Menu

Mode Gelap

Politik

BPN Kanwil Jatim Diminta Segera Selesaikan Masalah Pertanahan di Wilayahnya

badge-check


					Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Muhajirin. (Foto: Istimewa) Perbesar

Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Muhajirin. (Foto: Istimewa)

Penulis: Zulkarnaen | Editor: Muhammad Tauhid

JAKARTA, SWARAJOMBANG.comAnggota Komisi II DPR RI Rahmat Muhajirin mendorong Badan Pertanahan Nasional (BPN) khususnya Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Timur, agar segera menyelesaikan berbagai masalah pertanahan yang terjadi di wilayah tersebut.

Meski BPN Kanwil Jawa Timur berprestasi karena melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistemasti Lengkap (PTSL) terbanyak se Indonesia, namun ia melihat masih terdapat banyak pekerjaan rumah.


“Saya melihat masih banyak PR (Pekerjaan Rumah) yang juga harus segera diselesaikan, salah satunya adalah terkait dengan permasalahan pertanahan, seperti surat ijo, dan permasalahan pertanahan antar Warga Waringin Sumiarjo Joyoboyo (Warjoyo) dengan PT KAI. Serta antara Aliansi Penghuni Rumah Tanah Negara dengan PT KAI,” ungkap Rahmat saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI Ke BPN Kanwil Jawa Timur, Selasa (13/9/2022).


Politisi dari Fraksi PARTAI Gerindra ini menjelaskan bahwa sebagai wakil rakyat, sudah lebih dari satu tahun pihaknya ikut melakukan pendampingan kepada masyarakat yang notabene menjadi korban sengketa pertanahan tersebut.

Hal itu bermula ketika pemerintah menerbitkan SK Hak Penguasaan Lahan (HPL) kepada Pemerintah Kota Surabaya pada tahun 1997 lalu. 


Padahal sebelumnya, sejak puluh tahun lalu banyak masyarakat yang telah menggunakan tanah tersebut dengan mengantongi Ijin Pemakaian Tanah (IPT) atau melalui berbagai perda-perda surat hijau sejak tahun 1977.

Dengan terbitnya SK HPL tersebut masyarakat yang selama ini menggunakan lahan tersebut diwajibkan untuk membayar uang sewa atau restribusi serta PBB setiap tahunnya kepada Pemkot Surabaya. 


Hal ini tentu sangat memberatkan masyarakat. Masyarakat pemegang surat ijo juga menganggap bahwa Tanah Aset Pemkot Surabaya bukan milik pemerintah setempat. Adapun dalam pertemuan itu,

Rahmat bilang, Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I dan II juga telah memberikan laporan bahwa dalam waktu dekat ada solusi penyelesaian. 

“Tadi juga sudah dirumuskan Kepala Kanwil, tidak kurang dari KPK, kemudian Kejaksaan Agung RI, Polri, BPK ini nanti akan cari formulanya bagaimana cara menyelesaikan di Surabaya yang menurut catatan BPN ada 33 ribu peta bidang. Tapi kalau menurut masyarakat surat ijo  tadi ada 48 ribu peta bidang. Lha,  ini mau 33 atau 48 ribu kita harapkan dapat segera selesai semuanya,” tegas Rahmat.

Selain Rahmat, dalam kunjungan spesifik yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal ini hadir pula beberapa Anggota Komisi II DPR RI lainnya seperti Muhammad Thoha,  Ada Bagus Adhi Mahendra Putra, Supriyanto, Heru Sudjatmoko, Cornelis, Haeny Relawati, Riswan Tony, Aus Hidayat, dan Harmusa Oktaviani, yang semuanya sepakat untuk mendorong BPN segera menyelesaikan kasus pertanahan tersebut.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Surat Terbuka untuk Donald Trump dari Miliarder UEA Al Habtoor: Atas Dasar Apa Anda Menyerang Iran?

8 Maret 2026 - 11:47 WIB

Trump Tepuk Pundak Prabowo: “Pria Tangguh” saat Tanda Tangan Piagam Perdamaian Gaza di Davos

23 Januari 2026 - 17:56 WIB

Presiden Prabowo Tandatangani Board of Peace untuk Gaza di Davos, Bersama Donald Trump

22 Januari 2026 - 22:13 WIB

Fadli Zon Serahkan SK Plt Keraton Solo kepada Tedjowulan, Muncul Interupsi dari Timoer Rumbay

18 Januari 2026 - 17:45 WIB

Teaterikal Kedatangan Cindy Adams di Jombang: Pertegas Bung Karno Lahir di Ploso

17 Januari 2026 - 14:15 WIB

Terjadi Demo di Komdigi dan Lapor Polisi, Efek Mens Rea Pandji Singgung Tambang NU-Muhammadiyah

9 Januari 2026 - 19:12 WIB

Komisi II DPR RI Apresiasi Digitalisasi Pengaduan Pertanahan Kementerian ATR/BPN: Cara Merespons Masyarakat dengan Cepat

10 Desember 2025 - 17:34 WIB

Presiden Prabowo Perintahkan Usut dan Tertibkan Bandara PT IMIP Morowali

26 November 2025 - 21:07 WIB

Perlindungan Wartawan Dinilai Lemah, Forum Wartawan Kebangsaan Desak Revisi UU Pokok Pers

6 November 2025 - 08:28 WIB

Trending di Headline