Penulis: Saifudin | Editor: Priyo Suwarno
SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM- Polisi mengungkap bahwa motif pelaku pembacokan yang menewaskan Salamullah (24 tahun) di belakang masjid Sirotol Mustakim, jalan Kedinding Lor, kecamatan Kenjeran, Surabaya, karena korban tidak mau membayar uang bensin dan memukul pelaku terlebih dahulu.
Demikian penjelasan AKP M. Prasetyo, Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, saat dimintai konfirmasi. Ia menjelaskan kronologi kejadian dan motif pembunuhan serta proses penangkapan pelaku dalam keterangan pers disampaikan pada tanggal 22 Mei 2025.
Kejadian bermula saat korban mengisi bensin pertalite di warung milik pelaku, namun menolak membayar dan bahkan menyerang pelaku.
Pelaku kemudian mengambil kunci motor korban dan mengejar korban hingga ke belakang masjid yang merupakan jalan buntu, sehingga korban tidak bisa melarikan diri. Di lokasi itu, pelaku membacok korban sebanyak dua kali menggunakan celurit hingga korban tewas dengan luka parah, termasuk amputasi lengan kiri.
Setelah kejadian, pelaku membawa sepeda motor korban dan membuangnya di Jalan Larangan, Kenjeran, Surabaya, sebelum melarikan diri ke Sampang, Madura.
Polisi berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian berkat kerja cepat dan bukti rekaman CCTV serta keterangan saksi.
Pelaku kini menjalani penyidikan intensif dan dijerat dengan pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kronologi
- Korban bernama Salamullah, 24, membeli bensin jenis pertalite di warung milik pelaku BS, namun menolak membayar dan bahkan memukul pelaku.
- Setelah itu, korban berusaha melarikan diri dengan sepeda motor, namun pelaku mengambil kunci motor korban dan mengejarnya.
- Korban dan pelaku sempat kejar-kejaran yang terekam CCTV di sekitar Masjid Sirotol Mustakim.
- Korban terjebak di jalan buntu di belakang masjid, sehingga tidak bisa menghindar.
- Di lokasi tersebut, pelaku membacok korban sebanyak dua kali menggunakan celurit hingga korban tewas dengan luka parah, termasuk putusnya lengan kiri.
- Setelah membunuh korban, pelaku membawa sepeda motor korban dan membuangnya di Jalan Larangan, Kelurahan Kenjeran.
- Pelaku kemudian melarikan diri ke kampung halamannya di Sampang, Madura, dan berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Polisi menetapkan pelaku dengan pasal pembunuhan dan melakukan penyidikan intensif terhadap kasus ini. **