swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Dapat Porsi Terbesar 50 Persen, Budi Arie Bantah Tuduhan Terima Fee Judol 50 Persen

19-05-2025 16:59:18
in Hukum
Dapat Porsi Terbesar 50 Persen, Budi Arie Bantah Tuduhan Terima Fee Judol 50 Persen

Namanya masuk dalam surat dakwaan jaksa terkait dengan sidang judi online, mantan menteri Komdigi, Budi Arie Setiadi yang sekarang jadi menteri Koperasi membantah tudingan tersebut. Instagram@budiariesetiadi

Share on FacebookShare on Twitter

Penulis:  Yusran Hakim   |    Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, dikaitkan dengan kasus dugaan menerima 50 persen komisi dari situs judi online yang dilindungi agar tidak diblokir oleh Kemenkominfo.

Namanya muncul, saat jaksa membacakan surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, disebutkan bahwa Budi Arie dialokasikan mendapatkan jatah 50 persen dari total komisi pengamanan situs judi online tersebut.

Surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Mei 2025 mengungkapkan bahwa Budi Arie Setiadi disebut menerima jatah 50 persen dari total komisi hasil penjagaan situs judi online agar tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Dalam dakwaan tersebut dijelaskan bahwa terdakwa lain mendapatkan persentase yang lebih kecil, yakni 20 persen dan 30 persen, sementara Budi Arie mendapatkan porsi terbesar, yaitu 50 persen dari keseluruhan website judi yang dijaga.

Dakwaan juga mengungkap ada kode-kode pembagian komisi, termasuk kode “Bagi PM” yang merujuk pada Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi. Praktik penjagaan ini melibatkan pengamanan situs judi online agar tetap beroperasi tanpa diblokir, dengan tarif sekitar Rp8 juta per situs per bulan. Kasus ini melibatkan beberapa terdakwa yang mengatur distribusi dan pembagian hasil dari praktik tersebut.

Namun, Budi Arie membantah tudingan ini dan menyatakan bahwa tuduhan tersebut merupakan framing jahat yang merusak citranya.

Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi, juga mengonfirmasi bahwa Budi Arie mendapat 50 persen komisi untuk mengamankan dan melindungi situs judi online, dan menyatakan pihak terkait akan mengikuti proses hukum.

Budi Arie Setiadi memberikan pernyataan bantahan terkait tudingan menerima 50 persen hasil komisi dari judi online pada sekitar tanggal 18-19 Mei 2025, setelah namanya disebut dalam surat dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Mei 2025.

Budi Arie membantah keterlibatan dan menerima uang dari bisnis judi online tersebut. Ia menyatakan bahwa namanya dipergunakan secara tidak benar dan adanya framing jahat yang merusak citranya.

Dalam pernyataannya, Budi menegaskan tidak pernah memerintahkan perlindungan situs judi online dan tidak ada staf khususnya yang terlibat dalam kasus ini. Ia juga menyatakan kesiapannya untuk diperiksa oleh kepolisian sebagai warga negara yang taat hukum.

Selain itu, Sekretaris Jenderal Projo, organisasi yang dipimpin Budi Arie, menyebut tudingan tersebut sebagai bentuk framing jahat yang merusak citra Budi Arie dan meyakini bahwa Budi tidak mengetahui ada fee 50 persen dari pengamanan situs judi online.

Singkatnya, Budi Arie mengingatkan media agar tidak melakukan framing yang menyudutkan dirinya terkait isu 50 persen jatah komisi dari situs judi online, karena menurutnya tudingan tersebut adalah pemanfaatan nama dan framing jahat tanpa dasar yang jelas.

Budi Arie Setiadi memberikan pernyataan bantahan terkait tudingan menerima 50 persen hasil komisi dari judi online pada sekitar tanggal 18-19 Mei 2025, setelah namanya disebut dalam surat dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Mei 2025.

Pernyataan bantahan ini disampaikan secara terbuka kepada media, di mana Budi Arie menegaskan bahwa tudingan tersebut adalah bentuk framing jahat dan pemanfaatan namanya secara tidak benar.

Budi Arie Setiadi memberikan klarifikasi soal tudingan menerima 50 persen hasil judi online dalam wawancara dengan media Kompas.com pada Senin, 19 Mei 2025.

Dalam klarifikasinya, ia menolak tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat pribadinya.

Budi Arie menegaskan bahwa alokasi 50 persen dari hasil perlindungan situs judi online adalah klaim sepihak dan bukan kesepakatan atau permintaannya. Ia juga menegaskan bahwa selama menjabat, justru memperkuat upaya pemberantasan situs judi online.

Selain itu, pernyataan ini disampaikan secara terbuka melalui media massa dan menjadi tanggapan langsung atas pemberitaan yang mengaitkan namanya dalam surat dakwaan kasus judi online yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi, menanggapi keterlibatan Budi Arie dalam kasus judi online dengan menyatakan bahwa pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak akan melakukan intervensi dalam proses tersebut. Hasan meminta agar masyarakat dan media memantau proses hukum dengan tepat dan menunggu keputusan pengadilan tanpa berspekulasi.

Ia menegaskan bahwa siapa pun yang bersalah akan dibuktikan melalui proses hukum, dan yang tidak bersalah juga akan dibebaskan dari tuduhan. Hasan juga menyatakan bahwa pemerintah tidak mengintervensi proses hukum meskipun ada anggota kabinet yang terseret kasus ini.

Selain itu, Hasan Nasbi pernah menyebut secara singkat bahwa Budi Arie diduga mendapat 50 persen komisi untuk mengamankan dan melindungi situs judi online, namun menegaskan bahwa pihak yang bersangkutan akan mengikuti proses hukum yang berlaku. **

Tags: 50 %AriebantahBudidakwaanfeeSetiadi
Previous Post

Driver Ojol Akan Demo dan Matikan Aplikasi Besok

Next Post


Menghadapi Timnas Indonesia, China Bawa 6 Pemain Naturalisasi

Next Post
Menghadapi Timnas Indonesia, China Bawa 6 Pemain Naturalisasi


Menghadapi Timnas Indonesia, China Bawa 6 Pemain Naturalisasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Polisi Aniaya Sopir Truk di Jombang Berdamai di Mapolres, Propam Tetap Lanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Hukum Ijazah Jokowi, Prof Sofian Efendi: Tak Ada Bukti Kuat Ijazah Itu Ada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jombang Serahkan Bantuan Rp. 700 Juta untuk Korban Erupsi Semeru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Penghuni Tak Bayar, Pemkab Jombang Akan Tutup Ruko Simpang Tiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Logo Simple swarajombang

Redaksi
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

Kontak Kami

PT. Kredo Media Grup
Jl. Gubernur Suryo VII/ L-9, Jombang - 61418
Jawa Timur, Indonesia

Telp. 62-321-3086261
Fax. 62-321-3086261

[email protected]
[email protected]

No Result
View All Result
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI

© 2021 SwaraJombang.com - Design by SwaraJombang StudioSJ.