Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Rabu malam, 10 Desember 2025, Michael Wishnu Wardana, Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, ditangkap polisi di apartemennya di Setiabudi, Jakarta Selatan.
Penangkapan ini berkaitan dengan kebakaran gedung Terra Drone di Kemayoran pada 9 Desember 2025 yang menewaskan 22 orang. Proses penangkapan terekam dalam video berdurasi sekitar tujuh menit, memperlihatkan percakapan antara Michael dan petugas di depan pintu apartemen.
Michael mempertanyakan status tersangkanya dan mengungkap bahwa ia telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari Kamis, 11 Desember 2025. Namun, polisi menegaskan bahwa syarat dua alat bukti permulaan telah terpenuhi dan surat perintah penangkapan telah dikeluarkan.
Status tersangka ditetapkan melalui gelar perkara pada tanggal yang sama, berdasarkan keyakinan penyidik terhadap bukti kelalaian yang menyebabkan kebakaran tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, mengonfirmasi penangkapan dilakukan pada pagi hari Kamis, tanpa merinci lokasi penahanan selanjutnya. Michael dijerat dengan Pasal 187, 188, dan 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran dan kematian.
Ia merupakan lulusan Teknik ITB dan menjabat sebagai Managing Director Terra Drone, perusahaan yang dikenal menggunakan teknologi drone untuk berbagai layanan, termasuk pengelolaan lahan.
Terra Drone Indonesia terkenal dengan layanan “Terra Agri” yang selama ini aktif dalam pemetaan serta pengelolaan perkebunan kelapa sawit terutama di Sumatra.
Perusahaan ini sudah bermitra dengan berbagai perusahaan sawit besar dan lembaga internasional seperti International Finance Corporation (IFC) untuk proyek pemantauan dan survei udara dengan drone.
Pasca kebakaran, perhatian publik kembali mengarah pada keterlibatan Terra Drone dalam pemetaan perkebunan kelapa sawit, yang menimbulkan berbagai diskusi di media sosial dan spekulasi terkait dampak ekonomi dan politik di sektor kelapa sawit.
Namun, hingga saat ini, belum ada bukti resmi yang mengaitkan kasus kebakaran dengan aktivitas pemetaan lahan sawit atau motif lain di luar investigasi kepolisian.**











