Menu

Mode Gelap

Nasional

Dituduh Terima Gaji Dobel Selama 5 Tahun, Kejari Probolinggo Tahan M Huda sebagai PLD dan GTT

badge-check


					Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo telah menahan Muhammad Hisabul Huda (MH Huda) atas dugaan korupsi rangkap jabatan. Penahanan dilakukan pada Kamis, 13 Februari 2026, dengan masa 20 hari di Rutan Kelas IIB Kraksaan. Foto: dok. kejaksaan negeri probolingo Perbesar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo telah menahan Muhammad Hisabul Huda (MH Huda) atas dugaan korupsi rangkap jabatan. Penahanan dilakukan pada Kamis, 13 Februari 2026, dengan masa 20 hari di Rutan Kelas IIB Kraksaan. Foto: dok. kejaksaan negeri probolingo

Penulis: Yoli Andi Purnomo | Editor: Priyo Suwarno

PROBOLINGGO, SWARAJOMBANG.COM – Negara dirugikan hingga Rp 118,8 juta akibat praktik gaji ganda selama lima tahun oleh Muhammad Hisabul Huda (MH Huda).

MH Huda, warga Desa Brabe, Kecamatan Maron, berusia sekitar 41 tahun. Sejak 2019, ia menjabat Pendamping Lokal Desa (PLD) di Desa Brabe sekaligus merangkap sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) di SDN 1 Brabe, Kecamatan Maron.

Demikian pejelasan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Probolinggo Taufik saat mengonfirmasi penetapan Huda sebagai tersangka, hitungan kerugian negara Rp118.860.321 oleh auditor Kejati Jatim. Kejaksaa, katanya, resmi menahannya pada Kamis, 13 Februari 2026, untuk 20 hari di Rutan Kelas IIB Kraksaan, atas dugaan korupsi rangkap jabatan.

Praktik menerima gaji dari dua jabatan ini berlangsung selama lima tahun. Akibatnya, negara kehilangan sekitar Rp 118 juta hingga Rp 118,8 juta, yang semuanya berasal dari total honor PLD melalui anggaran negara.

Tersangka diduga melanggar ketentuan kontrak PLD yang melarang rangkap jabatan, dengan ancaman hukuman berdasarkan Pasal UU Tipikor dan KUHP. Kejari Probolinggo menegaskan komitmen pada transparansi penyidikan sambil mengajak masyarakat ikut mengawasi prosesnya.

Modusnya sederhana tapi merugikan: MH Huda menerima gaji ganda secara serentak dari dua posisi yang sama-sama dibiayai anggaran negara, meski kontrak di kedua jabatan jelas melarangnya.

Baik kontrak PLD maupun GTT secara tegas melarang rangkap jabatan dengan instansi lain yang memakai dana APBN atau APBD. Namun, Huda tetap menjalankannya selama lima tahun secara diam-diam.

Kasus ini terbongkar berkat audit bersama Kejati Jatim, yang langsung memicu penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejari Probolinggo. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Sejarah Terorisme (1): Ketika Kekerasan Jadi Pilihan Aksi

22 April 2026 - 18:54 WIB

KPJ Sabah Specialist Hospital Makin Berkibar, Jadi Pilihan Pasien Indonesia 

22 April 2026 - 11:56 WIB

Rudy Mas’ud tak Punya Nyali Temui Massa Aksi Unjuk Rasa AMP Kaltim

22 April 2026 - 09:02 WIB

Kontribusi 2025 Hanya 25,6 %, Dewan Rekomendasi Bupati agar Naikkan PAD Jombang

21 April 2026 - 20:53 WIB

Polres Jombang Ungkap Temuan Jasad di Megaluh, Korban Pembunuhan di Purwoasri Kediri

21 April 2026 - 17:01 WIB

Kebakaran Timpa Gedung Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Penyebabnya Masih Misterius

21 April 2026 - 14:35 WIB

Aksi Massa APM Kepung Gedung DPRD Kaltim, Paksa Dewan Ajukan Hak Angket terhadap Gubernur Rudi Mas’ud

21 April 2026 - 13:27 WIB

Kejati Jabar Menahan Oknum Jaksa Kejati Banten, Ivan Rinaldi Terlibat Penjualan Bukti Aset KSP Pandawa

20 April 2026 - 14:38 WIB

Hadapi Aksi 214, Rudi Mas’ud Bangun Pagar Berduri 4 M dan 1.700 Personel Pengaman

20 April 2026 - 11:57 WIB

Poster digital ini diubggah akun Instagram@lambe_kaltim. Foto: instagran@lambe_kaltim
Trending di Headline