Menu ✖

Mode Gelap

Hukum

Beda Pemerasan dan Suap di Kasus OTT KPK Wamenaker Noel Terkait Sertifiikasi K3

badge-check


					Wamenaker Immanuel Ebenezer saat Perskon usaia OTT KPK. Foto: swarajombang.com/dok Perbesar

Wamenaker Immanuel Ebenezer saat Perskon usaia OTT KPK. Foto: swarajombang.com/dok

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel dalam operasi tangkap tangan (OTT) di rumah dinasnya di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, Noel dijadikan tersangka karena diduga mengetahui, membiarkan, bahkan turut meminta hasil dari praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

“Dia tahu, membiarkan, bahkan meminta. Jadi artinya proses yang dilakukan oleh tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan oleh IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan),” kata Setyo dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025).

Dalam perkara ini, Noel diduga menerima aliran dana Rp3 miliar serta satu unit kendaraan bermotor roda dua.

Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa Noel dan para tersangka lainnya dijerat pasal pemerasan karena modus yang digunakan adalah memperlambat, mempersulit, bahkan tidak memproses pengajuan sertifikasi K3 meski syarat sudah lengkap.

“Itu kenapa menggunakan pasal pemerasan, tidak menggunakan pasal suap,” ujar Asep.

Ia menjelaskan, pemohon sebenarnya telah melengkapi semua persyaratan sertifikasi K3. Namun, proses tersebut sengaja diperlambat dan dipersulit agar korban tertekan secara psikologis dan akhirnya memberikan sejumlah uang.

“Kalau suap, biasanya ada persyaratan tidak lengkap lalu pemohon menawarkan uang agar diluluskan. Sedangkan di kasus ini, syaratnya sudah lengkap, tetapi justru diperas dengan cara diperlambat, dipersulit, bahkan tidak diproses,” terang Asep.

Menurutnya, pola ini sangat merugikan para buruh yang membutuhkan sertifikasi K3 dengan cepat, karena tanpa adanya kepastian, mereka terpaksa memenuhi permintaan agar proses segera diselesaikan.

Immanuel Ebenezer melakukan pemerasan bersama 10 orang lainnya yang juga telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pengumpulan uang ilegal sebesar Rp 81 miliar sejak tahun 2019 dari perusahaan jasa K3 (PJK3).****

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Nekad Gadaikan Motor Teman, Pria Dukuhklopo Diringkus Polisi

15 Oktober 2026 - 15:38 WIB

Polisi Bersama Petani Desa Cek Pertanian Jagung

14 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Kapolres Jombang Sowan Kiai Pondok Pesantren Tebuireng

14 Oktober 2026 - 13:27 WIB

Tingkatkan Sinergitas, Kapolres Jombang Sambangi Bupati

9 Oktober 2026 - 11:09 WIB

HUT TNI ke-81, Polres Jombang Beri Kejutan kepada Kodim 0814, Sat Radar 405 Ploso dan Subdenpom Jombang

5 Oktober 2026 - 18:30 WIB

Diduga Depresi Berat, Seorang Pria Nekad Gantung Diri

4 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Tradisi Pedang Pora Iringi Pisah Sambut Kapolres Jombang

2 Oktober 2026 - 11:50 WIB

Terbakar Hebat, Dua Ruangan SMPN 2 Perak Ludes Dilalap Api

26 September 2026 - 15:08 WIB

Polres Jombang Perkuat Literasi dan Etika Penggunaan AI bagi Pelajar SMA Negeri Jogoroto

16 September 2026 - 13:44 WIB

Trending di Hukum