Menu

Mode Gelap

Hukum

Dirjen PAS Pindahkan 130 Napi Paling Berbahaya ke Nusakambangan

badge-check


					Dirjen PAS memebrangkat sebanyak 130 napi paling berbahaya ke enam LP di Nusakambangan, Sabtu 27 Desem,ber 2025. Foto: okezone.com Perbesar

Dirjen PAS memebrangkat sebanyak 130 napi paling berbahaya ke enam LP di Nusakambangan, Sabtu 27 Desem,ber 2025. Foto: okezone.com

Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM– Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi memindahkan 130 narapidana high risk ke Lapas Nusakambangan pada Sabtu, 27 Desember 2025.

Narapidana ini berasal dari wilayah Jambi, Riau, dan Banten, dan ditempatkan di enam lapas di sana: Batu, Karanganyar, Besi, Gladakan, Narkotika, serta Ngaseman.

Pemindahan ini bertujuan menekan gangguan keamanan, menutup celah peredaran narkotika, mencegah penggunaan ponsel ilegal, serta menerapkan pembinaan sesuai tingkat risiko untuk mendorong perubahan perilaku narapidana.

Langkah tersebut mendukung program zero narkotika dan zero HP di lapas, dengan pengawalan ketat oleh aparat.

Sepanjang 2025, total 1.882 narapidana high risk dari seluruh Indonesia telah dipindahkan ke Nusakambangan sebagai bagian dari upaya tahunan Dirjenpas.

Klasifikasi Lapas

Nusakambangan mencakup lapas super maximum security dan maximum security, dua tingkat keamanan tertinggi di Indonesia. Perbedaan utama terletak pada tingkat isolasi dan pengawasan:

  • Super maximum security: Menerapkan sistem “one man one cell” (satu narapidana per sel khusus), dengan pengawasan 24 jam via CCTV, kunci otomatis, pengacak sinyal ponsel, dan menara pengawas berlapis. Narapidana dievaluasi setiap enam bulan untuk kemungkinan pemindahan ke maximum security jika risiko menurun. Kegiatan sangat terbatas.

  • Maximum security: Menggunakan penempatan komunal terbatas (beberapa narapidana per sel), dengan pengamanan ketat namun lebih fleksibel, termasuk kegiatan terbatas seperti olahraga atau pembinaan spiritual di bawah pengawasan.

Kriteria dan Penilaian Risiko

Klasifikasi ditentukan melalui instrumen skrining lima dimensi: keamanan, keselamatan, stabilitas, kesehatan, dan dampak pada masyarakat, sesuai protap Dirjenpas seperti PERDIRJEN 2010/58.

  • Super maximum: Untuk risiko sangat tinggi, seperti potensi kabur, ancaman bagi petugas, atau bahaya masyarakat luas (misalnya kasus narkotika besar, terorisme, korupsi berat, atau pembunuhan berantai). Penempatan memerlukan SK Menteri, dengan evaluasi berkala setiap enam bulan.

  • Maximum: Untuk risiko tinggi tapi lebih rendah, seperti potensi ganggu ketertiban lapas (peredaran narkotika atau HP ilegal). Penempatan komunal dengan pengawasan ketat.

Penilaian dilakukan saat masuk lapas, diulang secara berkala, dan dapat berubah jika risiko menurun.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kemensos Lelang Sepatu SR Rp700.000/ Pasang dengan Anggaran Rp27.5 Miliar, Bikin Netizen Marah!

4 Mei 2026 - 15:41 WIB

Kades Ditemukan Tewas Duduk di Sofa Leher Terlilit Selang Air di Kantor Desa Buncitan Sidoarjo

4 Mei 2026 - 07:54 WIB

Kemenag Menutup Ponpes Dholo Kusumo Pati, Pasca Aksi Demo Tuntutan Hukum Tindak Kekerasan Seksual

4 Mei 2026 - 06:18 WIB

Purisemanding Jombang Berdarah, Pria Asal Brebes Menusuk Pacar dan Adiknya karena Lamaran Ditolak

2 Mei 2026 - 16:19 WIB

Polisi Polsek Plandaan bersama warga meringkus Ade Darmawan, 25, setelah menusuk pacar dan adiknya perempuan gegara lamaran ditolak. Foto: instagram@kabar-jombang

Peringatan Hari Buruh Internasional, Polres Jombang Berikan Pelayanan Maksimal dan Humanis

1 Mei 2026 - 18:30 WIB

Nekad Oplos Elpiji Bersubsidi, Dua Pria Dibekuk Satreskrim Polres Jombang

1 Mei 2026 - 18:11 WIB

Kades Hoho Semangati Polisi agar Segera Menangkap Pelaku Teror Bom Molotov di Rumahnya

30 April 2026 - 22:46 WIB

Perkuat Kamtibmas, Polres Jombang Gelar Apel Akbar

30 April 2026 - 20:57 WIB

Andrie Yunus Tidak Hadir dalam Sidang Perdana Penyiraman Air Keras di Peradilan Militer

30 April 2026 - 14:51 WIB

Trending di Headline