Penulis: Hadi S. Purwanto | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Suasana politik sedang memanas menengelamkan isu kasus Pagar Laut 30.16 km di Tangerang, bahkan sudah muncul pernyataan dari Bareskrim Polri mengenai tidak ada saksi yang menyebut nama Sugianto Kusuma alias Aguan bos PT Agung Sedayu Group dalam kasus pagar laut di Tangerang dirilis pada 19 Februari 2025.
Dalam pernyataan tersebut, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menegaskan bahwa selama pemeriksaan saksi-saksi, tidak ada yang mengaitkan Aguan dalam kasus pagar laut di Tangerang. Bahkan, dia menekankan bahwa informasi yang beredar di media sosial tidak dapat dijadikan dasar dalam proses hukum.
Meskipun perusahaan Agung Sedayu Group yang dimiliki Aguan sempat dikaitkan dengan kasus ini, Bareskrim memastikan bahwa tidak ada bukti yang mengarah pada keterlibatan Aguan dalam dugaan pemalsuan dokumen terkait sertifikat hak guna bangunan dan sertifikat hak milik di kawasan tersebut.
Penetapan Tersangka
Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen terkait pagar laut di Tangerang. Berikut adalah rincian mengenai keempat tersangka tersebut:
- Arsin bin Asip, Kepala Desa Kohod, Diduga sebagai otak pemalsuan, membuat dan menggunakan surat palsu untuk permohonan hak atas tanah
- Ujang Karna: Sekretaris Desa Kohod, Terlibat dalam pemalsuan dokumen dan mendukung permohonan hak atas tanah yang tidak sah.
- SP: Penerima kuasa, Menerima kuasa untuk mengurus dokumen yang berkaitan dengan sertifikat tanah, terlibat dalam pemalsuan.
- CE: Penerima kuasa, Juga menerima kuasa dan berpartisipasi dalam proses pemalsuan dokumen untuk pengajuan sertifikat.
Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara yang menunjukkan bahwa mereka bersama-sama memalsukan berbagai dokumen untuk pengajuan permohonan hak atas tanah terkait pagar laut. Tindakan pemalsuan ini berlangsung sejak Desember 2023 hingga November 2024, dengan total 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit.
- Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada 18 Februari 2025, di mana keempat tersangka terbukti bermufakat untuk memalsukan beberapa surat dan dokumen yang diperlukan untuk mengajukan permohonan hak atas tanah.
- Dari praktik pemalsuan ini, sebanyak 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait pagar laut berhasil diterbitkan.
- Pemalsuan dokumen ini dilakukan sejak akhir tahun 2023 hingga November 2024, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dari penguasaan lahan.
Bareskrim Polri berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini dan menelusuri pihak-pihak lain yang mungkin terlibat. Meskipun ditetapkan sebagai tersangka keempat orang tersebut tidak ditahan, Bareskrim terus melanjutkan proses perkara ini dan memintakan surat larangan ke luar negeri bagi beberapa saksi lain. **