Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
PADANGSIDEMPUAN, SWARAJOMBANG.COM – Bagaimana seorang Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara, gadaikan SK pengangkatan 34 polisi rekanannya ke BRI senilai Rp10,2 miliar, palsukan tanda tangan empat Kapolres berturut-turut, dan biarkan gaji korban tersisa Rp300.000 per bulan.
Risdianto Lubis (Aiptu RL), mantan Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan, manfaatkan posisinya untuk kumpulkan 34 SK pengangkatan personel. SK itu digadaikan sebagai jaminan pinjaman fiktif ke BRI, total Rp10,2 miliar, diajukan atas nama korban tanpa persetujuan.
Ia palsukan tanda tangan Kapolres (minimal empat orang hingga 2025) dan istri korban, dibantu istrinya sendiri, Saripah Hanum Lubis (SHL), anggota DPRD Padangsidimpuan fraksi PDI-P, yang bujuk korban dengan iming-iming pinjaman murah Rp300-500 juta per SK plus fee Rp30 juta.
Hasil pinjaman? Diduga habis untuk bangun pabrik arang dan aset pribadi. Korban awalnya tergiur janji investasi aman, tapi realitasnya: gaji dipotong 70-80% bulanan untuk angsuran, tinggalkan mereka melarat.
Mariana Malau, istri salah satu korban, cerita keluarganya hancur—suaminya dapat sisa Rp300.000-Rp700.000, ia terpaksa cuci serabutan Rp300 ribu/bulan, anak-anaknya bantu cuci piring demi bertahan.
Polres Padangsidimpuan telah memeriksa aset Risdianto, termasuk pabrik arangnya, sebagai bagian upaya pemulihan kerugian. Kapolres Padangsidimpuan menggelar press rilis pada 6-9 April 2026, menjanjikan keadilan bagi korban melalui jalur hukum dan administratif.
Kasus ini ramai diliput media nasional sejak awal April, dengan Polri berjanji tindakan tegas terhadap oknum.
Hingga kini, proses hukum tahap II sedang berlangsung, dan korban menanti pengembalian gaji penuh serta kompensasi. Kasus ini menjadi pelajaran berharga soal pengawasan internal dan verifikasi bank terhadap dokumen gadai.
Dampak
Sebanyak 34 personel Polres kini kesulitan bayar kebutuhan pokok, sekolah anak, hingga cicilan rumah. Kasus ini coreng nama Polri di Sumatera Utara, picu investigasi internal Polda Sumut.
BRI disorot atas kelalaian verifikasi dokumen—bagaimana SK polisi lolos tanpa konfirmasi asli? Polres Padangsidimpuan telah sita aset Risdianto, termasuk pabrik arangnya, untuk pemulihan kerugian.
Kronologi
-
2021: Awal Operasi – Risdianto dekati rekan dengan janji fee Rp30 juta, minta SK untuk “pinjaman investasi aman” ke BRI.
-
September 2022: Laporan Awal – Korban pertama (inisial Rajo/RAPJ) laporkan potongan gaji misterius; terungkap pemalsuan tanda tangan Kapolres dan istri.
-
2021-2025: Ekspansi – Capai 34 korban, pinjaman tembus Rp10,2 miliar; SHL bujuk serahkan SK.
-
Awal 2026: Terbongkar – Laporan bertumpuk picu penyelidikan intensif; Risdianto dipecat Polri.
-
6-9 April 2026: Tersangka dan Press Rilis – Risdianto-SHL ditetap tersangka Pasal 378 & 372 KUHP (penipuan-penggelapan). Kapolres AKBP Wira Prayatna gelar konferensi pers, janjikan keadilan hukum-administratif.
-
11 April 2026: Update Terkini – Proses tahap II lanjut ke pengadilan; korban tunggu gaji pulih dan kompensasi. Polda Sumut investigasi cegah keulangan.
Kasus ini jadi pelajaran getir: pengawasan internal Polri longgar, verifikasi bank rapuh. Media nasional ramai liput sejak awal April, Polri janji tindakan tegas. Korban tetap harap keadilan penuh. **











