Penulis: Hadi S. Purwanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA – Sidang perdana kasus penyebaran video asusila yang melibatkan Audrey Davis, putri musisi David Naif, ditunda karena ketidakhadiran beberapa saksi. Sidang yang dijadwalkan berlangsung Senin 6 Januari 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dilanjutkan pada 7 Januari 2025 pukul 14.00 WIB
Kuasa hukum Audrey, Sandy Arifin, menyatakan bahwa Audrey dan ayahnya sudah siap hadir, namun pemeriksaan saksi tidak dapat dilaksanakan karena beberapa saksi tidak hadir. Dalam kasus ini, tiga tersangka telah ditangkap, termasuk mantan pacar Audrey yang berinisial AP, yang diduga menyebarkan video tersebut akibat sakit hati setelah putus.
Video tersebut direkam secara diam-diam dan pertama kali disebarkan melalui akun Twitter oleh AP. Polisi menyita beberapa barang bukti saat penangkapan AP, termasuk gawai dan flashdisk yang berisi konten pornografi.
AP, yang merupakan mantan pacar Audrey Davis, adalah tersangka utama dalam kasus penyebaran video syur yang melibatkan Audrey. Berusia 27 tahun, AP diduga merekam dan menyebarkan videodewasa tersebut setelah merasa sakit hati akibat putusnya hubungan mereka. Ia pertama kali menyebarkan video itu melalui akun Twitter (X)@bb2638.
Motif di balik tindakan AP adalah untuk mempermalukan Audrey, dan ia melakukan pengancaman terhadapnya sebelum akhirnya menyebarkan video tersebut ke media sosial. AP ditangkap oleh pihak kepolisian pada 10 Agustus 2024, dan saat ditangkap, ia awalnya tidak mengakui perbuatannya, tetapi kemudian mengakui setelah dilakukan pemeriksaan pada perangkatnya
Tersangka kini dihadapkan pada beberapa pasal hukum terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang tentang Pornografi, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara.
Pelaku merupakan mantan pacar Audrey, AP, berinisial AP, yang pertama kali menyebarkan video tersebut ke akun Twitter @bb2638. Tujuan menyebarkan video tersebut akibat sakit hati setelah hubungannya dengan Audrey kandas.
AP ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada tanggal 10 Agustus 2024 di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Selain AP, dua orang lagi, MRS dan JE, juga terlibat dalam penyebaran video syur tersebut. Mereka diduga menyebarkan video tersebut karena tujuan ekonomi. Sidang perdana kasus penyebaran video syur Audrey Davis ditunda karena ketidakhadiran beberapa saksi. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 7 Januari 2025 pukul 14.00 WIB. **