Pemulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia di Istana Merdeka pada Jumat, 7 November 2025.
Pembentukan komisi ini merupakan respons langsung terhadap tekanan publik yang melonjak pasca-aksi demonstrasi besar Agustus 2025, di mana penanganan polisi mendapat sorotan tajam akibat munculnya korban jiwa.
Dalam arahannya, Presiden menyampaikan apresiasi atas komitmen para tokoh yang tergabung dalam komisi untuk kembali mengabdi, namun penekanan pada apresiasi itu belakangan berpotensi menghadapi tantangan dalam realisasi reformasi yang selama ini dianggap lambat dan minim transparansi.
Komisi ini diberi tugas melakukan kajian komprehensif terhadap Polri, termasuk menilai kekuatan dan kelemahan institusi tersebut. Namun, keterlibatan unsur Polri aktif dalam komisi menimbulkan pro dan kontra, mengingat potensi benturan kepentingan antara kebutuhan reformasi mendasar dengan upaya mempertahankan status quo.
Dipimpin oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, komisi ini beranggotakan tokoh dari pemerintah, akademisi, dan mantan pejabat tinggi kepolisian, termasuk beberapa eks Kapolri dan Kapolri aktif Listyo Sigit Prabowo.
Komposisi ini dimaksudkan agar kajian tetap komprehensif, namun juga membuka pertanyaan soal independensi dan keberanian untuk mengkritik institusi Polri secara tegas.
Komisi diharapkan memberikan rekomendasi yang objektif dan tajam untuk memperbaiki tata kelola, akuntabilitas, dan profesionalisme Polri. Namun, kritik masyarakat selama ini menyoroti bahwa reformasi Polri kerap palabai akar persoalan seperti budaya impunitas dan penggunaan kekerasan berlebihan.
Pembentukan komisi ini sekaligus menyambung langkah internal Polri lewat Tim Transformasi Reformasi Polri, yang selama ini lebih berfokus pada evaluasi program dan budaya organisasi. Pemerintah melalui Presiden Prabowo menegaskan komitmen percepatan reformasi dengan meminta laporan kerja berkala tiap tiga bulan agar progres reformasi dapat terpantau secara ketat.
Secara strategis, pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian adalah upaya pemerintah merespons kritik publik dan tekanan sosial, namun tantangan terbesarnya adalah memastikan bahwa rekomendasi komisi benar-benar diimplementasikan secara menyeluruh dan tidak sebatas simbolis.
Masyarakat menanti perubahan nyata yang menempatkan supremasi hukum dan perlindungan hak asasi sebagai basis reformasi Polri ke depan. **











