Menu

Mode Gelap

Headline

DPRD Jombang Dorong Perda Jasa Konstruksi untuk Pembangunan Tertib dan Berkualitas

badge-check


					DPRD Jombang menyelenggarakan hearing dengan pemangku kepentingan, membahas Raperda Jasa Konstruksi, Rabu 15 April 2026. Foto: Instragram@dprd.jombang Perbesar

DPRD Jombang menyelenggarakan hearing dengan pemangku kepentingan, membahas Raperda Jasa Konstruksi, Rabu 15 April 2026. Foto: Instragram@dprd.jombang

Penulis: Arief H. Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM – DPRD Kabupaten Jombang menggelar hearing lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jasa Konstruksi pada Rabu (15/4/2026), guna menyusun payung hukum yang menjamin pelaksanaan proyek konstruksi lebih tertib, aman, dan berkualitas tinggi.
Agenda ini digelar oleh Badan Pembentukan

Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama perangkat daerah terkait di lingkungan Pemkab Jombang.

Pembahasan menekankan perlu regulasi lokal untuk mendukung pembangunan daerah yang terarah.

Pernyataan Kunci Peserta

Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono, menegaskan bahwa Perda ini krusial untuk menciptakan kepastian hukum, meningkatkan mutu pekerjaan konstruksi, serta mengarahkan pembangunan secara efektif.

Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang menyatakan, keberadaan perda akan menata pelaksanaan proyek agar lebih tertib, aman, dan sesuai standar nasional.

Isu dan Kekhawatiran
Peserta hearing juga menggarisbawahi agar substansi perda tidak menimbulkan hambatan baru, khususnya dalam perizinan dan rekomendasi yang bisa membebani masyarakat serta pelaku usaha konstruksi.

Hearing ini melanjutkan pembahasan sebelumnya untuk menyempurnakan materi Raperda. DPRD menargetkan regulasi yang kuat, aplikatif, dan pro-pembangunan daerah.

Substansi Utama Raperda
Raperda Jasa Konstruksi berfungsi sebagai dasar hukum daerah untuk mengatur penyelenggaraan jasa konstruksi di Jombang. Fokus utamanya meliputi:

  • Pengawasan tertib usaha dan penyelenggaraan jasa konstruksi.
    Proses pemilihan penyedia jasa serta pelaksanaan kontrak.
  • Penerapan standar keselamatan, keamanan, kesehatan kerja, dan lingkungan.
  • Peningkatan kualitas hasil pekerjaan sesuai ketentuan teknis.
  • Perlindungan pelaku usaha dari beban perizinan yang tidak perlu.**
Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dua Kapolsek dan Kasihumas Polres Jombang Bergeser

2 September 2026 - 19:05 WIB

Aksi Pengeroyokan Usai Kegiatan Ijazah Kubro, Polres Jombang Tetapkan 8 Tersangka

2 September 2026 - 15:23 WIB

Warga Wonorejo Temukan Jasad Bayi Perempuan Mengambang di Sungai

30 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Polisi Jombang Ringkus Pelaku Love Scamming di Lampung

28 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Polres Jombang Gelar Pasukan Kesiapan Pengamanan Muktamar NU ke-35

26 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Marak Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Jombang Ungkap 80 Kasus

1 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Perkuat Sinergitas, Empat Pilar Peradilan Pidana Jombang Gelar Olahraga Bersama

24 Juli 2026 - 17:26 WIB

Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang

22 Juli 2026 - 13:38 WIB

Laka Beruntun Libatkan Tiga Motor, Empat Orang Terluka Termasuk Bocah 7 Tahun

8 Juli 2026 - 14:15 WIB

Trending di Hukum