Menu

Mode Gelap

Hukum

Beda Pemerasan dan Suap di Kasus OTT KPK Wamenaker Noel Terkait Sertifiikasi K3

badge-check


					Wamenaker Immanuel Ebenezer saat Perskon usaia OTT KPK. Foto: swarajombang.com/dok Perbesar

Wamenaker Immanuel Ebenezer saat Perskon usaia OTT KPK. Foto: swarajombang.com/dok

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel dalam operasi tangkap tangan (OTT) di rumah dinasnya di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, Noel dijadikan tersangka karena diduga mengetahui, membiarkan, bahkan turut meminta hasil dari praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

“Dia tahu, membiarkan, bahkan meminta. Jadi artinya proses yang dilakukan oleh tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan oleh IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan),” kata Setyo dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025).

Dalam perkara ini, Noel diduga menerima aliran dana Rp3 miliar serta satu unit kendaraan bermotor roda dua.

Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa Noel dan para tersangka lainnya dijerat pasal pemerasan karena modus yang digunakan adalah memperlambat, mempersulit, bahkan tidak memproses pengajuan sertifikasi K3 meski syarat sudah lengkap.

“Itu kenapa menggunakan pasal pemerasan, tidak menggunakan pasal suap,” ujar Asep.

Ia menjelaskan, pemohon sebenarnya telah melengkapi semua persyaratan sertifikasi K3. Namun, proses tersebut sengaja diperlambat dan dipersulit agar korban tertekan secara psikologis dan akhirnya memberikan sejumlah uang.

“Kalau suap, biasanya ada persyaratan tidak lengkap lalu pemohon menawarkan uang agar diluluskan. Sedangkan di kasus ini, syaratnya sudah lengkap, tetapi justru diperas dengan cara diperlambat, dipersulit, bahkan tidak diproses,” terang Asep.

Menurutnya, pola ini sangat merugikan para buruh yang membutuhkan sertifikasi K3 dengan cepat, karena tanpa adanya kepastian, mereka terpaksa memenuhi permintaan agar proses segera diselesaikan.

Immanuel Ebenezer melakukan pemerasan bersama 10 orang lainnya yang juga telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pengumpulan uang ilegal sebesar Rp 81 miliar sejak tahun 2019 dari perusahaan jasa K3 (PJK3).****

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Presiden Cabut Sejumlah Kewenangan Polri Dialihkan ke TNI, Andrianus Meliala: Kembali ke Dwi Fungsi ABRI

16 Mei 2026 - 21:54 WIB

HM Basuki Pejabat ‘Rahasia’ KDMP: Rekrutmen Ini adalah Titipan Pejabat Jombang

14 Mei 2026 - 18:19 WIB

Viral Achmat Syahri Main Games dan Merokok Saat Rapat, Besok akan Diperiksa Partai Gerindra

14 Mei 2026 - 13:53 WIB

Gus Ipul Mencopot Dua Pejabat Kemensos, Soal Lelang Sepatu Rp700.000/ Pasang

14 Mei 2026 - 09:24 WIB

Urus NIB Gratis Program Pinter Ngaji Saat CFD depan Pemkab Jombang 17 Mei 2026

13 Mei 2026 - 23:01 WIB

Nadiem: Melampaui Akal Sehat, Saat Dituntut Hukumam 18,5 Tahun Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

13 Mei 2026 - 21:43 WIB

Massa AMPB Desak Kapolres Pati Dicopot, Jumat Datang Lagi Bawa Alat Dapur

13 Mei 2026 - 17:02 WIB

Jombang Heboh File Rahasia Rekrutmen KDMP Bocor, Tertera Nama Pejabat yang Beri Rekomendasi

13 Mei 2026 - 14:31 WIB

MPR Minta Maaf kepada Yosepha Alexandra dan Beri Beasiswa ke Tiongkok, dari Kasus Minus 5

12 Mei 2026 - 20:45 WIB

MPR melakukan respon luar biasa, ketika juri memberi nilai ninus 5 kepada siswi SMA1 Pontianak. Selain minta maaf secara kelembagaan, MPR juga menawari beasiswa penuh belajar ke Tiongkok. Cerdas cermat 4 Pilar MPR, ternyata ada begitu meresap endingbya. Foto: ist
Trending di Headline