Menu

Mode Gelap

Headline

Awas Jateng Berpotensi Seperti Sumatera, Ahmad Luthfi Hentikan Penambangan Liar di Gunung Slamet

badge-check


					Netizen telah menyuaraan secara lantang akan terjadinya bahasa longsor mirip di Sumut, Aceh dan Sumbar. Disebutkan kawasan gubung Slamet, Jawa Tengah merupakan titik rawan terjadi bencana longsor, karena maraknya penambangan liar pasir dan batu andesit di kawasan hutan gunung Slamet. Foto: vivanews.com Perbesar

Netizen telah menyuaraan secara lantang akan terjadinya bahasa longsor mirip di Sumut, Aceh dan Sumbar. Disebutkan kawasan gubung Slamet, Jawa Tengah merupakan titik rawan terjadi bencana longsor, karena maraknya penambangan liar pasir dan batu andesit di kawasan hutan gunung Slamet. Foto: vivanews.com

Penulis: Adi Wardhono   |    Editor: Priyo Suwarno

JATENG, SWARAJOMBANG.COM- Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Sabtu, 6 Desember 2025 menegaskan larangan total penambangan di Gunung Slamet yang sedang diproses menjadi taman nasional, memerintahkan kepala daerah untuk prioritas mitigasi bencana dan pencegahan kerusakan lingkungan.​

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan larangan semua aktivitas tambang di Gunung Slamet pada 6 Desember 2025 di Anjungan Jawa Tengah, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, saat acara “Ngobrol Seru Bareng Gubernur Jawa Tengah”.​

Pernyataan itu merespons pertanyaan mahasiswa Universitas Indonesia asal Pemalang bernama Dikri Mulia terkait penambangan pasir ilegal yang berpotensi picu bencana seperti banjir bandang.

Luthfi menegaskan status Gunung Slamet sedang diproses menjadi taman nasional membuat penambangan dilarang total, dengan instruksi ke bupati lima kabupaten terkait untuk mitigasi dan mapping wilayah.

Gunung Slamet masuk wilayah administratif lima kabupaten di Jawa Tengah, yaitu Banyumas, Purbalingga, Tegal, Brebes, dan Pemalang, dengan luas kawasan usulan taman nasional sekitar 30.900 hektare yang mencakup lereng dan puncak gunung.​

Kawasan Gunung Slamet sedang dalam proses menjadi Taman Nasional per Oktober-Desember 2025, setelah Pemprov Jawa Tengah mengajukan resmi ke KLHK sejak April 2025 untuk mencegah deforestasi, alih fungsi lahan (seperti budidaya kentang ilegal), dan penambangan.

Gubernur Ahmad Luthfi menegaskan status ini membuat penambangan dilarang total, dengan dukungan bupati lima kabupaten terkait.

Netizen di media sosial seperti Instagram memperingatkan potensi bencana di Gunung Slamet akibat aktivitas tambang pasir dan batu yang masif di lerengnya, termasuk di Limpakuwus, Baturaden, Gandatapa, Tajur, Pancurendang, dan Ajibarang, yang menyebabkan deforestasi, longsor mematikan (seperti 8 pekerja tewas), serta risiko banjir bandang dan hilangnya resapan air.​

 

Gunung Slamet menunjukkan peningkatan aktivitas vulkanik sejak akhir 2024, dengan indikasi tekanan bawah permukaan yang berpotensi gempa dangkal atau erupsi freatik/magmatik, sehingga PVMBG merekomendasikan warga menjaga jarak minimal 2-3 km dari kawah. BPBD Banyumas mengimbau ketenangan sambil tetap waspada terhadap lontaran material pijar.​

Indikator utama peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Slamet mencakup lonjakan gempa low frekuensi (dari 25 menjadi 74 kejadian dalam seminggu pada Agustus 2025), gempa hembusan, tremor menerus, dan gempa tektonik lokal yang menandakan pergerakan fluida magma atau pemanasan air tanah dangkal.​

Peningkatan amplitudo tremor mencapai 1,4-1,5 mm pada Oktober 2025, disertai gempa tremor harmonik berdurasi panjang, serta gempa vulkanik dalam pada Mei 2024 yang mengindikasikan suplai magma ke permukaan. Tekanan bawah permukaan juga berpotensi memicu gempa dangkal atau erupsi freatik/magmatik.​

Status Gunung Slamet tetap Level II (waspada) per Oktober 2025, dengan imbauan menjaga jarak 2-3 km dari kawah dan pemantauan intensif oleh PVMBG serta BPBD. Tidak ada erupsi tercatat hingga November 2025, meski hoaks sempat beredar.

Muncul caytatan beberapa perusahaan yang melakukan penambangan apsir dan banebatuan di Gunung Slamet, PT Gunung Mas Putra tercatat memiliki IUP batuan basalt di Pangadegan, Wangon (20 ha hingga 2024), sementara PT DBA ditolak warga Desa Baseh atas rencana tambang serupa. Tidak ada penangkapan atau nama tersangka spesifik untuk Gunung Slamet; razia polisi fokus di wilayah lain seperti Klaten (tersangka ACS) dan Banten (YD, AN, MS, dll.).​

Komunitas seperti MURBA, Blakasuta, dan Yayasan Tribhata Banyumas menyoroti kegagalan tata kelola, dengan penambang memanfaatkan celah izin galian C meski dilarang di kawasan taman nasional. Gubernur Ahmad Luthfi memerintahkan audit dan penutupan, tapi pelaku tetap anonim di media.​ **

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polres Jombang Ungkap Temuan Jasad di Megaluh, Korban Pembunuhan di Purwoasri Kediri

21 April 2026 - 17:01 WIB

Kebakaran Timpa Gedung Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Penyebabnya Masih Misterius

21 April 2026 - 14:35 WIB

Aksi Massa APM Kepung Gedung DPRD Kaltim, Paksa Dewan Ajukan Hak Angket terhadap Gubernur Rudi Mas’ud

21 April 2026 - 13:27 WIB

Jepang Tenang Hadapi Tsunami 3 Meter, Efek Gempat Magnetudo 7.4

21 April 2026 - 12:26 WIB

Kejati Jabar Menahan Oknum Jaksa Kejati Banten, Ivan Rinaldi Terlibat Penjualan Bukti Aset KSP Pandawa

20 April 2026 - 14:38 WIB

Kasus Hukum Jalan Terus, Inge Marita Duduk Simpuh Mohon Maaf kepada Lutviana

20 April 2026 - 12:57 WIB

Hadapi Aksi 214, Rudi Mas’ud Bangun Pagar Berduri 4 M dan 1.700 Personel Pengaman

20 April 2026 - 11:57 WIB

Poster digital ini diubggah akun Instagram@lambe_kaltim. Foto: instagran@lambe_kaltim

100 Lebih Santri Ponpes Asnawiyyah Demak, Mual dan Muntah, Makan Nasi Goreng MBG

20 April 2026 - 00:04 WIB

Diduga Keracunan Makanan MBG, 49 Santri Al Inayah Cilegon Dirawat di Rumah Sakit

19 April 2026 - 23:00 WIB

Trending di Headline