Menu

Mode Gelap

Hukum

Bea Cukai Ringkus Dua Pria Pamekasan, Angkut Rokok Ilegal Gunaan Mobil Berplat TNI AL Palsu

badge-check


					Petugas gabungan Bea Cukai Purwakarta, Jawa  Barata, meringkus dua pria mengangkut rokok ilegal di pintu tol Cikopo,Jawa Barat, Jumat 31 Januari 2025. Instagram@madura25jam Perbesar

Petugas gabungan Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barata, meringkus dua pria mengangkut rokok ilegal di pintu tol Cikopo,Jawa Barat, Jumat 31 Januari 2025. Instagram@madura25jam

Penulis: Syaifudin  |  Editor: Priyo Suwarno

PURWAKARTA, SWARAJOMBANG.COM– Tim Bea Cukai Purwakarta, Jawa Tengah,  menangkap dua pria asal Pamekasan Jawa Timur, mengangkut rokok putih (tidak berpita cukai) menggunakan mobil berplat TNI AL palsu, di pintu tol Cikopo, kabupaten Purwakarta, Jumat 31 Januari 2025.

Penangkapan dilakukan oleh Bea Cukai Purwakarta, bersama dengan P2 Kanwil Jawa Barat, P2 Cirebon, Intelijen Marinir, dan P2 Purwakarta, telah berhasil menangkap dua warga Pamekasan yang mengangkut rokok putih ilegal di Tol Cikopo.

Kemudian, yang bikin geleng-geleng kepala, dua warga asal Pamekasan itu mengangkut rokok bodong menggunakan mobil Daihatsu Xenia berwarna abu-abu metalik dengan pelat nomor dinas militer TNI AL palsu.

Pihak beacukai memperkirakan rokok putih yang diangkut oleh dua warga Madura itu senilai Rp 525 juta, Penangkapan ini terjadi saat kedua tersangka, yang menggunakan mobil dengan plat TNI AL, mencoba membawa rokok ilegal tersebut,

Kedua pelaku, FA dan AJ, merupakan warga dari daerah Pegantenan dan Palengaan di Pamekasan. Mereka kini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut setelah ditangkap.

Penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia, yang sering kali melibatkan modus operandi yang kompleks dan penggunaan kendaraan resmi untuk menyamarkan aktivitas ilegal mereka.

Bea Cukai Purwakarta menegaskan komitmennya untuk terus berkolaborasi dengan berbagai instansi dan aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran barang ilegal, termasuk rokok

Mereka ditangkap di pintu keluar Tol Cikopo, Kabupaten Purwakarta oleh petugas Bea Cukai Purwakarta bersama anggota Sub Kogartap Cirebon lantaran mengangkut rokok ilegal, Jumat dinihari, 31 Januari 2025.

Kemudian, yang bikin geleng-geleng kepala, dua warga asal Pamekasan itu mengangkut rokok bodong menggunakan mobil Daihatsu Xenia berwarna abu-abu metalik dengan pelat nomor dinas militer TNI AL palsu.

Informasi yang diterima Klik Madura, penangkapan tersebut berawal dari hasil koordinasi intensif antara Bea Cukai Purwakarta dengan P2 Kanwil Jawa Barat, P2 Cirebon, Intelijen Marinir, dan P2 Purwakarta.

Kasus penangkapan dua warga Pamekasan yang mengangkut rokok ilegal di Tol Cikopo ditangani oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Purwakarta.

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Panca Putra Jaya, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya mereka dalam memberantas peredaran barang ilegal, termasuk rokok tanpa pita cukai. Bea Cukai Purwakarta bekerja sama dengan berbagai instansi penegak hukum lainnya dalam menangani kasus ini. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Marak Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Jombang Ungkap 80 Kasus

1 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Perkuat Sinergitas, Empat Pilar Peradilan Pidana Jombang Gelar Olahraga Bersama

24 Juli 2026 - 17:26 WIB

Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang

22 Juli 2026 - 13:38 WIB

Laka Beruntun Libatkan Tiga Motor, Empat Orang Terluka Termasuk Bocah 7 Tahun

8 Juli 2026 - 14:15 WIB

Polsek Perak Tindak Tegas Pelaku Balap Liar

6 Juli 2026 - 19:13 WIB

Empat Pelaku Komplotan Curanmor Dibekuk Polisi Jombang

30 Juni 2026 - 19:34 WIB

Korsleting Listrik, Tiga Kamar Tidur Ludes Dilalap Api

29 Juni 2026 - 19:13 WIB

Kasatreskrim dan Delapan Kapolsek jajaran Polres Jombang Resmi Berganti

26 Juni 2026 - 13:41 WIB

Sopir Mengantuk, Truk Muatan Pakan Ayam Tabrak Pembatas Jembatan

24 Juni 2026 - 19:52 WIB

Trending di Hukum