Menu

Mode Gelap

Hukum

Dirjen PAS Pindahkan 130 Napi Paling Berbahaya ke Nusakambangan

badge-check


					Dirjen PAS memebrangkat sebanyak 130 napi paling berbahaya ke enam LP di Nusakambangan, Sabtu 27 Desem,ber 2025. Foto: okezone.com Perbesar

Dirjen PAS memebrangkat sebanyak 130 napi paling berbahaya ke enam LP di Nusakambangan, Sabtu 27 Desem,ber 2025. Foto: okezone.com

Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM– Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi memindahkan 130 narapidana high risk ke Lapas Nusakambangan pada Sabtu, 27 Desember 2025.

Narapidana ini berasal dari wilayah Jambi, Riau, dan Banten, dan ditempatkan di enam lapas di sana: Batu, Karanganyar, Besi, Gladakan, Narkotika, serta Ngaseman.

Pemindahan ini bertujuan menekan gangguan keamanan, menutup celah peredaran narkotika, mencegah penggunaan ponsel ilegal, serta menerapkan pembinaan sesuai tingkat risiko untuk mendorong perubahan perilaku narapidana.

Langkah tersebut mendukung program zero narkotika dan zero HP di lapas, dengan pengawalan ketat oleh aparat.

Sepanjang 2025, total 1.882 narapidana high risk dari seluruh Indonesia telah dipindahkan ke Nusakambangan sebagai bagian dari upaya tahunan Dirjenpas.

Klasifikasi Lapas

Nusakambangan mencakup lapas super maximum security dan maximum security, dua tingkat keamanan tertinggi di Indonesia. Perbedaan utama terletak pada tingkat isolasi dan pengawasan:

  • Super maximum security: Menerapkan sistem “one man one cell” (satu narapidana per sel khusus), dengan pengawasan 24 jam via CCTV, kunci otomatis, pengacak sinyal ponsel, dan menara pengawas berlapis. Narapidana dievaluasi setiap enam bulan untuk kemungkinan pemindahan ke maximum security jika risiko menurun. Kegiatan sangat terbatas.

  • Maximum security: Menggunakan penempatan komunal terbatas (beberapa narapidana per sel), dengan pengamanan ketat namun lebih fleksibel, termasuk kegiatan terbatas seperti olahraga atau pembinaan spiritual di bawah pengawasan.

Kriteria dan Penilaian Risiko

Klasifikasi ditentukan melalui instrumen skrining lima dimensi: keamanan, keselamatan, stabilitas, kesehatan, dan dampak pada masyarakat, sesuai protap Dirjenpas seperti PERDIRJEN 2010/58.

  • Super maximum: Untuk risiko sangat tinggi, seperti potensi kabur, ancaman bagi petugas, atau bahaya masyarakat luas (misalnya kasus narkotika besar, terorisme, korupsi berat, atau pembunuhan berantai). Penempatan memerlukan SK Menteri, dengan evaluasi berkala setiap enam bulan.

  • Maximum: Untuk risiko tinggi tapi lebih rendah, seperti potensi ganggu ketertiban lapas (peredaran narkotika atau HP ilegal). Penempatan komunal dengan pengawasan ketat.

Penilaian dilakukan saat masuk lapas, diulang secara berkala, dan dapat berubah jika risiko menurun.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Marak Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Jombang Ungkap 80 Kasus

1 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Perkuat Sinergitas, Empat Pilar Peradilan Pidana Jombang Gelar Olahraga Bersama

24 Juli 2026 - 17:26 WIB

Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang

22 Juli 2026 - 13:38 WIB

Laka Beruntun Libatkan Tiga Motor, Empat Orang Terluka Termasuk Bocah 7 Tahun

8 Juli 2026 - 14:15 WIB

Polsek Perak Tindak Tegas Pelaku Balap Liar

6 Juli 2026 - 19:13 WIB

Empat Pelaku Komplotan Curanmor Dibekuk Polisi Jombang

30 Juni 2026 - 19:34 WIB

Korsleting Listrik, Tiga Kamar Tidur Ludes Dilalap Api

29 Juni 2026 - 19:13 WIB

Kasatreskrim dan Delapan Kapolsek jajaran Polres Jombang Resmi Berganti

26 Juni 2026 - 13:41 WIB

Sopir Mengantuk, Truk Muatan Pakan Ayam Tabrak Pembatas Jembatan

24 Juni 2026 - 19:52 WIB

Trending di Hukum