Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga
JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM– Bupati Jombang, Warsubi, bersama Wakil Bupati Salmanudin Yazid meraih respons positif dari masyarakat atas capaian 100 hari pertama masa kerja mereka. Dilantik pada 20 Februari 2025, keduanya bahkan mampu menyelesaikan target program kerja 100 hari hanya dalam waktu 88 hari.
Survei yang dilakukan oleh lembaga The Infinite Ideas menunjukkan tingkat kepuasan masyarakat yang tinggi terhadap kinerja mereka. Sebanyak 1.000 responden dari berbagai kecamatan di Kabupaten Jombang dilibatkan dalam survei ini, dengan fokus pada empat indikator utama pelayanan publik.
Hasil survei menunjukkan:
- Pelayanan Publik: 84,20% menilai baik
- Infrastruktur: 80,60% menilai baik
- Kesehatan: 82,00% menilai baik
- Keterbukaan Informasi: 75,30% menilai cukup baik
Secara keseluruhan, tingkat kepuasan publik berada pada angka 80,53%, yang dikategorikan sebagai baik.
Pencapaian ini sejalan dengan visi pembangunan “Jombang Maju dan Sejahtera untuk Semua,” yang diimplementasikan melalui program prioritas Asta Cita. Dukungan terhadap kinerja Warsubi dan Salmanudin juga datang dari kalangan legislatif. Muhammad Isomuddin Haidar, anggota DPRD Jombang dari Fraksi PPP, menilai arah kebijakan saat ini sebagai tanda kemajuan nyata di daerah.
Kabupaten Jombang sendiri berhasil menduduki peringkat ke-9 terbaik di Jawa Timur, bahkan menempati posisi ke-3 dalam hal tingkat kepuasan masyarakat yang mencapai 82,4%. Bupati Warsubi juga menyoroti capaian di sektor ekonomi kreatif dan UMKM, termasuk inisiatif pemerataan akses Wifi Rakyat sebagai bagian dari program digitalisasi daerah.
Namun, di tengah capaian positif tersebut, masih ada catatan penting terkait penanganan bencana. Ketua Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM), Faizuddin FM, mengingatkan bahwa masyarakat korban banjir berhak menempuh jalur hukum jika terdapat unsur kelalaian pemerintah. Ia menegaskan bahwa dasar hukum untuk menggugat pemerintah cukup kuat, terutama dalam konteks perlindungan lingkungan dan penanggulangan bencana.
Beberapa landasan hukum yang dapat digunakan antara lain:
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup – mengatur kewajiban pemerintah menjaga kelestarian lingkungan.
- UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana – mengatur kewajiban mitigasi, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
- KUH Perdata Pasal 1365 – memungkinkan gugatan atas perbuatan melawan hukum, termasuk kelalaian pemerintah.
- UU No. 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara – membuka ruang gugatan terhadap kebijakan administratif yang dianggap merugikan.
Faizuddin juga mengingatkan bahwa banjir bukan semata-mata akibat curah hujan, tetapi juga akibat tata kelola wilayah yang buruk dan tidak memperhatikan keseimbangan ekologi. Ia menekankan pentingnya peran pemerintah pusat dan daerah dalam seluruh tahapan penanggulangan bencana—mulai dari sebelum, saat, hingga pasca-bencana.
Sebagai bentuk dukungan, Faizuddin mengajak seluruh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan LSM di Jombang untuk memberikan pendampingan hukum bagi warga terdampak banjir.****