Menu

Mode Gelap

Headline

DPRD Jombang Dorong Perda Jasa Konstruksi untuk Pembangunan Tertib dan Berkualitas

badge-check


					DPRD Jombang menyelenggarakan hearing dengan pemangku kepentingan, membahas Raperda Jasa Konstruksi, Rabu 15 April 2026. Foto: Instragram@dprd.jombang Perbesar

DPRD Jombang menyelenggarakan hearing dengan pemangku kepentingan, membahas Raperda Jasa Konstruksi, Rabu 15 April 2026. Foto: Instragram@dprd.jombang

Penulis: Arief H. Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM – DPRD Kabupaten Jombang menggelar hearing lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jasa Konstruksi pada Rabu (15/4/2026), guna menyusun payung hukum yang menjamin pelaksanaan proyek konstruksi lebih tertib, aman, dan berkualitas tinggi.
Agenda ini digelar oleh Badan Pembentukan

Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama perangkat daerah terkait di lingkungan Pemkab Jombang.

Pembahasan menekankan perlu regulasi lokal untuk mendukung pembangunan daerah yang terarah.

Pernyataan Kunci Peserta

Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono, menegaskan bahwa Perda ini krusial untuk menciptakan kepastian hukum, meningkatkan mutu pekerjaan konstruksi, serta mengarahkan pembangunan secara efektif.

Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang menyatakan, keberadaan perda akan menata pelaksanaan proyek agar lebih tertib, aman, dan sesuai standar nasional.

Isu dan Kekhawatiran
Peserta hearing juga menggarisbawahi agar substansi perda tidak menimbulkan hambatan baru, khususnya dalam perizinan dan rekomendasi yang bisa membebani masyarakat serta pelaku usaha konstruksi.

Hearing ini melanjutkan pembahasan sebelumnya untuk menyempurnakan materi Raperda. DPRD menargetkan regulasi yang kuat, aplikatif, dan pro-pembangunan daerah.

Substansi Utama Raperda
Raperda Jasa Konstruksi berfungsi sebagai dasar hukum daerah untuk mengatur penyelenggaraan jasa konstruksi di Jombang. Fokus utamanya meliputi:

  • Pengawasan tertib usaha dan penyelenggaraan jasa konstruksi.
    Proses pemilihan penyedia jasa serta pelaksanaan kontrak.
  • Penerapan standar keselamatan, keamanan, kesehatan kerja, dan lingkungan.
  • Peningkatan kualitas hasil pekerjaan sesuai ketentuan teknis.
  • Perlindungan pelaku usaha dari beban perizinan yang tidak perlu.**
Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Babinsa Grati Ringkus Lansia Pencuri Motor Bowo Bonded, di Depan SDN1 Kalipang Pasuruan

11 Mei 2026 - 22:56 WIB

Keracunan Menu MBG Timpa 197 Siswa SD-SMP Tembok Dukuh Surabaya, Baru Pertama Dapat Sajian Daging

11 Mei 2026 - 19:14 WIB

Ketua Dewan Hadi Atmaji: Persilakan Bupati Jombang Sempurnakan Raperda Jasa Bangunan

11 Mei 2026 - 18:16 WIB

125 Warga Sidoarjo Jalani Operasi Katarak Gratis dari PT Pegadaian XII Surabaya

11 Mei 2026 - 14:48 WIB

Jalur Ngadas dan Ngantang Terjadi Laka Akibat Rem Blong, 12 Orang Lukaluka

11 Mei 2026 - 01:23 WIB

Hilang 128 Besi Penutup Goronggorong di Surabaya, Kombes Luthfie: Ini Bukan Pencurian Biasa

11 Mei 2026 - 00:47 WIB

Pencuri Mangga Tewas, Kerabat Korban Balik Menyerang Rumah Pemilik Pohon di Bontang

10 Mei 2026 - 23:21 WIB

Siswi SMPN Kepanjen Malang Jadi Korban Pelecehan Guru, Langsung Berurusan dengan Polisi

10 Mei 2026 - 22:34 WIB

Modus Upacara Mistis Lecehkan 11 Murid, Guru Silat Pingsan Dikeroyok Keluarga Korban

10 Mei 2026 - 18:44 WIB

Trending di Headline