swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Dituduh Alangi Penyidikan Kasus Timah dan Sawit, Kejaksaan Agung Tahan Dua Pengacara dan Direktur JakTV

22-04-2025 18:16:18
in Hukum
Dituduh Alangi Penyidikan Kasus Timah dan Sawit, Kejaksaan Agung Tahan Dua Pengacara dan Direktur JakTV

Kejaksaan Agung menahan tiga tersangka pengacara Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar. Mereka dituduh mengalangi penyidikan kasus korupsi sawit dan timah. [email protected]

Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntunan lewat pemberitaan negatif dan demo bayaran terkait kasus korupsi timah dan ekspor CPO.

Mereka adalah Marcella Santoso dan Junaedi Saibih selaku advokat serta Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa Marcella dan Junaedi membayar Tian Bahtiar Rp 478,5 juta untuk melakukan penggiringan opini terhadap fakta hukum dengan membuat berita negatif hingga demo bayaran yang diliput JakTV,  untuk menggagalkan penyidikan Kejagung dalam penanganan perkara. Uang tersebut diterima Tian atas nama pribadi tanpa kerja sama dengan JakTV.

“Tersangka MS dan tersangka JS menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast, dan talkshow di beberapa media online (sosmed dan Youtube), dengan mengarahkan narasi-narasi yang negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan,” lanjut Qohar.

Selama penyidikan, Kejagung menemukan ketiganya juga menghapus sejumlah berita dan tulisan yang ada di barang bukti elektronik (BBE) mereka.

Salah satunya adalah keterangan Wahyu Gunawan selaku panitera yang memberikan draft putusan kepada Marcella dan Junaedi yang juga merupakan pengacara tiga terdakwa korporasi kasus CPO agar dikoreksi apakah putusan itu sudah sesuai dengan yang diminta.

Saat ini, ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk proses lebih lanjut.

Berikut kronologi kasus perintangan penyidikan yang menjerat advokat Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar:

Kasus ini bermula dari pengembangan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis lepas kasus ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan sejumlah hakim dan pengacara, termasuk Marcella Santoso.

Dalam pengembangan tersebut, Kejaksaan Agung menemukan bukti adanya perbuatan merintangi penyidikan dan penuntutan pada kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk (2015-2022) dan kasus impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.

Marcella Santoso dan Junaedi Saibih diduga bersekongkol memerintahkan Tian Bahtiar untuk membuat narasi dan konten negatif yang menjelekkan citra Kejaksaan Agung dalam menangani kasus tersebut, yang disebarluaskan melalui media sosial dan media online terafiliasi JakTV.

Tian Bahtiar menerima uang sebesar Rp 478,5 juta dari kedua advokat tersebut sebagai imbalan membuat konten negatif untuk menghalangi proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan.

Kejaksaan Agung menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah mendapatkan bukti cukup, dan melakukan penahanan terhadap Junaedi Saibih dan Tian Bahtiar selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Marcella Santoso tidak ditahan karena sudah ditahan dalam perkara suap dan gratifikasi vonis lepas CPO.

Selain membuat konten negatif, dua advokat ini juga diduga membiayai demonstrasi dan diskusi yang bertujuan menjatuhkan nama baik Kejaksaan Agung untuk mempengaruhi jalannya persidangan.

Penetapan tersangka dan penahanan ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, pada 22 April 2025.

Singkatnya, kronologi kasus ini melibatkan pengembangan kasus suap vonis lepas CPO yang kemudian terungkap ada  upaya sistematis oleh Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Tian Bahtiar untuk merintangi penyidikan dengan membuat dan menyebarkan narasi negatif, serta membiayai aksi yang menekan Kejaksaan Agung agar proses hukum terhambat. **

Tags: bayarKejaksaan AgungmenahanmengalangiPENYIDIKANterangkatiga
Previous Post

Korban Mengeluh Damkar Lambat, Mobil Mazda VI Habis Terbakar di Tol Waru-Sidoarjo

Next Post

Ibu Muda Mengadu, Dedi Mulyadi Malah Skak Balik

Next Post
Ibu Muda Mengadu, Dedi Mulyadi Malah Skak Balik

Ibu Muda Mengadu, Dedi Mulyadi Malah Skak Balik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Hukum Ijazah Jokowi, Prof Sofian Efendi: Tak Ada Bukti Kuat Ijazah Itu Ada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Polisi Aniaya Sopir Truk di Jombang Berdamai di Mapolres, Propam Tetap Lanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jombang Serahkan Bantuan Rp. 700 Juta untuk Korban Erupsi Semeru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Penghuni Tak Bayar, Pemkab Jombang Akan Tutup Ruko Simpang Tiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Logo Simple swarajombang

Redaksi
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

Kontak Kami

PT. Kredo Media Grup
Jl. Gubernur Suryo VII/ L-9, Jombang - 61418
Jawa Timur, Indonesia

Telp. 62-321-3086261
Fax. 62-321-3086261

[email protected]
[email protected]

No Result
View All Result
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI

© 2021 SwaraJombang.com - Design by SwaraJombang StudioSJ.