Menu

Mode Gelap

Hukum

Dirjen PAS Pindahkan 130 Napi Paling Berbahaya ke Nusakambangan

badge-check


					Dirjen PAS memebrangkat sebanyak 130 napi paling berbahaya ke enam LP di Nusakambangan, Sabtu 27 Desem,ber 2025. Foto: okezone.com Perbesar

Dirjen PAS memebrangkat sebanyak 130 napi paling berbahaya ke enam LP di Nusakambangan, Sabtu 27 Desem,ber 2025. Foto: okezone.com

Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM– Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi memindahkan 130 narapidana high risk ke Lapas Nusakambangan pada Sabtu, 27 Desember 2025.

Narapidana ini berasal dari wilayah Jambi, Riau, dan Banten, dan ditempatkan di enam lapas di sana: Batu, Karanganyar, Besi, Gladakan, Narkotika, serta Ngaseman.

Pemindahan ini bertujuan menekan gangguan keamanan, menutup celah peredaran narkotika, mencegah penggunaan ponsel ilegal, serta menerapkan pembinaan sesuai tingkat risiko untuk mendorong perubahan perilaku narapidana.

Langkah tersebut mendukung program zero narkotika dan zero HP di lapas, dengan pengawalan ketat oleh aparat.

Sepanjang 2025, total 1.882 narapidana high risk dari seluruh Indonesia telah dipindahkan ke Nusakambangan sebagai bagian dari upaya tahunan Dirjenpas.

Klasifikasi Lapas

Nusakambangan mencakup lapas super maximum security dan maximum security, dua tingkat keamanan tertinggi di Indonesia. Perbedaan utama terletak pada tingkat isolasi dan pengawasan:

  • Super maximum security: Menerapkan sistem “one man one cell” (satu narapidana per sel khusus), dengan pengawasan 24 jam via CCTV, kunci otomatis, pengacak sinyal ponsel, dan menara pengawas berlapis. Narapidana dievaluasi setiap enam bulan untuk kemungkinan pemindahan ke maximum security jika risiko menurun. Kegiatan sangat terbatas.

  • Maximum security: Menggunakan penempatan komunal terbatas (beberapa narapidana per sel), dengan pengamanan ketat namun lebih fleksibel, termasuk kegiatan terbatas seperti olahraga atau pembinaan spiritual di bawah pengawasan.

Kriteria dan Penilaian Risiko

Klasifikasi ditentukan melalui instrumen skrining lima dimensi: keamanan, keselamatan, stabilitas, kesehatan, dan dampak pada masyarakat, sesuai protap Dirjenpas seperti PERDIRJEN 2010/58.

  • Super maximum: Untuk risiko sangat tinggi, seperti potensi kabur, ancaman bagi petugas, atau bahaya masyarakat luas (misalnya kasus narkotika besar, terorisme, korupsi berat, atau pembunuhan berantai). Penempatan memerlukan SK Menteri, dengan evaluasi berkala setiap enam bulan.

  • Maximum: Untuk risiko tinggi tapi lebih rendah, seperti potensi ganggu ketertiban lapas (peredaran narkotika atau HP ilegal). Penempatan komunal dengan pengawasan ketat.

Penilaian dilakukan saat masuk lapas, diulang secara berkala, dan dapat berubah jika risiko menurun.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Nekad Maling Motor, Dua Remaja Diringkus Polisi

15 Juni 2026 - 12:47 WIB

Mobil Tabrak Belakang Truk, 1 Tewas dan 1 Luka Parah

12 Juni 2026 - 14:26 WIB

Polresta Sidoarjo Diancam Didemo Lantara Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

9 Juni 2026 - 19:16 WIB

Curanmor di Jombang Kembali Marak, Sekali Beraksi Pelaku Gondol 2 Motor

4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Satu Pelaku Begal HP Tak Berkutik Dibekuk Polisi

2 Juni 2026 - 14:39 WIB

Perempuan Indonesia Jadi Korban Perbudakan di Australia

28 Mei 2026 - 21:51 WIB

Bhabinkamtibmas Dampingi Petani Panen Jagung

28 Mei 2026 - 19:03 WIB

Polres Jombang Salurkan Dua Hewan Kurban Sapi dari Kapolda Jatim

26 Mei 2026 - 13:42 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan Alternatif, Polsek Kudu Tanam Uwi Ungu

25 Mei 2026 - 20:06 WIB

Trending di Hukum