Menu

Mode Gelap

Hukum

Dipergoki Selingkuh, Suami Dilindas dan Diseret Mobil yang Dikendarai Istri

badge-check


					Suami melapor ke Polres Jakarta Timur, karena jadi korban saat memergoki istri sedang selingkus. Dia dilintas dan diseret mobil yang dikendarai istrinya. instagram@lbj_jakarta Perbesar

Suami melapor ke Polres Jakarta Timur, karena jadi korban saat memergoki istri sedang selingkus. Dia dilintas dan diseret mobil yang dikendarai istrinya. instagram@lbj_jakarta

Penulis: Hadi S. Purwanto | Editor: Priyo Suwarno

SWARAJOMBANG, JAKARTA – Ini kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)  seorang istri kepada suami. Polisi menangkap seorang wanita MS (31), setelah melindas dan menyeret suaminya, AG (35), menggunakan mobil di Cipayung, Jakarta Timur.

Peristiwa ini terjadi setelah AG memergoki istrinya berselingkuh dengan pria lain. Dalam insiden tersebut, AG mengalami luka parah, termasuk patah tulang pada kaki kanannya akibat diseret sejauh 200 meter oleh mobil yang dikendarai istrinya.

Peristiwa melindas dan menyeret suami yang dilakukan oleh istrinya terjadi pada Jumat, 8 Desember 2024, dini hari. Lokasi di Cipayung, Jakarta Timur. Kasus ini terjadi setelah suaminya, AG, memergokinya berselingkuh.

Korban, AG, melapor ke Polres Metro Jakarta Timur pada 18 Desember 2024. Laporan tersebut terkait dengan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya setelah insiden di mana istrinya, MS, melindas dan menyeretnya menggunakan mobil. Selain itu, AG juga melaporkan istrinya atas dugaan perzinahan ke Polda Metro Jaya.

Petugas kepolisian Jakarta Timur menangkap MS,  20 Desember 2024 dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) setelah melindas dan menyeret suaminya, AG, menggunakan mobil, demikian unggah akun instagram@lbj_jakarta, Sabtu, 21 Desember 2024.

Penyidikan dilakukan terkait laporan dari suaminya, AG, mengenai tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya ketika Melody melindas dan menyeretnya menggunakan mobil. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengonfirmasi bahwa mereka fokus pada penanganan KDRT sesuai laporan.

Kejadian ini bermula ketika AG merasa curiga setelah melakukan video call dengan Melody, yang saat itu berada di sebuah apartemen. Ketika AG mendatangi lokasi, ia menemukan Melody di dalam mobil yang terparkir. Saat AG berusaha masuk ke dalam mobil, Melody menolak dan malah menginjak gas, menyebabkan AG terseret.

Polisi menyatakan bahwa perempuan itu  dalam keadaan sadar saat melakukan tindakan tersebut dan tidak memberikan pertolongan kepada suaminya setelah kejadian. Meskipun AG sempat menghubungi istrinya itu untuk meminta bantuan, tetapi  diabaikan.

Saat ini, tersangka  telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Muktamar Lesbumi NU di Tambakbetas, Riadi Ngasiran: Kami Ingin Merebut Kembali Tradisi dan Budaya sebagai Panglima

13 Juni 2026 - 14:40 WIB

Lesbumi NU menyelenggarakan muktamar di Tambakberas, Jombang, 11 - 14 Juni 2026

Nanik S. Deyang Akui Terus Terang sebagai Cupu Presiden, tetapi Cupu yang Baik

13 Juni 2026 - 13:35 WIB

Mark Up Proyek Motor Listrik BGN Rp0,5 Triliun, Andri Mulyono Kerjasama dengan Lodewyk Pusung

13 Juni 2026 - 12:58 WIB

Kehaksaan Agung telah menahan Andri Mulyono sebagai tersangka baru dalam kasus proyek pengadaan 21.000 unit motor listrik untuk BGN

Lampu Padam, Massa Aksi Mahasiswa UI Membubarkan Diri dari Bundaran HI

12 Juni 2026 - 22:08 WIB

Dinkop-UMKM Jombang Beri Pelatihan 21 Ibu-ibu Plumbon Gambang: Kripik Pisang dan Tahu Krispi

12 Juni 2026 - 21:27 WIB

Menelisik Akar Terorisme (16): Black Death Memangsa 50 % Populasi Eropa

12 Juni 2026 - 18:52 WIB

Beginilah ilutrasi kegabasan pandemi black death yang menimpa Eropa, digambarkan telah menelan korban 50 persen populasi di Eropa

Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, Warsubi: Hasilkan Data Valid untuk Jombang Maju

12 Juni 2026 - 16:33 WIB

Seluruh stake holder pemangku jabatan di jajaran Pemkan Jombang dilibatkan untuk menyukseskan pelaksanaan Sebsus Ekonomi 2026

Tokoh Muda dari Tondowulan, Anas Burhani Ditetapkan sebagai Tanfidz PKB Jombang

12 Juni 2026 - 14:59 WIB

Sekretaris PKB Jomban, Anas Burhani, ditetapkan sebagai Tnbfidz PKB Jombang, Kamis 11 Juni 2026.

Mobil Tabrak Belakang Truk, 1 Tewas dan 1 Luka Parah

12 Juni 2026 - 14:26 WIB

Trending di Hukum