Menu

Mode Gelap

Headline

DPRD Jombang Dorong Perda Jasa Konstruksi untuk Pembangunan Tertib dan Berkualitas

badge-check


					DPRD Jombang menyelenggarakan hearing dengan pemangku kepentingan, membahas Raperda Jasa Konstruksi, Rabu 15 April 2026. Foto: Instragram@dprd.jombang Perbesar

DPRD Jombang menyelenggarakan hearing dengan pemangku kepentingan, membahas Raperda Jasa Konstruksi, Rabu 15 April 2026. Foto: Instragram@dprd.jombang

Penulis: Arief H. Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM – DPRD Kabupaten Jombang menggelar hearing lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jasa Konstruksi pada Rabu (15/4/2026), guna menyusun payung hukum yang menjamin pelaksanaan proyek konstruksi lebih tertib, aman, dan berkualitas tinggi.
Agenda ini digelar oleh Badan Pembentukan

Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama perangkat daerah terkait di lingkungan Pemkab Jombang.

Pembahasan menekankan perlu regulasi lokal untuk mendukung pembangunan daerah yang terarah.

Pernyataan Kunci Peserta

Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono, menegaskan bahwa Perda ini krusial untuk menciptakan kepastian hukum, meningkatkan mutu pekerjaan konstruksi, serta mengarahkan pembangunan secara efektif.

Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang menyatakan, keberadaan perda akan menata pelaksanaan proyek agar lebih tertib, aman, dan sesuai standar nasional.

Isu dan Kekhawatiran
Peserta hearing juga menggarisbawahi agar substansi perda tidak menimbulkan hambatan baru, khususnya dalam perizinan dan rekomendasi yang bisa membebani masyarakat serta pelaku usaha konstruksi.

Hearing ini melanjutkan pembahasan sebelumnya untuk menyempurnakan materi Raperda. DPRD menargetkan regulasi yang kuat, aplikatif, dan pro-pembangunan daerah.

Substansi Utama Raperda
Raperda Jasa Konstruksi berfungsi sebagai dasar hukum daerah untuk mengatur penyelenggaraan jasa konstruksi di Jombang. Fokus utamanya meliputi:

  • Pengawasan tertib usaha dan penyelenggaraan jasa konstruksi.
    Proses pemilihan penyedia jasa serta pelaksanaan kontrak.
  • Penerapan standar keselamatan, keamanan, kesehatan kerja, dan lingkungan.
  • Peningkatan kualitas hasil pekerjaan sesuai ketentuan teknis.
  • Perlindungan pelaku usaha dari beban perizinan yang tidak perlu.**
Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Curanmor di Jombang Kembali Marak, Sekali Beraksi Pelaku Gondol 2 Motor

4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Satu Pelaku Begal HP Tak Berkutik Dibekuk Polisi

2 Juni 2026 - 14:39 WIB

Perempuan Indonesia Jadi Korban Perbudakan di Australia

28 Mei 2026 - 21:51 WIB

Bhabinkamtibmas Dampingi Petani Panen Jagung

28 Mei 2026 - 19:03 WIB

Polres Jombang Salurkan Dua Hewan Kurban Sapi dari Kapolda Jatim

26 Mei 2026 - 13:42 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan Alternatif, Polsek Kudu Tanam Uwi Ungu

25 Mei 2026 - 20:06 WIB

Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Penipuan dan atau Penggelapan KSU Al Kahfi, Polres Jombang Tegaskan Sudah Sesuai SOP

24 Mei 2026 - 20:23 WIB

Polisi Bogor Ringkus Tersangka Pembuang Jasad Anggi Auliya di Tol Simpang Yasmin

24 Mei 2026 - 14:53 WIB

Kapolresta Bogir, Kombes Rio Wahyu Anggoro, Kapolresta Bogor, memberi keterangan kepada pers atas penangkapan seoran tersangka pembuang jasad perempuan Anggi Auliya Arsyad, Minggu, 24 Mei 2026. Foto: instgaram@polresta_bogor

Dua Staf Meninggal Dunia, Mobil Anggota DPR RI Seruduk Dump Truck di Tol Paspro

24 Mei 2026 - 13:19 WIB

Trending di Headline