Penulis: Hadi S. Purwanto | Editor:
KREDONEWS.COM, JAKARTA– KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
Tersangka baru yang diumumkan pada 24 Desember 2024 adalah Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, dan Donny Tri Istiqomah, advokat PDIP.
Mereka diduga terlibat dalam suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dan melakukan perintangan penyidikan.
Harun Masiku masih buron setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 2020. Tiga tersangka sebelumnya telah divonis bersalah.
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka karena ada kecukupan bukti terkait keterlibatannya dalam kasus suap untuk memuluskan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku di DPR.
Penetapan ini dilakukan setelah serangkaian pemanggilan dan penyitaan barang bukti elektronik yang menguatkan keyakinan penyidik.
Hasto diduga terlibat dalam pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, serta melakukan perintangan penyidikan.
Yasonna Kena Cekal
KPK mencekal mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, untuk bepergian ke luar negeri sebagai bagian dari penyidikan kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku.
Yasonna dianggap sebagai saksi kunci, dan keterangannya penting untuk mengungkap jalur pelarian Harun Masiku.
Pencegahan ini berlaku selama enam bulan dan bertujuan mendukung proses penyidikan yang lebih mendalam.**