Penulis: Wibisono | Editor: Priyo Suwarno
JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM- Bupati Jombang, H Warsubi, pada Kamis, 15 Mei 2025, resmi meluncurkan program inovatif yang mewajibkan setiap pasangan calon pengantin yang akan menikah untuk menanam minimal satu pohon.
Launching program “Satu Pasang Pengantin Satu Pohon” oleh Bupati Jombang H Warsubi dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Jombang pada Kamis, 15 Mei 2025. Acara ini merupakan bagian dari akselerasi 100 hari kerja Bupati yang juga meluncurkan beberapa program unggulan lainnya.
Program ini bertujuan untuk melibatkan masyarakat, khususnya pasangan pengantin, dalam upaya pelestarian lingkungan hidup di Jombang.
Penanaman pohon dijadikan sebagai simbol harapan dan komitmen pasangan pengantin untuk menjaga lingkungan, sejalan dengan momen sakral pernikahan mereka.
Setiap pasangan diwajibkan menanam minimal satu pohon sebagai bagian dari proses pernikahan mereka.

Ketentuan menanam pohon ini telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah Kabupaten Jombang dan mulai diberlakukan sejak 15 Mei 2025.
Bupati Jombang, H Warsubi, tidak menentukan jenis pohon tertentu yang wajib ditanam oleh pasangan pengantin.
Program yang diluncurkan mewajibkan setiap pasangan yang akan menikah untuk menanam minimal satu pohon dengan jenis bebas, asalkan pohon tersebut berkayu. Jadi, pasangan pengantin dapat memilih jenis pohon kayu apa saja sesuai kemampuan dan ketersediaan, tanpa adanya ketentuan jenis pohon spesifik dari pemerintah.
Program ini menjadi salah satu dari empat program unggulan Bupati Jombang dalam 100 hari kerja pertamanya. Melalui program ini, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih hijau dan sehat di Jombang.
Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian alam, dimulai dari momen penting dalam kehidupan pribadi, yaitu pernikahan.
Program menanam pohon bagi pasangan pengantin di Jombang merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam mengintegrasikan pelestarian lingkungan dengan tradisi sosial, sekaligus menanamkan nilai-nilai cinta lingkungan kepada generasi baru.
Rata-rata jumlah pasangan yang menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Jombang setiap bulan diperkirakan sekitar 860 pasangan.
Hal ini berdasarkan data jumlah pernikahan di Jombang selama tahun 2022 yang mencapai sekitar 10.378 pernikahan. Jika dibagi rata per bulan, maka sekitar 865 pasangan menikah setiap bulan di Jombang.
Data ini merupakan gambaran umum tanpa pembagian spesifik per KUA kecamatan, namun memberikan estimasi kasar jumlah pernikahan bulanan di wilayah Jombang. **