Menu

Mode Gelap

Headline

Berstatus Single Parent, Sri Yuliana Pernah Jual Tiga Anak Kandungnya dengan Harga Rp 300.000

badge-check


					Tersangka Sri Yuliana, 30, perempuan single parent ini menanggung beban berat harus menghidupi lima anaknya semenjeak suminya pegi ke Papua sejak 2026. Ia menjual tiga anak kandungnya Rp 300.000, sebelum terjadi ia menculik Bilqis Ramadani, 4,5 tahun di Makassar. Foto: Instagram@makassar_iiinfo Perbesar

Tersangka Sri Yuliana, 30, perempuan single parent ini menanggung beban berat harus menghidupi lima anaknya semenjeak suminya pegi ke Papua sejak 2026. Ia menjual tiga anak kandungnya Rp 300.000, sebelum terjadi ia menculik Bilqis Ramadani, 4,5 tahun di Makassar. Foto: Instagram@makassar_iiinfo

Penulis: Mulawarman | Editor: Priyo Suwarno

MAKASSAR, SWARJOMBANG.COM – Kisah penculikan ini semakin memilukan datang dari Makassar, Sulawesi Selatan, di mana sebuah tragedi keluarga terungkap dalam kasus penculikan seorang balita bernama Bilqis (4,5 tahun).

Sri Yuliana alias Ana (30), berstatus sebagai ibu tunggal. Ternyata bukan hanya menculik, tapi juga pernah menjual tiga anak kandungnya sendiri—sebuah keputusan yang meninggalkan luka mendalam.

Menurut keterangan salah satu anak Sri Yuliana yang kini berada di pengawasan petugas UPTD PPA Makassar, Sri pernah menyerahkan anak-anaknya dengan harga sangat murah, yaitu Rp100 ribu per anak.

Dua dari anak tersebut diduga masuk ke dalam jaringan perdagangan anak, sedangkan nasib anak ketiga masih belum sepenuhnya jelas.

Kisah ini berakar dari tekanan ekonomi yang sangat berat yang dialami Sri Yuliana. Sebagai ibu tunggal setelah suaminya meninggalkan keluarga dan pergi ke Papua, ia harus berjuang sendiri menghidupi lima anaknya. Beban berat ini diduga menjadi alasan tragis di balik keputusan-keputusan sulit dalam hidupnya.

Sri Yuliana memiliki lima anak kandung: RT, RJ, dan P yang pernah dijual, serta FB dan FS yang kini berada dalam perlindungan di Rumah Aman Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar. Pernikahan Sri dengan OD sejak 2016 tampaknya telah retak, dan pisah ranjang sudah berlangsung sejak beberapa waktu lalu.

Penjualan anak-anak ini dilakukan dengan modus adopsi di Jalan Malengkeri, Makassar, dimana Sri memperoleh total Rp300 ribu. Ini adalah kisah yang menyayat hati, mengingat nilai manusia anak-anak tersebut ternyata lebih dari sekadar angka rupiah.

Dalam kasus penculikan Bilqis, Sri Yuliana ditangkap setelah menjual balita itu seharga Rp3 juta kepada seseorang di Makassar, yang kemudian meneruskan ke jaringan di Jambi. Kasus ini menambah bukti bahwa tindak penjualan anak bukan hanya terjadi sekali, tapi berulang kali, melibatkan darah dagingnya sendiri.

Kini, dua anak Sri yang lain mendapatkan perlindungan dan pendampingan dari petugas UPTD PPA Makassar, berjuang untuk membangun kembali kehidupan yang lebih layak.

Kasus ini menggugah kepedulian kita semua mengenai perlindungan anak di Indonesia. Praktik perdagangan anak yang dilakukan oleh orang tua sendiri menjadi alarm serius bagi masyarakat dan aparat hukum.

Polri dan instansi terkait berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dan memastikan perlindungan maksimal bagi para korban.

Fakta ini menjadi panggilan penting untuk lebih memperhatikan kondisi keluarga yang rentan dan memperkuat sistem perlindungan anak agar tidak ada lagi anak yang harus kehilangan masa kecil dan hak-haknya karena keputusasaan dan tekanan hidup. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dua Kapolsek dan Kasihumas Polres Jombang Bergeser

2 September 2026 - 19:05 WIB

Aksi Pengeroyokan Usai Kegiatan Ijazah Kubro, Polres Jombang Tetapkan 8 Tersangka

2 September 2026 - 15:23 WIB

Warga Wonorejo Temukan Jasad Bayi Perempuan Mengambang di Sungai

30 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Polisi Jombang Ringkus Pelaku Love Scamming di Lampung

28 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Polres Jombang Gelar Pasukan Kesiapan Pengamanan Muktamar NU ke-35

26 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Marak Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Jombang Ungkap 80 Kasus

1 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Perkuat Sinergitas, Empat Pilar Peradilan Pidana Jombang Gelar Olahraga Bersama

24 Juli 2026 - 17:26 WIB

Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang

22 Juli 2026 - 13:38 WIB

Laka Beruntun Libatkan Tiga Motor, Empat Orang Terluka Termasuk Bocah 7 Tahun

8 Juli 2026 - 14:15 WIB

Trending di Hukum