Menu

Mode Gelap

Nasional

Begini Tata Cara Pemasangan Reklame di Jombang, Berdasar Peraturan Bupati No 24/ Tahun 2023

badge-check


					Sosilailsasi aturan pemasangan reklame di wilayah Jombang, dilaksanakan di kecamatan Mojoagung, berdasarkan Peraturan Bupatri Jombang No. 24/ tahun 2023. Foto: jonbangkab.go,id Perbesar

Sosilailsasi aturan pemasangan reklame di wilayah Jombang, dilaksanakan di kecamatan Mojoagung, berdasarkan Peraturan Bupatri Jombang No. 24/ tahun 2023. Foto: jonbangkab.go,id

Penulis: Arief Hendro Soesatyo  |    Editor: Priyo Suwarno

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM – Pemerintah Kabupaten Jombang memperkuat tata kelola reklame melalui Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2023 yang mengatur secara komprehensif penyelenggaraan reklamasi dan pemasangan papan reklame.

Regulasi ini tidak hanya mengatur aspek teknis dan estetika, tetapi juga menegaskan kewajiban perpajakan yang menjadi sumber penting pendapatan daerah.

Sosialisasi terkait aturan reklame diselenggarakan secara kolaboratif oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satpol PP, dan DPM PTSP untuk memastikan semua pelaku usaha dan masyarakat memahami ketentuan yang berlaku.

Kegiatan ini bertujuan menyelaraskan persepsi tentang pentingnya reklame yang tertib, aman, dan estetis—sehingga iklan luar ruang tidak hanya efektif sebagai media promosi, tapi juga memberikan kontribusi positif bagi keindahan dan ketertiban kota.

Penerapan izin reklame yang ketat dan pengawasan bersama menjadi langkah strategis untuk menjaga keamanan, kebersihan, dan kenyamanan ruang publik. Penyelenggara wajib menyesuaikan lokasi pemasangan dengan zonasi yang ditetapkan dan memenuhi persyaratan teknis agar tidak merusak tata ruang atau menciptakan gangguan visual.

Dari sisi fiskal, Perda Nomor 13 Tahun 2023 mengatur pajak dan retribusi reklame dengan tarif progresif berdasarkan nilai objek pajak (NJOP).

Sistem ini memastikan penerimaan daerah dari sektor reklame dapat dioptimalisasi secara adil dan transparan, mendukung pembiayaan pembangunan di Jombang.

Pengawasan ketat oleh Satpol PP dan instansi terkait menjamin pelaksanaan aturan berjalan sesuai regulasi, dengan sanksi tegas bagi pelanggar mulai dari peringatan hingga pembongkaran paksa.

Hal ini tidak hanya mempertahankan keindahan kota tapi juga meningkatkan kesadaran kolektif tentang tata tertib penyelenggaraan reklame.

Sinergi sosialisasi dan penegakan hukum menjadi kunci agar reklame di Jombang terselenggara dengan tertib, estetis, dan memberikan hasil optimal baik bagi pelaku usaha maupun pendapatan daerah.

Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menciptakan ruang kota yang nyaman dan berkelanjutan, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi lokal melalui manajemen reklame yang profesional dan transparan. *

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Semburan Lumpur Pekat 20 Meter Disertai Bunyi Gemuruh di Oro-oro Kesongo Blora

7 Agustus 2026 - 20:48 WIB

Senjata yang Ditemukan di Sekolah 995 Senapan Angin

7 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Ulah Manusia Sebabkan 120 Hektare Hutan Bromo Hangus

7 Agustus 2026 - 20:03 WIB

Menelisik Akar Terorisme (46): Desalines Dirangsek Hingga Mati, Christhope Bunuh Diri

7 Agustus 2026 - 18:56 WIB

Pulbaket Tim Gabungan: Muncul AngkaTransaksi Rp248 Miliar KPRI Sejahtera Jombang

7 Agustus 2026 - 18:02 WIB

Konsumsi Makanan MBG, 103 Siswa di Rejotangan Tulungagung Keracunan

1 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Wamen Dahnil Ansar Prihatin Ada Ustad dan Pemuka Agama Masuk Kartel dan Mafia Haji

1 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Sopir dan 30 Penumpang Selamat Saat Kebakaran Bus Gunung Harta di Tol Nganjuk

1 Agustus 2026 - 15:38 WIB

Revolusi Jensen Huang 500 Kali Lebih Efisien: Komputasi SaaS Menjadi GaaS

1 Agustus 2026 - 14:08 WIB

Trending di Nasional