Menu

Mode Gelap

Headline

Dipecat dari UIM dan Masih Menghadapi Pidana, akibat Dr Amal Said Meludahi Kasir Minimarket

badge-check


					Polisi melayangkan surat memanggil Dr Amal Said, Selasa, 30 Desember 2025, untuk diperiksa sebagai tersangka atas laporan kasir minimarket di Makassar. Pemanggilan, ini merupakan buntur perbuatan Amal Said  yang marah dan emosi sehingga meludahi kasir minima market itu. Sejak Senin 29 Desember 2025, ia sudah diberhentikan  sebagai dosen UIM Makakssar. Foto: kolase/net
Perbesar

Polisi melayangkan surat memanggil Dr Amal Said, Selasa, 30 Desember 2025, untuk diperiksa sebagai tersangka atas laporan kasir minimarket di Makassar. Pemanggilan, ini merupakan buntur perbuatan Amal Said yang marah dan emosi sehingga meludahi kasir minima market itu. Sejak Senin 29 Desember 2025, ia sudah diberhentikan sebagai dosen UIM Makakssar. Foto: kolase/net

Penulis: Mulawarman | Editor: Priyo Suwarno

MAKASSAR, SWARAJOMBANG.COM – Rektor Universitas Islam Makassar (UIM), Prof Dr Muammar Bakry MA, menegaskan tindakan meludahi kasir minimarket yang dilakukan Dr Amal Said bertentangan dengan kode etik dosen, serta nilai-nilai keagamaan dan kemanusiaan yang dijunjung tinggi kampus.

Sebagai tindak lanjut, rektorat mengembalikan Dr Amal Said ke LLDIKTI Wilayah IX sebagai dosen negeri. Langkah ini bukan merupakan pemecatan permanen dari status Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan penghentian penugasan yang bersangkutan sebagai dosen pembantu di UIM.

UIM juga menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada korban. Rektor membacakan keputusan disiplin ini di hadapan publik pada Senin, 29 Desember 2025, setelah proses pemeriksaan internal di tingkat universitas selesai.

Sebelumnya, Dr Amal Said, dosen ASN LLDIKTI Wilayah IX yang diperbantukan di Universitas Islam Makassar (UIM) Al Gazali, resmi diberhentikan dari statusnya sebagai dosen pembantu di UIM menyusul kasus viral aksi meludahi kasir swalayan di Makassar.

Insiden tersebut terjadi pada 25 Desember 2025 di sebuah swalayan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, dan terekam kamera CCTV. UIM mengambil keputusan disipliner setelah Komisi Disiplin kampus melakukan pemeriksaan pada 29 Desember 2025.

Berdasarkan keterangan awal, Amal Said diduga memotong antrean di kasir. Ia kemudian ditegur oleh kasir berinisial NI (21), sebelum akhirnya meludah ke arah korban saat proses pembayaran. Rekaman CCTV memperlihatkan seorang pria berkacamata mengenakan kaus hitam meludah setelah sempat berbincang singkat dengan pegawai berkerudung putih.

Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tamalanrea dengan dugaan tindak penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 315 KUHP, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 4 bulan 2 minggu penjara.

Polisi telah memeriksa keterangan korban NI dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Amal Said pada 30 Desember 2025 di Mapolsek Tamalanrea. Sidang internal di lingkungan kampus UIM telah lebih dahulu rampung pada 29 Desember 2025, sebelum proses penyidikan di kepolisian berjalan. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah rekaman CCTV menyebar luas di media sosial.

Kronologi perkara disusun dari rekaman CCTV, keterangan korban NI, serta klarifikasi dan pembelaan dari pihak Amal Said. Terdapat perbedaan versi antara kedua belah pihak. Berikut timeline peristiwa berdasarkan laporan media terkini.

Timeline Insiden

  • 24–25 Desember 2025, sekitar pukul 11.30 Wita
    Insiden utama terjadi di swalayan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Tamalanrea, Makassar. Versi Amal Said menyebut ia hanya berpindah ke antrean kasir yang kosong. Sementara menurut korban NI, pelaku memotong antrean dengan melewati dua orang.

  • Saat transaksi di kasir
    NI menegur Amal Said agar tetap mengantre. Transaksi tetap dilanjutkan, namun setelah percakapan singkat, Amal Said meludah ke arah wajah atau bagian perut korban. Aksi tersebut terekam jelas oleh CCTV.

  • 25–27 Desember 2025
    Rekaman CCTV beredar dan viral di media sosial. Identitas Amal Said kemudian terungkap sebagai dosen UIM.

  • 27 Desember 2025
    Amal Said memberikan klarifikasi kepada media. Ia mengakui telah meludah secara spontan karena merasa jengkel, namun membantah memotong antrean dan menyatakan ludahnya tidak mengenai wajah korban.

  • 28 Desember 2025
    Korban NI resmi melaporkan insiden tersebut ke Polsek Tamalanrea dengan sangkaan Pasal 315 KUHP tentang penghinaan, dengan ancaman pidana 4 bulan 2 minggu penjara.

  • 29 Desember 2025
    Komisi Disiplin UIM menggelar sidang internal. UIM memutuskan memberhentikan Amal Said dari status dosen pembantu dan mengembalikannya ke LLDIKTI Wilayah IX. Rektor menyampaikan keputusan tersebut serta permohonan maaf terbuka kepada korban.

  • 30 Desember 2025 (dijadwalkan)
    Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Amal Said di Mapolsek Tamalanrea sebagai bagian dari proses hukum yang tengah berjalan. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polres Jombang Ungkap Temuan Jasad di Megaluh, Korban Pembunuhan di Purwoasri Kediri

21 April 2026 - 17:01 WIB

Kebakaran Timpa Gedung Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Penyebabnya Masih Misterius

21 April 2026 - 14:35 WIB

Aksi Massa APM Kepung Gedung DPRD Kaltim, Paksa Dewan Ajukan Hak Angket terhadap Gubernur Rudi Mas’ud

21 April 2026 - 13:27 WIB

Jepang Tenang Hadapi Tsunami 3 Meter, Efek Gempat Magnetudo 7.4

21 April 2026 - 12:26 WIB

Kejati Jabar Menahan Oknum Jaksa Kejati Banten, Ivan Rinaldi Terlibat Penjualan Bukti Aset KSP Pandawa

20 April 2026 - 14:38 WIB

TNI-Polri Jombang Kompak Berantas Judi Sambung Ayam

20 April 2026 - 14:06 WIB

Kasus Hukum Jalan Terus, Inge Marita Duduk Simpuh Mohon Maaf kepada Lutviana

20 April 2026 - 12:57 WIB

Hadapi Aksi 214, Rudi Mas’ud Bangun Pagar Berduri 4 M dan 1.700 Personel Pengaman

20 April 2026 - 11:57 WIB

Poster digital ini diubggah akun Instagram@lambe_kaltim. Foto: instagran@lambe_kaltim

100 Lebih Santri Ponpes Asnawiyyah Demak, Mual dan Muntah, Makan Nasi Goreng MBG

20 April 2026 - 00:04 WIB

Trending di Headline