukti yang disita, serta informasi terkait dua tersangka utama, WLN dan ARF, yang terlibat dalam jaringan penyelundupan narkoba lintas provinsi.

Penangkapan ini merupakan hasil operasi gabungan antara Polresta Sidoarjo, BNN, dan instansi terkait lainnya. WLN, perempuan berusia 27 tahun asal Desa Tebel, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, ditangkap Sabtu, 25 September 2025, di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat. Saat ditangkap, WLN membawa koper berisi 7,788 kilogram sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi.

Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo dengan dukungan Direktorat Interdiksi Deputi Bidang Pemberantasan BNN Republik Indonesia. Kasus ini berawal dari penemuan barang narkotika di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, pada 18 September 2025.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengapresiasi keberhasilan ini sebagai hasil kerja keras dan sinergi lintas instansi, terutama antara Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dan BNN RI.

Dari tangan WLN, polisi menyita tiga paket sabu seberat total 7,788 kilogram dan 10 ribu pil ekstasi bermerek “labubu.” WLN berperan sebagai kurir, menerima barang dari seseorang berinisial BY yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Kasus ini adalah bagian dari pengungkapan jaringan penyelundupan narkotika yang diselidiki bersama oleh Polresta Sidoarjo dan BNN Provinsi Jawa Timur. Total barang bukti yang disita dari WLN dan ARF, seorang pria berusia 22 tahun asal Tangerang, mencapai 8,26 kilogram sabu dan 10 ribu pil ekstasi dengan perkiraan nilai mencapai Rp9,2 miliar.

WLN dan ARF diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp8 miliar sesuai Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengungkapan ini diharapkan dapat menyelamatkan sekitar 65 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba di Indonesia.

Kronologi Pengungkapan

Berikut adalah rangkaian kejadian pengungkapan penyelundupan sabu 8,2 kilogram dan 10 ribu pil ekstasi oleh Polresta Sidoarjo bersama BNN Provinsi Jawa Timur:

  • Pada 18 September 2025, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo menerima informasi dari Denpom Lanudal Juanda mengenai penyelundupan sabu melalui pesawat Batik Air rute Surabaya–Jakarta. Petugas menemukan satu plastik besar berisi sabu lebih dari 500 gram di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo.

  • Tim kemudian mengembangkan penyidikan dan pada 23 September 2025 menangkap ARF (22), perempuan asal Tangerang, saat menerima paket sabu seberat 477 gram.

  • Dua hari berikutnya, 25 September 2025, WLN (27) ditangkap di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, dengan membawa koper berisi tiga paket sabu seberat total 7,788 kilogram dan 10 ribu pil ekstasi bermerek “labubu.”

  • Total barang bukti yang disita dari kedua tersangka mencapai 8,266 kilogram sabu dan 10 ribu pil ekstasi, senilai sekitar Rp9,2 miliar.

  • Polisi memastikan barang bukti tersebut milik seseorang berinisial BY, yang kini DPO.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menunjukkan sinergi antara Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, BNN Provinsi Jawa Timur, dan Denpom Lanudal Juanda dalam memberantas peredaran narkoba lintas daerah dan internasional sekaligus menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkoba. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kontribusi 2025 Hanya 25,6 %, Dewan Rekomendasi Bupati agar Naikkan PAD Jombang

21 April 2026 - 20:53 WIB

Polres Jombang Ungkap Temuan Jasad di Megaluh, Korban Pembunuhan di Purwoasri Kediri

21 April 2026 - 17:01 WIB

Kebakaran Timpa Gedung Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Penyebabnya Masih Misterius

21 April 2026 - 14:35 WIB

Aksi Massa APM Kepung Gedung DPRD Kaltim, Paksa Dewan Ajukan Hak Angket terhadap Gubernur Rudi Mas’ud

21 April 2026 - 13:27 WIB

Jepang Tenang Hadapi Tsunami 3 Meter, Efek Gempat Magnetudo 7.4

21 April 2026 - 12:26 WIB

Kejati Jabar Menahan Oknum Jaksa Kejati Banten, Ivan Rinaldi Terlibat Penjualan Bukti Aset KSP Pandawa

20 April 2026 - 14:38 WIB

TNI-Polri Jombang Kompak Berantas Judi Sambung Ayam

20 April 2026 - 14:06 WIB

Kasus Hukum Jalan Terus, Inge Marita Duduk Simpuh Mohon Maaf kepada Lutviana

20 April 2026 - 12:57 WIB

Hadapi Aksi 214, Rudi Mas’ud Bangun Pagar Berduri 4 M dan 1.700 Personel Pengaman

20 April 2026 - 11:57 WIB

Poster digital ini diubggah akun Instagram@lambe_kaltim. Foto: instagran@lambe_kaltim
Trending di Headline