Menu

Mode Gelap

Hukum

Dipergoki Selingkuh, Suami Dilindas dan Diseret Mobil yang Dikendarai Istri

badge-check


					Suami melapor ke Polres Jakarta Timur, karena jadi korban saat memergoki istri sedang selingkus. Dia dilintas dan diseret mobil yang dikendarai istrinya. instagram@lbj_jakarta Perbesar

Suami melapor ke Polres Jakarta Timur, karena jadi korban saat memergoki istri sedang selingkus. Dia dilintas dan diseret mobil yang dikendarai istrinya. instagram@lbj_jakarta

Penulis: Hadi S. Purwanto | Editor: Priyo Suwarno

SWARAJOMBANG, JAKARTA – Ini kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)  seorang istri kepada suami. Polisi menangkap seorang wanita MS (31), setelah melindas dan menyeret suaminya, AG (35), menggunakan mobil di Cipayung, Jakarta Timur.

Peristiwa ini terjadi setelah AG memergoki istrinya berselingkuh dengan pria lain. Dalam insiden tersebut, AG mengalami luka parah, termasuk patah tulang pada kaki kanannya akibat diseret sejauh 200 meter oleh mobil yang dikendarai istrinya.

Peristiwa melindas dan menyeret suami yang dilakukan oleh istrinya terjadi pada Jumat, 8 Desember 2024, dini hari. Lokasi di Cipayung, Jakarta Timur. Kasus ini terjadi setelah suaminya, AG, memergokinya berselingkuh.

Korban, AG, melapor ke Polres Metro Jakarta Timur pada 18 Desember 2024. Laporan tersebut terkait dengan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya setelah insiden di mana istrinya, MS, melindas dan menyeretnya menggunakan mobil. Selain itu, AG juga melaporkan istrinya atas dugaan perzinahan ke Polda Metro Jaya.

Petugas kepolisian Jakarta Timur menangkap MS,  20 Desember 2024 dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) setelah melindas dan menyeret suaminya, AG, menggunakan mobil, demikian unggah akun instagram@lbj_jakarta, Sabtu, 21 Desember 2024.

Penyidikan dilakukan terkait laporan dari suaminya, AG, mengenai tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya ketika Melody melindas dan menyeretnya menggunakan mobil. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengonfirmasi bahwa mereka fokus pada penanganan KDRT sesuai laporan.

Kejadian ini bermula ketika AG merasa curiga setelah melakukan video call dengan Melody, yang saat itu berada di sebuah apartemen. Ketika AG mendatangi lokasi, ia menemukan Melody di dalam mobil yang terparkir. Saat AG berusaha masuk ke dalam mobil, Melody menolak dan malah menginjak gas, menyebabkan AG terseret.

Polisi menyatakan bahwa perempuan itu  dalam keadaan sadar saat melakukan tindakan tersebut dan tidak memberikan pertolongan kepada suaminya setelah kejadian. Meskipun AG sempat menghubungi istrinya itu untuk meminta bantuan, tetapi  diabaikan.

Saat ini, tersangka  telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

50 Bhiksu Tudong Ziarah dan Doa di Makam Gus Dur setelah Disambut Bupati Warsubi

19 Mei 2026 - 16:18 WIB

Terseret Arus Flushing PLTA Wlingi, Dua Selamat Satu Orang Masih Hilang

19 Mei 2026 - 15:29 WIB

Ucapan Prabowo soal Desa dan Dolar Jadi Sorotan

18 Mei 2026 - 20:32 WIB

Belanja Militer Besar-Besaran, Ini Alutsista yang Masuk

18 Mei 2026 - 20:21 WIB

Menelisik Sejarah Terorisme (7): Jenderal Saladin Menyatukan Negara Muslim

18 Mei 2026 - 17:28 WIB

Sekongkol dengan Pacar, Andriana Sekap dan Kuras Rp2 M dan 1 Kg Emas Milik Kakek Kusnadi

18 Mei 2026 - 16:56 WIB

Kejuaraan IBKO 1st All Kyokushin Indonesia: DKKI Sabet 42 Medali

18 Mei 2026 - 11:50 WIB

Atlet DKKI foto bersama dengan Ketua Umum DKKI, Tunggul Aryo Wibowo dan Ketua Dewan Guru DKKI, setelah acara Kejuaraan IBKO 1st All Kyokushin Indonesia, Sabtu (16/5/2026). Foto: ist

UMKM dan Penginapan Senyum Lebar, Jika KA Penuh

17 Mei 2026 - 20:11 WIB

Mulai 2027 Kelas 3 SD Wajib Bahasa Inggris

17 Mei 2026 - 19:28 WIB

Trending di Nasional