Penulis: Adi Wardhono | Editor: Priyo Suwarno
PEMALANG, SWARAJOMBANG.COM- Kapolres Tegal, AKBP Bayu Prasetyo menyatakan karena tidak ada fakta dugaan kriminal awal, memberi izin pihak keluarga untuk membawa pulang empat orang yang meninggal dalam mobil saat perjalanan di tol Pejagan-Pamalang, yang terjadi Kamis, 11 Desember 2025.
Ia mengatakan polisi membantu evakuasi saat terjadi peristiwa empat orang ditemukan meninggal dunia di dalam mobil Toyota Kijang Kapsul bernomor B 1973 KVA yang terparkir di Tol Pejagan-Pemalang, Km 284+800, Desa Karangjati, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Mobil tersebut sempat berhenti di Km 250 wilayah Brebes sekitar pukul 01.00 WIB, di mana pengemudi tampak lemah namun menolak rujukan ke rumah sakit.
Kendaraan melanjutkan perjalanan ke timur dan terhenti lagi pukul 06.00 WIB. Petugas tol mengetuk dan menggoyang mobil tanpa respons, hingga melapor ke polisi pukul 08.04 WIB. Tim gabungan Polres Tegal menemukan korban sudah tewas setelah membuka mobil.
Korban terdiri dari tiga dewasa dan satu balita, satu keluarga asal Pacitan yang baru takziah di Bekasi:
- IW (39, laki-laki, Bekasi),
- P (40, perempuan, Pacitan),
- WY (38, perempuan, Bekasi),
- serta satu anak balita. Jenazah dipulangkan ke keluarga usai autopsi sekitar pukul 23.30 WIB.
Polisi menduga korban tewas akibat keracunan gas mematikan berdasarkan gejala mati lemas, meski jenis gas masih diselidiki lebih lanjut. Penyelidikan oleh Polres Tegal terus berlangsung untuk konfirmasi forensik.
Mereka satu keluarga yang menggunakan mobil bernomor B 1973 KVA, dengan jenazah dievakuasi ke RSUD Suselo Slawi untuk autopsi sebelum dipulangkan pada malam hari. Identitas lengkap belum sepenuhnya dirilis secara resmi oleh polisi untuk menghormati privasi keluarga.
Yang menjadi pertanyaan mengapa polisi tidak melanjutkan tindakan atas temus 4 orang meninggal secara mendadak?
Polisi tidak “mudah” melepas jenazah keempat korban di kasus Tol Tegal karena proses standar penyelidikan kematian mendadak telah diikuti secara prosedural.
Autopsi awal di RSUD Suselo Slawi pada 11 Desember 2025 tidak menemukan tanda kekerasan, bekas luka, atau penganiayaan, sehingga jenazah dilepas ke keluarga pukul 23.30 WIB setelah forensik awal oleh Labfor Polda Jateng.
Pengemudi dan korban lain diperlakukan sama sebagai bagian dari satu keluarga tanpa indikasi pidana awal, memungkinkan pemakaman sesuai adat sambil menunggu hasil toksikologi lanjutan.
Pelepasan jenazah tidak menghentikan investigasi; Polres Tegal di bawah AKBP Bayu Prasetyo masih mengamankan mobil untuk pemeriksaan gas beracun dan hasil forensik lengkap, sesuai Pasal 184 KUHAP untuk kasus non-kriminal awal. Prosedur ini umum untuk mencegah dugaan asusila sambil menghormati hak keluarga. **











