Penulis: Saifudin | Editor: Priyo Suwarno
SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM- Gudang milik UD Sentoso Seal yang berada di Jalan Margomulyo Industri II No. 32, Surabaya, milik Jan Hwa Diana, mengalami pembobolan oleh pelaku pencurian dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 5 miliar.
Kasus pencurian ini pertama kali dilaporkan ke polisi pada tanggal 24 Agustus 2025, setelah gudang yang disegel sebelumnya dibuka kembali pada 19 Agustus 2025. Saat dilakukan pengecekan kembali, ditemukan sejumlah barang bernilai tinggi hilang dari gudang tersebut.
Pihak UD Sentoso Seal, diwakili oleh Jan Hwa Diana, segera melaporkan kejadian ini ke Polda Jawa Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, kasus masih dalam tahap penyelidikan oleh aparat kepolisian.
Berdasarkan keterangan dari kuasa hukum Jan Hwa Diana, pencurian diketahui setelah izin pembukaan segel gudang yang diberikan oleh Satpol PP.
Saat pengecekan, kondisi gudang ditemukan berantakan dan barang-barang hilang. Namun, patroli satpam dan rekaman CCTV tidak menunjukkan adanya aktivitas mencurigakan sehingga waktu pasti kejadian pencurian belum dapat dipastikan.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga masuk bukan melalui gerbang utama, melainkan melalui tembok sisi timur dengan merusak kawat duri silet dan menjebol atap plafon untuk memasuki gudang.
Perlu dicatat bahwa Jan Hwa Diana pernah ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2025, namun terkait kasus yang berbeda, yakni perusakan mobil proyek. Sementara dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan masih dalam proses pemeriksaan.
Hingga kini, belum ada tersangka resmi yang ditetapkan untuk kasus pencurian ini, namun penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur terus melakukan penyelidikan. Tim penyidik dipimpin oleh Kombes Pol M. Farman dan Kompol Dhany Rahadian Basuki.
Selain penyidikan kasus pencurian, polisi juga melakukan penggeledahan terkait dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan. Jan Hwa Diana beserta beberapa pihak lainnya telah diperiksa sebagai saksi.
Pencurian terjadi setelah gudang dibuka kembali pada 19 Agustus 2025, setelah sebelumnya disegel oleh Pemkot Surabaya pada April 2025 karena tidak memiliki dokumen Tanda Daftar Gudang (TDG). Gudang sempat beroperasi secara ilegal pada Mei 2025 sehingga disegel ulang.
Barang yang hilang terutama berupa sparepart impor seperti dinamo, seal, dan bearing. Kerusakan yang ditemukan memperkuat dugaan modus pelaku masuk melalui tembok dengan merusak kawat duri silet dan menjebol atap plafon.
Kerugian akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp 5 miliar dan berpotensi bertambah karena proses stock opname masih berlangsung.
Kendati dilengkapi dengan petugas keamanan dan CCTV, pencurian tetap dapat terjadi tanpa diketahui secara pasti pelaku dan waktu kejadian.
Kuasa hukum keluarga berharap pelaku dapat dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan.
Kronologi Kejadian:
-
April 2025: Pemkot Surabaya menyegel gudang UD Sentoso Seal karena tidak memiliki dokumen TDG.
-
Izin membuka segel diberikan untuk keperluan perbaikan instalasi listrik berdasarkan surat PLN.
-
Pengelola gudang menyalahgunakan izin untuk mengoperasikan usaha secara ilegal; gudang kembali disegel oleh Pemkot Surabaya.
-
Mei 2025: Polisi dan Satpol PP mencoba menggeledah gudang terkait kasus penahanan ijazah, namun gagal karena pintu gudang terkunci dari dalam.
-
19 Agustus 2025: Gudang resmi dibuka kembali oleh pemilik.
-
Setelah pembukaan, gudang dibobol maling yang masuk dengan merusak segel, kawat duri silet, dan atap plafon.
-
Barang berupa sparepart impor hilang dengan kerugian mencapai Rp 5 miliar.
-
Kasus telah dilaporkan ke Polda Jawa Timur dan penyelidikan masih berlangsung.**
.











