Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
GRESIK, SWARAJOMBANG.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menahan tiga pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) Ushulul Hikmah Al-Ibrahimi di Manyar terkait dugaan korupsi dana hibah Rp400 juta dari Provinsi Jawa Timur tahun 2019.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda, mengungkap penahanan ini saat konferensi pers di kantor Kejari Gresik, Rabu (11/2/2026). Ia didampingi Kepala Seksi Intel, Raden Achmad Nur Rizky.
Dua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Cerme, sementara satu lagi menjalani tahanan rumah karena sakit dengan dipasangi gelang electronic detection di kakinya.
Ketiga tersangka adalah Miftahul Rozi (inisial MFR/ketua santri), Raden Khoirul Atho Syahdan (RKA/pengasuh ponpes), dan Muhammad Zainul Rosyid (MZR/pengasuh ponpes, adik RKA). Nama lengkap mereka belum dirilis secara publik untuk melindungi privasi tahap awal proses hukum.
Mereka dijerat Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan kerugian negara Rp400 juta berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kronologi Kasus
-
2019: Penyaluran Dana
Pemprov Jawa Timur mencairkan dana hibah Rp400 juta untuk pembangunan asrama santri Ponpes Ushulul Hikmah. Namun, asrama tersebut sudah berdiri sebelum dana cair. Dana justru dialihkan untuk membeli dua bidang tanah seluas total 900 m² atas nama pribadi tersangka di sekitar ponpes. -
2019–2025: Penyembunyian Modus
Tersangka menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif yang mengklaim dana digunakan untuk asrama. Pembangunan asrama dilanjutkan dari iuran santri, bukan dana hibah. Audit BPKP mengonfirmasi kerugian negara penuh Rp400 juta. -
Februari 2026: Penyidikan dan Penahanan
Kejari Gresik menetapkan ketiga tersangka, lalu menahan mereka pada 11 Februari 2026. Kasus ditangani Kasipidsus Alifin Nurahmana Wanda.
Kasus ini menambah daftar korupsi dana hibah di sektor pendidikan keagamaan Jatim, dengan penyelidikan masih berlanjut. **











