Penulis: Saifudin | Editor: Priyo Suwarno
SURABAYA , SWARAJOMBANG.COM-DPRD Kota Surabaya, khususnya Komisi D yang membidangi perselisihan industri, berencana memanggil Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentosa Seal, terkait dugaan penahanan ijazah karyawan di perusahaannya, Selasa 15 April 2025.
Selain Jan Hwa Diana dan suaminya, Andi, DPRD juga akan memanggil para karyawan yang terkait untuk memberikan klarifikasi langsung mengenai kasus ini.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah mantan karyawan melaporkan bahwa ijazah mereka ditahan oleh pihak perusahaan milik Jan Hwa Diana.
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, sempat terlibat dalam upaya mediasi, namun dialog antara pengusaha dan karyawan tidak mencapai kesepakatan sehingga kasus ini berlanjut ke ranah hukum.
Jan Hwa Diana membantah tuduhan menahan ijazah karyawan dan mengaku tidak pernah memberikan surat kontrak kerja kepada para pekerjanya. Namun, DPRD menegaskan bahwa jika tidak ada kontrak, status karyawan adalah pegawai tetap yang memiliki hak-hak tertentu, termasuk tidak boleh ditahan ijazahnya sesuai Perda Provinsi 2006.
Meski Jan Hwa Diana sudah meminta maaf kepada Wakil Wali Kota Armuji dan mencabut laporan pencemaran nama baik yang sempat dilayangkan, kasus penahanan ijazah tetap akan diproses dan dia akan diperiksa oleh pihak kepolisian.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi juga turun tangan dengan mengerahkan tim untuk mendampingi karyawan melaporkan kasus ini ke polisi.
Singkatnya, DPRD Surabaya memanggil Jan Hwa Diana dan karyawan terkait untuk mengusut dugaan penahanan ijazah karyawan di UD Sentosa Seal, dengan dukungan penuh dari pemerintah kota dan proses hukum yang sedang berjalan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menemukan perusahaan UD Sentosa Seal diduga menahan ijazah 31 karyawan dan tak punya Nomor Induk Berusaha (NIB).
dr. Akmarawita Kadir Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya menyebut, dalam hearing hari ini, Selasa (15 April 2025, , Nila Handiarti pegawai diduga korban penahanan ijazah bisa menunjukkan bukti, tapi Jan Hwa Diana pemilik tetap tidak mengakui.
“Saya cukup kaget. Bu Nila menyampaikan bahwa ijazahnya ditahan, bahkan ada buktinya. Tapi ketika ditanya ke Bu Diana, selaku owner, beliau bilang tidak tahu-menahu soal penahanan ijazah itu,” ujar dr. Akmawarita usai hearing, Selasa, 15 April 2025.
Tak hanya Nila, tapi diduga perusahaan menahan ijazah total 31 karyawan.
“Kami menganggap 31 orang ini adalah korban. Dan jika benar, ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga pelanggaran HAM dan etika,” tegasnya.
Selain penahanan ijazah, UD Sentosa Seal diduga melanggar operasional mulai pemotongan gaji sepihak, penyekapan, serta tak punya NIB.
“Tadi terungkap bahwa CV Sentosa Seal tidak memiliki NIB. Ini pelanggaran serius. Kalau terbukti melanggar aturan, ya harus ditutup,” ucapnya.
Komisi D mendorong Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya dan Provinsi Jawa Timur berkoordinasi melakukan penyelidikan lanjutan.
Apalagi, diduga perusahaan punya banyak entitas serupa dengan nama mirip, UD Sentosa Seal 1 hingga 10.
“Kami minta Disnaker telusuri semuanya, mana yang legal, mana yang tidak. Kalau tidak sesuai aturan, tutup saja. Jangan sampai muncul korban baru,” katanya, seperti diunggah akun instagram@suarasurabayamedia, Selasa 15 April 2025.
“Silakan saja kalau Bu Diana mau lapor balik. Tapi karyawan jangan takut. Mereka korban. Kami siap bantu carikan pengacara bila perlu,” ujarnya.
Sementara Achmad Zaini Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya menyebut, sudah koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur untuk pengawasan lebih lanjut. Termasuk kemungkinan penggeledahan lokasi, sesuai ketentuan pengawasan yang kini menjadi wewenang provinsi.**