Menu

Mode Gelap

Nasional

Bupati Fadia Arafiq Punya PT untuk Memenangkan Tender Barang dan Jasa di Pemkab Lamongan Total Rp 46 Miliar

badge-check


					Fadia Arafiq, bupati, Pekalongan, Jawa Tengah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang. Foto: antara Perbesar

Fadia Arafiq, bupati, Pekalongan, Jawa Tengah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang. Foto: antara

Penulis: Yusran Hakim  |   Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan konferensi pers untuk menjelaskan kasus yang menimpa bupati Laomongan, Jawa Tengah, terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pekalongan, Jawa Tengah, pada 3 Maret 2026. Ini merupakan OTT ke-7 KPK di 2026, yang dilakukan menjelang bulan Ramadhan.

Konferensi pers digelar pada 4 Maret 2026 untuk membahas kronologi, konstruksi kasus dugaan suap pengadaan outsourcing, serta identitas tersangka setelah gelar perkara malam sebelumnya.

KPK menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq beserta ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang. Sebanyak 14 orang terjaring, tiga di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.

Penetapan tersangka selesai dalam 1×24 jam pasca-OTT, setelah ekspos perkara naik ke penyidikan. KPK juga menyegel tiga ruangan di kantor bupati Pekalongan. Rincian lengkap dijadwalkan diumumkan segera, meski waktu pastinya belum fix per 4 Maret 2026.

Modus Korupsi 
Sejak 2022-2026, Fadia Arafiq diduga memanipulasi pengadaan barang/jasa (PBJ) di Pemkab Pekalongan untuk menguntungkan PT RNB, perusahaan milik suaminya (Muktaruddin Ashraff Abu) dan anaknya (Muhammad Sabiq Ashraff). Fadia menginstruksikan pejabat dinas memprioritaskan PT RNB meski ada penawaran lebih murah dari kompetitor.

Cara pengkondisian lelang:

  • Perangkat daerah wajib serahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ke PT RNB agar penawaran disesuaikan mendekati HPS, melanggar prosedur.

  • Dominan sejak 2023, PT RNB raup Rp46 miliar dari 17 kontrak (termasuk RSUD dan kecamatan).

Dari total Rp46 miliar, hanya Rp22 miliar untuk gaji pekerja; sisanya Rp19 miliar mengalir ke keluarga bupati sebagai konflik kepentingan sistematis.

Aliran Dana Korupsi

  • Suami (Muktaruddin): Rp11 miliar.

  • Direktur PT RNB (orang kepercayaan): Rp8 miliar (dari sisa setelah Rp23 miliar disebut sebelumnya, disesuaikan total).

  • Anak (Muhammad Sabiq): Rp4,4 miliar.

  • Anak lain: Rp25 juta.

  • Tunai: Rp3 miliar.

KPK jerat Fadia berdasarkan Pasal 12 huruf i UU Tipikor, yang melarang pejabat ikut serta tender di daerah yang dipimpinnya. Kasus ini mencerminkan intervensi langsung via keluarga dan orang kepercayaan, menyebabkan kerugian negara. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo

14 Juni 2026 - 20:32 WIB

Terjadi Lagi Buruh Migran Indonesia Dianiaya 4 Orang Sekeluarga di Johor Bahru, Polisi Menangkap Pelaku

14 Juni 2026 - 16:35 WIB

Kasus penganiayaan terhadap wanita buruh asal Indonesia terjadi lagi, setelah muncul video yang beredar luas di Johor Bahru, Malaysia, Sabtu 13 Juni 2025.

Menelisik Akar Terorisme (18): Binatang Jadi Senjata Biologis Masal

14 Juni 2026 - 15:26 WIB

HUT Ke-80 Bhayangkari, Meriah Lomba Mancing Gratis di Kolam Tirtasari Keplaksari Peterongan

14 Juni 2026 - 14:54 WIB

Kena Intimidasi Lagi, Tyo Ardianto Temukan Alat Lacak PBX Finder di Mobilnya

14 Juni 2026 - 08:59 WIB

Menelisik Akar Terorisme (17): Dituduh Sebarkan Epidemi, 50.000 Warga Yahudi Dibantai di Burgundi

13 Juni 2026 - 20:38 WIB

Ilustrasi. Foto: ist

Forkompimda Jombang Kunjungan ke PT Camino dan Cheil Jedang, Warsubi: Pintu Investasi Terbuka Lebar

13 Juni 2026 - 16:34 WIB

Muktamar Lesbumi NU di Tambakbetas, Riadi Ngasiran: Kami Ingin Merebut Kembali Tradisi dan Budaya sebagai Panglima

13 Juni 2026 - 14:40 WIB

Lesbumi NU menyelenggarakan muktamar di Tambakberas, Jombang, 11 - 14 Juni 2026

Nanik S. Deyang Akui Terus Terang sebagai Cupu Presiden, tetapi Cupu yang Baik

13 Juni 2026 - 13:35 WIB

Trending di Nasional