Menu

Mode Gelap

Hukum

Dituduh Alangi Penyidikan Kasus Timah dan Sawit, Kejaksaan Agung Tahan Dua Pengacara dan Direktur JakTV

badge-check


					Kejaksaan Agung menahan tiga tersangka pengacara Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar. Mereka dituduh mengalangi penyidikan kasus korupsi sawit dan timah. Instagram@ctd.insider Perbesar

Kejaksaan Agung menahan tiga tersangka pengacara Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar. Mereka dituduh mengalangi penyidikan kasus korupsi sawit dan timah. Instagram@ctd.insider

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntunan lewat pemberitaan negatif dan demo bayaran terkait kasus korupsi timah dan ekspor CPO.

Mereka adalah Marcella Santoso dan Junaedi Saibih selaku advokat serta Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa Marcella dan Junaedi membayar Tian Bahtiar Rp 478,5 juta untuk melakukan penggiringan opini terhadap fakta hukum dengan membuat berita negatif hingga demo bayaran yang diliput JakTV,  untuk menggagalkan penyidikan Kejagung dalam penanganan perkara. Uang tersebut diterima Tian atas nama pribadi tanpa kerja sama dengan JakTV.

“Tersangka MS dan tersangka JS menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast, dan talkshow di beberapa media online (sosmed dan Youtube), dengan mengarahkan narasi-narasi yang negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan,” lanjut Qohar.

Selama penyidikan, Kejagung menemukan ketiganya juga menghapus sejumlah berita dan tulisan yang ada di barang bukti elektronik (BBE) mereka.

Salah satunya adalah keterangan Wahyu Gunawan selaku panitera yang memberikan draft putusan kepada Marcella dan Junaedi yang juga merupakan pengacara tiga terdakwa korporasi kasus CPO agar dikoreksi apakah putusan itu sudah sesuai dengan yang diminta.

Saat ini, ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk proses lebih lanjut.

Berikut kronologi kasus perintangan penyidikan yang menjerat advokat Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar:

Kasus ini bermula dari pengembangan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis lepas kasus ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan sejumlah hakim dan pengacara, termasuk Marcella Santoso.

Dalam pengembangan tersebut, Kejaksaan Agung menemukan bukti adanya perbuatan merintangi penyidikan dan penuntutan pada kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk (2015-2022) dan kasus impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.

Marcella Santoso dan Junaedi Saibih diduga bersekongkol memerintahkan Tian Bahtiar untuk membuat narasi dan konten negatif yang menjelekkan citra Kejaksaan Agung dalam menangani kasus tersebut, yang disebarluaskan melalui media sosial dan media online terafiliasi JakTV.

Tian Bahtiar menerima uang sebesar Rp 478,5 juta dari kedua advokat tersebut sebagai imbalan membuat konten negatif untuk menghalangi proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan.

Kejaksaan Agung menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah mendapatkan bukti cukup, dan melakukan penahanan terhadap Junaedi Saibih dan Tian Bahtiar selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Marcella Santoso tidak ditahan karena sudah ditahan dalam perkara suap dan gratifikasi vonis lepas CPO.

Selain membuat konten negatif, dua advokat ini juga diduga membiayai demonstrasi dan diskusi yang bertujuan menjatuhkan nama baik Kejaksaan Agung untuk mempengaruhi jalannya persidangan.

Penetapan tersangka dan penahanan ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, pada 22 April 2025.

Singkatnya, kronologi kasus ini melibatkan pengembangan kasus suap vonis lepas CPO yang kemudian terungkap ada  upaya sistematis oleh Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Tian Bahtiar untuk merintangi penyidikan dengan membuat dan menyebarkan narasi negatif, serta membiayai aksi yang menekan Kejaksaan Agung agar proses hukum terhambat. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polisi Bidik Bea Cukai Jatim, Diduga Terlibat Penyelundupan 76.000 Ponsel China Ilegal Masuk Sidoarjo

25 April 2026 - 00:04 WIB

Rudy Mas’ud Angkat Adik Jadi Tim Ahli: Apa Bedanya dengan Presiden Prabowo Angkat Hashim

24 April 2026 - 23:02 WIB

Terekam CCTV, Rumah Kades Hoho Alkaf Dilempar Bom Molotov Mobilnya Hangus

24 April 2026 - 16:52 WIB

Setelah mengalami pengeroyokan di mapolsek sebulan lalu, Jumat dinihari 24 April 2026, rumah kades Hoho Alkad disatroni teroris. Pelaku melempar bom molotov di garasi mobilbya. Mobil Honda Turbonya terbakar. Foto: Instagram@ hoho_alkaf

Ketua DPRD Magetan Suratno Ditahan Kejari, Tangis Pecah Saat Digiring ke Mobil Tahanan

23 April 2026 - 21:28 WIB

Menang Gugatan Rp119 Triliun Lawan Hary Tañoe, Jusuf Hamka Sujud Syukur

23 April 2026 - 11:13 WIB

Polres Jombang Ungkap Temuan Jasad di Megaluh, Korban Pembunuhan di Purwoasri Kediri

21 April 2026 - 17:01 WIB

Kejati Jabar Menahan Oknum Jaksa Kejati Banten, Ivan Rinaldi Terlibat Penjualan Bukti Aset KSP Pandawa

20 April 2026 - 14:38 WIB

TNI-Polri Jombang Kompak Berantas Judi Sambung Ayam

20 April 2026 - 14:06 WIB

Kasus Hukum Jalan Terus, Inge Marita Duduk Simpuh Mohon Maaf kepada Lutviana

20 April 2026 - 12:57 WIB

Trending di Headline