Penulis: Wibisono | Editor: Hadi S Purwanto
JOMBANG, SWARAJOMBANG.com – Persoalan hukum terus mengintai para penghuni Ruko Simpang Tiga di Jalan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Jombang.
Belum tuntas masalah tanggungan lebih Rp 5 miliar yang hingga kini belum usai, dugaan penyerobotan dan penguasaan Ruko tanpa hak telah menanti.
Kasus hukum tidak dibayarnya uang sewa ruko sebesar 5 miliar lebih oleh para penghuni rukoitu saat ini sedang berproses di Kejari Jombang dan sudah masuk tahapan penyidikan.
“Bila dilihat dari hitungan waktu, proses hukum kasus Ruko Simpang Tiga berjalan kurang lebih 8 bulan. Waktu yang sangat matang untuk membuat sebuah keputusan hukum,” kata Dwi Andika, aktivis Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jombang.
Karenanya, kata Dwi, publikpun sangat mengapresiasi kinerja Kejari Jombang yang menghasilkan progres positif karena dalam bekerja aspek akuntability tetap dijaga sehingga dalam waktu yang relatif pendek target terpenuhi.
Menurut Dwi Andika, sikap pesimistis publik pun mulai tergerus oleh kepastian hukum sekaligus membuat drop tensi arogansi para penghuni Ruko yang selama ini menganggap kasus tersebut tidak bisa disentuh oleh hukum.
“Publik hanya menunggu hitungan minggu saja atau bahkan hari, kapan Tim Adhyaksa akan menersangkakan siapa saja yang layak jadi tersangka,” papar Dwi Andika.
Kini, setelah proses hukum tidak dibayarnya uang sewa Ruko Simpang Tiga selama 5 tahun hampir purna, Aliansi LSM Jombang akan bergerak untuk mengusut lagi persoalan Ruko Simpang Tiga yang belum tersentuh.
Juru bicara Aliansi LSM Jombang, Aan Prihanto mendatangi Kantor redaksi SWARAJOMBANG.com Jumat, (28/4/2023) dan mengatakan bahwa Ruko Simpang Tiga yang merupakan aset Pemkab Jombang problemnya harus diselesaikan secara komprehensif.
“Agar tidak menjadi sebuah preseden buruk persoalan tersebut harus dituntaskan, dan ke depan Ruko Simpang Tiga harus menjadi aset yang produktif, bukan aset yang mati suri,” tuturnya.
Dijelaskan oleh Aan, untuk mengurai problem Ruko Simpang Tiga harus tetap menggunakan pendekatan hukum, bukan dengan perasaan agar tidak seperti mengurai benang kusut.
Untuk itu, lanjut Aan, Aliansi LSM Jombang akan bergerak cepat mengusut tuntas para penghuni Ruko yang secara illegal selama kurun waktu 2 tahun, yakni Tahun 2022 dan 2023.
“Mereka menghuni Ruko selama 2 tahun secara illegal tanpa ada akad apapun dengan Pemkab Jombang. Mereka harus mengosongkan ruko,” ujarnya geram.
Pemuda yang berpenampilan rambut sepundak itu juga mengancam bahwa Aliansi LSM Jombang akan melaporkan para penghuni Ruko liar ke Kejari Jombang atas penyerobotan Ruko Simpang Tiga yang notabene aset milik Pemkab Jombang tersebut.
“Ya mas, kami Aliansi LSM Jombang akan melaporkan semua para penghuni Ruko tanpa terkecuali ke Kejari Jombang dalam waktu dekat,” sambungnya.
Pernyataan sedikit berbeda juga disampaikan oleh Suhartono, anggota Aliansi yang lain.
James Bond, panggilan akrab Suhartono, mengatakan bahwa Ruko Simpang Tiga merupakan aset Pemkab Jombang yang harus diselamatkan. Untuk itu, katanya, Pemkab Jombang harus bertindak tegas untuk menutup Ruko secara paksa.
“Bila Pemkab tidak bertindak tegas terhadap penyerobot aset, maka Bupati akan kami bidik juga jadi sasaran laporan kami ke APH (Aparat Penegak Hukum,red),” ujarnya.
Seperti diketahui, selain belum membayar sewa selama 5 tahun sejak SHGB hapus pada Tahun 2016 yang sekarang kasus hukumnya masih ditangani Kejari Jombang, para penghuni Ruko juga belum membayar uang sewa selama 2 tahun.
Selama menempati Ruko mulai terhitung Tahun 2022-2023 para penghuni Ruko tidak membayar uang sewa kepada Pemkab Jombang selaku pemilik aset Ruko Simpang Tiga.