Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
SIDOARJO, SWARAJOMBANG.COM – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri secara resmi meningkatkan status hukum ke tahap penyidikan, dalam menangani laporan penipuan investasi properti senilai Rp28 miliar, 20 Januari 2026.
Kasus ini menyeret nama Bupati Sidoarjo Subandi yang masih menjabat dan putranya, M. Rafi Wibisono (anggota DPRD Sidoarjo periode 2024-2029), terkait investasi proyek perumahan yang tak kunjung terealisasi.
Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor SP.Gas.Sidik/ 70.2b/ I/ RES.1.11./ 2026/ Dittipidum diterbitkan pada 20 Januari 2026 dan diterima pelapor pada keesokan harinya.
Laporan awal diajukan pada 16 September 2025 oleh pengacara Dimas Yemahura Alfarauq dengan nomor LP/B/451/IX/2025/SPKT/Bareskrim Polri, dalam keterangannya kepada pers, Rabu 21 Januari 2026.
“Alhamdulillah Bareskrim Polri menyatakan perkaranya sudah naik pada tingkat penyidikan. Hari ini saya menerima pemberitahuan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP),” ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (21/1).
Hingga 22 Januari 2026, penyidik Dittipidum terus menangani perkara ini, sementara pihak terlapor belum menyampaikan respons resmi atau bantahan publik.
Sejauh ini Bupati Sidoarjo Subandi maupun Rafi Wibisono (anggota DPRD Sidoarjo) belum memberikan respon atas laporan hukum ini.
Kronologi Kasus
Kasus bermula dari tawaran investasi pada 2024 yang berujung kerugian besar bagi korban.
-
Juli 2024: Subandi dan Rafi mempromosikan skema investasi pembangunan perumahan di lahan sawah Sidoarjo melalui developer terkait, dengan iming-iming keuntungan menjanjikan.
-
Sepanjang 2024: Investor menyalurkan total Rp28 miliar, tapi proyek mandek; lahan tetap berupa sawah tanpa tanda-tanda pembangunan.
-
16 September 2025: Dimas Yemahura Alfarauq resmi melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan (Pasal 378 KUHP) ke Bareskrim Polri.
-
November 2025: Penyidik memeriksa saksi kunci, termasuk Mulyono Wijayanto (anggota Dewas RSUD Notopuro dan eks tim sukses Subandi).
-
Desember 2025: Subandi dilaporkan absen dari tugas bupati, diduga memenuhi panggilan penyidik; muncul isu dana dialokasikan untuk kampanye Gerindra.
-
20-21 Januari 2026: SPDP diterbitkan dan diterima pelapor; kuasa hukum pelapor menyampaikan kronologi ke media serta mendesak penetapan tersangka secepatnya.
Keterlibatan Pihak Terkait
Subandi, bupati aktif Sidoarjo, dan Rafi Wibisono, yang menjabat sebagai direktur PT Jaya Makmur Rafi Mandiri, diduga terlibat bersama pihak lain. Mereka menawarkan imbal hasil dari investasi perumahan, tapi proyek gagal direalisasikan meski korban telah mengirim somasi berulang.
Hingga kini, belum ada pernyataan dari keduanya, memicu spekulasi publik di tengah proses hukum yang baru bergulir.
Kasus ini juga melibatkan agunan berupa empat Sertifikat Hak Milik (SHM) yang nilainya disebut tak sepadan dengan Rp28 miliar.
Kuasa hukum pelapor hanya menyebut “klien” atau “investor” tanpa merinci nama individu maupun perusahaan.
Identitas korban sengaja dirahasiakan, kemungkinan untuk perlindungan privasi atau menghindari intimidasi—praktik umum pada kasus investasi ilegal. Pengungkapan lebih lanjut diantisipasi seiring kemajuan penyidikan Bareskrim.**











