Penulis: Zulkarnaen | Editor: Hadi S Purwanto
JAKARTA, SWARAJOMBANG.com – Pemerintah dan DPR RI menyepakati Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta Anggota DPD RI, digelar hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024.
Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Penetapan Jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 digelar di Gedung DPR RI, Jakarta Senin (24/1/2022).
Agenda itu diikuti oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavia, bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dalam kesempatan itu Mendagri mengatakan, pemerintah sependapat terkait rencana pelaksanaan pemungutan suara pemilu untuk Pemilihan Presiden (Pilpres), DPR, DPRD, dan DPD yang jatuh pada 14 Februari 2024.
“Kami kira dari pemerintah sependapat tanggal 14 Februari,” kata Mendagri Tito.
Pemerintah berharap penetapan jadwal pemilu diambil berdasarkan prinsip efisiensi ditengah situasi pemulihan ekonomi dan kondisi keuangan negara, baik di level pusat maupun daerah. Dengan adanya efisiensi tersebut, akan berakibat pada anggaran dan tahapan kampanye.
“Ini juga dapat dimanfaatkan waktu yang mungkin kita anggap bisa untuk dipendekkan, seperti tahapan kampanye, kemudian juga memberikan waktu yang cukup juga kepada penyelenggara untuk melakukan proses yang lain,” tambah Tito lagi.
Berkaca dari suskesnya pengalaman Pilkada Serentak 2020, Mendagri mengimbau untuk mengambil pelajaran positif yang bisa diterapkan pada Pemilu dan Pilkada tahun 2024.
Sebaliknya, pengalaman yang kurang bagus seperti panjangnya masa kampanye yang berakibat pada keterbelahan masyarakat perlu dikelola atau dihindari.
“Kita ketahui memang election adalah puncak hallmark of democracy. Puncak terpenting dari demokrasi dimana satu-satunya momentum setiap warga negara menggunakan hak demokrasi mereka,” kata Tito.
“Maka satu keniscayaan yang harus kita kelola adalah bagaimana perbedaan tersebut tidak menjadi potensi konflik,” tambahnya.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam Rapat Kerja dengan Mendagri dan Rapat Dengar Pendapat dengan KPU dan Bawaslu, menyatakan sepakat atas jadwal pemilu pada 14 Februari 2024.
“Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024,” kata Ahmad Doli Kurnia di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).
Doli menyatakan, tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 akan ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara Pemilu.
“Setelah setahun kita bahas ini, kita sudah berhasil menyepakati apa yang tentu ditunggu oleh seluruh masyarakat Indonesia,” katanya.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pemerintah sepakat Pemilu 2024 digelar pada 14 Februari. Menurutnya, tanggal tersebut akan memberikan ruang terkait penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu dengan Pilkada Serentak 2024 yang pemungutan suaranya akan digelar pada bulan November.
“Untuk tanggal, kami kira dari pemerintah sepakat 14 Februari, sehingga ini akan memberikan ruang dengan adanya Pilkada Serentak (2024) yang menurut UU Nomor 10 Tahun 2016 yang kita selenggarakan bulan November. Sehingga masih ada space waktu antara Februari dengan bulan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya,” jelas Tito.
Senada, Ketua KPU Ilham Saputra, mengungkapkan pemungutan suara Pemilu 2024 direncanakan pada 14 Februari. Menurutnya, tanggal tersebut akan jatuh di hari Rabu atau sama seperti hari penyelenggaraan Pemilu selama ini.
“Jadi 14 Februari ini hari Rabu. Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun, 14 Februari pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR,” kata Ilham.