Penulis: Ganjar | Editor: Aditya Prayoga
SURABAYA, SWARAJOMBANG –Dalam sebuah diskusi di podcast milik Leon Haryono, Mahfud MD menyoroti masalah pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Kasus ini melibatkan nama mantan Menteri Nadiem Makarim dan tengah menjadi pusat perhatian karena adanya dugaan kerugian negara dalam skala besar.
Sudut Pandang Hukum
Mahfud menjelaskan bahwa jika dilihat dari sisi hukum, bukti yang tersedia sudah memadai untuk diproses dalam sidang tindak pidana korupsi.
Ia menitikberatkan pada dua masalah utama: adanya kerugian finansial negara yang nyata dan pelanggaran aturan pengadaan yang dilakukan dengan sengaja. “Pengadaan barang yang diduga merugikan keuangan negara secara nyata.” tegasnya.
Lobi Sebelum Menjabat
Mahfud mengungkapkan fakta bahwa menteri sebelumnya, Muhadjir Effendy, sempat menolak kerja sama dengan Google terkait proyek ini karena dianggap tidak layak.
Namun, Nadiem disebut sudah mulai aktif melakukan pertemuan untuk mendorong proyek tersebut di kementerian bahkan sebelum ia resmi dilantik pada bulan September.
“Menjelang pergantian menteri, Nadiem sebelum menjadi menteri sudah mengadakan pertemuan-pertemuan untuk menjadikan proyek itu di kementerian.” ungkapnya.
Saat ini, rekaman pembicaraan di grup WhatsApp kabarnya telah disita oleh pihak kejaksaan sebagai bukti tambahan.
Belajar dari Malaysia
Mahfud juga memberikan perbandingan dengan negara tetangga. Malaysia ternyata sudah menghentikan penggunaan Chromebook pada 2019 karena dinilai tidak memberikan manfaat yang efektif, meski sudah memakainya sejak tahun 2013.
Hal ini menimbulkan tanda tanya mengapa Indonesia justru mengambil proyek yang telah dianggap gagal di tempat lain. “Malaysia sudah kontrak Chromebook ini sejak tahun 2013. Tapi 2019 diputus oleh Malaysia, ini gak ada gunanya.” terangnya.
Besarnya Kerugian Negara
Pihak kejaksaan menemukan selisih harga yang sangat besar jika dibandingkan dengan harga perangkat serupa yang ada di pasaran. Akibat penggelembungan harga ini, negara diperkirakan harus menanggung beban pengeluaran yang tidak wajar hingga lebih dari satu triliun rupiah.
“Sehingga bisa lebih dari 1 triliun negara itu harus mengeluarkan sesuatu yang tidak seharusnya dikeluarkan.”
Niat di Balik Proyek
Meski mengkritik jalannya pengadaan, Mahfud meyakini bahwa Nadiem tidak berniat memperkaya diri sendiri dari kasus ini.
Ia melihat Nadiem sebagai sosok yang ingin bekerja secara praktis, namun sayangnya ia mengabaikan prosedur birokrasi yang seharusnya ditaati.
“Anda juga boleh yakin bahwa Nadiem itu tidak sepeserpun menerima uang dari situ. Karena Nadiem tidak mencari keuntungan.” pungkasnya.
Detail Kasus dan Update Persidangan
Proyek ini menggunakan dana APBN dan DAK sebesar Rp9,3 triliun untuk membeli 1,2 juta unit Chromebook. Banyak pihak menganggap pengadaan ini tidak sesuai kebutuhan, terutama bagi sekolah-sekolah di wilayah pelosok atau daerah 3T. Jaksa menemukan adanya dugaan markup sebesar Rp1,5 triliun serta biaya sistem keamanan senilai Rp621 miliar yang dianggap sia-sia.
Dalam persidangan, Nadiem didakwa bersama sejumlah pihak lain atas tuduhan penyalahgunaan wewenang dan memperkaya pihak tertentu. Nadiem sendiri membantah keras tuduhan tersebut.
Nadiem menjelaskan bahwa sistem Chrome OS justru jauh lebih hemat dibandingkan Windows. Tim hukumnya juga menekankan bahwa harta kekayaan Nadiem justru mengalami penurunan, sehingga tuduhan menerima aliran dana dianggap tidak berdasar.
Kabar terbaru dari pengadilan, dakwaan telah dibacakan pada 5 Januari 2026 dan pihak Nadiem sudah mengajukan pembelaan. Namun, pada 8 Januari 2026, jaksa meminta hakim untuk menolak pembelaan tersebut dan mendesak agar pemeriksaan pokok perkara tetap dilanjutkan.****











