Penulis: Saifudin | Editor: Priyo Suwarno
SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM – Ketua Ormas Madas Sedarah, Moh Taufik, resmi melaporkan akun media sosial @Cakj1 milik Wakil Wali Kota Surabaya Armuji ke Polda Jatim pada Senin (5/1/2026).
Laporan ini menuding akun tersebut menyebarkan hoaks, fitnah, dan provokasi terkait kasus pengusiran Nenek Elina, yang berujung kerusuhan di kantor Madas Sedarah di Wonokromo, Surabaya.
Kasus ini berawal dari pengusiran paksa dan perusakan rumah Nenek Elina Widjajanti (80 tahun) di Dukuh Kuwukan, Surabaya, pada 6 Agustus 2025.
Polda Jatim telah menangkap empat tersangka yang ditahan di Rutan Polda Jatim, dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan dengan ancaman hukuman hingga 5,5 tahun penjara. Tersangka tersebut:
-
Samuel Adi Kristanto (alias SAK), diduga dalang utama.
-
Muhammad Yasin (alias MY).
-
SY (alias Klowor, 56 tahun), ditangkap di warung kopi Jalan Bintang Diponggo pada 30 Desember 2025.
-
WE (40 tahun), ditangkap di Kecamatan Tandes pada 31 Desember 2025, berperan menyuruh SY menjaga rumah.
Penyidik masih mengembangkan kemungkinan tersangka lain dalam kasus viral ini.
Dugaan Pelanggaran Akun @Cakj1
Taufik menyoroti konten @Cakj1 sejak 24 Desember 2025 yang dinilai melanggar UU ITE, termasuk pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, dan narasi rasisme.
Akun tersebut dituduh mem-framing Madas Sedarah seolah terlibat dalam kasus Nenek Elina dengan menggunakan atribut ormasnya—klaim yang dibantah Taufik karena tidak ada bukti atribut Madas dipakai.
Konten itu juga memprovokasi aksi premanisme terhadap kantor Madas di Wonokromo. “Premanisme harga mati harus diberantas,” tegas Taufik saat audiensi di Mapolda Jatim, yang dikonfirmasi media lokal hari itu. Ia membentuk tim pengacara untuk mengawal proses hukum.
Pernyataan Taufik ditindaklanjuti Wali Kota Surabaya Ery Cahyadi yang membentuk Satuan Tugas Anti Premanisme dan Mafia Tanah.
Langkah ini merujuk pada perilaku pelanggaran hukum, termasuk puncak kasus pengusiran keji terhadap Nenek Elina. **











