Penulis: Yoli Andi Purnomo | Editor: Priyo Suwarno
PROBOLINGGO, SWARAJOMBANG.COM- Dua orang meninggal dunia setelah mengikuti pesta minuman keras (miras) oplosan yang digelar di rumah Kepala Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.
Polisi masih melakukan penyelidikan aktif terkait kasus pesta miras yang menewaskan dua orang di rumah kepala desa Temenggungan, Probolinggo.
Kapolsek Krejengan, AKP Marudji, menyatakan pihaknya telah memeriksa para saksi, khususnya empat orang yang ikut pesta miras namun selamat. Mereka dimintai keterangan untuk mengungkap kronologi dan asal-usul miras oplosan yang dikonsumsi.
Polisi juga tengah memburu penjual arak sebanyak 20 liter yang diduga menjadi penyebab kematian kedua korban. Empat peserta pesta miras yang masih hidup mengaku tidak mengetahui secara pasti dimana arak itu dibeli, karena hanya ikut minum dan tidak terlibat dalam pembelian.
Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Fokus penyelidikan masih pada penelusuran penjual miras oplosan dan pemeriksaan saksi-saksi yang terlibat.
Keluarga korban tidak melanjutkan laporan atau permintaan otopsi, namun penyelidikan terhadap minuman keras tetap berjalan di bawah Satreskrim Polres Probolinggo.
Camat Krejengan, Wahjudi, menyatakan pihak kecamatan akan menyusun program kegiatan positif bagi generasi muda sebagai upaya pencegahan kasus serupa di masa mendatang.
Pemerintah desa diimbau lebih ketat mengawasi lingkungan dan mengarahkan warganya menjauhi perilaku negatif, khususnya konsumsi minuman keras.
Penyelidikan polisi masih berlangsung, dengan prioritas utama mencari penjual miras oplosan penyebab kematian. Belum ada tersangka, dan polisi masih mengumpulkan bukti serta keterangan saksi.
Pemerintah setempat mulai mengambil langkah preventif untuk mencegah kejadian serupa di wilayahnya.
Kejadian ini berlangsung pada Sabtu malam, 26 April 2025, usai tahlilan hari keenam wafatnya ibu Kepala Desa Temenggungan.
Dua korban masing-masing Moch Albar Ali Warsa, 38, seorang perawat honorer yang bertugas di Puskesmas Wangkal, Kecamatan Gading dan Rifkotul Ibat (19), adik kandung Kepala Desa Temenggungan, Iqbal.
Kedua korban sempat mengalami gejala muntah hebat dan muntah darah sebelum akhirnya meninggal dunia. Mereka sempat dirawat di rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Saat dikonformasi wartawan, Kapolsek Krejengan, AKP Marudji membenarkan kejadian tersebut, menjelaskan kronologi peristiwa, serta memberikan informasi mengenai kondisi korban dan penanganan kasus oleh pihak kepolisian.
Polisi masih mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri jenis serta asal-usul miras yang dikonsumsi. Belum ada informasi atau pernyataan resmi mengenai penetapan tersangka dalam kasus ini, hingga saat ini belum ada tersangka dalam kasus kematian akibat pesta miras ini.
Kepala Desa Temenggungan, Iqbal, disebut telah dihubungi media namun belum memberikan respons hingga berita ini diturunkan
Pesta miras diikuti enam orang pria, empat di antaranya adalah warga Dusun Pasreh, Desa Temenggungan, dan dua lainnya (Mulyadi dan Fran) diajak bergabung saat melintas di depan rumah kepala desa.
Miras oplosan yang dikonsumsi diduga dibeli sebanyak 20 liter oleh Albar (korban) di wilayah Kecamatan Kraksaan, Probolinggo.
Setelah pesta, dua korban mengalami gejala keracunan berat, sementara empat lainnya selamat dan kini diperiksa polisi.
Polisi telah memeriksa saksi-saksi dan melakukan uji laboratorium terhadap sisa miras yang dikonsumsi untuk memastikan penyebab pasti kematian.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan menjadi sorotan karena korban merupakan tenaga kesehatan dan adik kepala desa setempat.
Moch Albar Ali Warsa memang benar merupakan perawat honorer di Puskesmas Wangkal, Kecamatan Gading, sebagaimana dikonfirmasi oleh Camat Krejengan dan Kepala Puskesmas Wangkal. Tidak ditemukan data bahwa Rifkotul Ibat adik kandung kepala desa.
Dua korban tewas dalam pesta miras oplosan di rumah Kepala Desa Temenggungan, Probolinggo, yakni seorang perawat honorer dan adik kandung kepala desa. Kasus ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian, termasuk penelusuran asal-usul miras oplosan yang dikonsumsi.**