Penulis: Tanasyafira Libas Tirani | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Penyelenggaraan Haji Khusus (Plus) 2026 terancam gagal menyusul belum cairnya dana setoran jemaah dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ke rekening Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), sementara tenggat operasional yang ditetapkan Kerajaan Arab Saudi kian dekat.
Haji Khusus adalah penyelenggaraan ibadah haji oleh PIHK dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan yang bersifat khusus dibanding haji reguler. Untuk 2026, jemaah haji plus/haji khusus Indonesia diperkirakan sekitar 17.680 orang, atau kurang lebih 8% dari total kuota haji Indonesia 221.000 jemaah sebagaimana diinformasikan berbagai sumber resmi.
Juru Bicara Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), Muhammad Firman Taufik, mengungkapkan pada Kamis, 1 Januari 2026, bahwa seluruh dana setoran jemaah sebesar USD 8.000 per orang masih tertahan di rekening BPKH.
Kondisi ini membuat PIHK kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran kontrak layanan di Arab Saudi, termasuk akomodasi, transportasi, dan layanan Arafah-Muzdalifah-Mina (Armuzna).
Asosiasi PIHK menyoroti sejumlah batas waktu krusial yang sudah ditetapkan otoritas Saudi. PIHK harus menyelesaikan penetapan dan pembayaran paket layanan Armuzna paling lambat 4 Januari 2026.
Batas akhir transfer dana kontrak akomodasi dan transportasi darat jatuh pada 20 Januari 2026, sedangkan penyelesaian seluruh kontrak ditutup pada 1 Februari 2026.
“Setelah tanggal tersebut, PIHK tidak dapat melakukan kontrak akomodasi di sistem Masar Nusuk, sehingga visa haji tidak dapat diterbitkan, dan keberangkatan dipastikan gagal,” kata Firman.
Otoritas Haji Arab Saudi telah menetapkan timeline operasional ini sejak 8 Juni 2025. Namun, Kementerian Haji dan Umrah RI baru terbentuk setelah disahkannya UU Nomor 14 Tahun 2025 pada 26 Agustus 2025, dengan pelantikan menteri pada 8 Oktober 2025. Proses pelunasan jemaah Haji Khusus sendiri baru dimulai pada 25 November 2025.
Tiga rekomendasi
Menghadapi situasi yang disebut asosiasi sebagai “darurat operasional” ini, Tim 13 PIHU mengajukan tiga rekomendasi kepada pemerintah.
- Pertama, percepatan dan penyederhanaan pencairan Pengembalian Keuangan (PK) setelah pelunasan jemaah.
- Kedua, sinkronisasi kebijakan keuangan dengan timeline resmi Kerajaan Arab Saudi.
- Ketiga, pengambilan langkah darurat melalui dialog teknis konkret antara Kementerian Haji dan Umrah, BPKH, dan asosiasi PIHK.
Asosiasi menilai mekanisme PK dari BPKH ke PIHK melalui Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) masih prematur dan belum selaras dengan kebutuhan operasional di lapangan.
Firman mengkhawatirkan situasi ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola haji nasional, mengingat kuota Haji Khusus selama ini selalu terserap penuh sementara ratusan ribu calon jemaah masih dalam antrean panjang.**











