Menu ✖

Mode Gelap

Nasional

Arie Kriting: Komedi Agama Ada Batasnya Nggak Bisa Seenaknya

badge-check


					Komika Arie Kriting. (ig@ariekriting) Perbesar

Komika Arie Kriting. (ig@ariekriting)

Penulis: Agung Sedayu | Editor: Gandung Kardiyono

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke sejumlah kepolisian terkait materi stand up comedy yang dibawakannya dalam acara Mens Rea.

Laporan dugaan penistaan agama masuk ke Polda Metro Jaya, Polda DIY, hingga Polresta Malang.

Namun, mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai tuduhan tersebut tidak memiliki landasan hukum.

Ia menegaskan bahwa aturan penodaan agama masih merujuk pada Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 yang kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969.

“Materi lawakan yang dianggap penodaan agama dan berpotensi memecah belah bangsa, tidak bisa serta-merta dijerat hukum,” ujar Mahfud MD dalam siniar Ruang Sahabat di kanal YouTube miliknya, Senin (19/1/2026).

Arie Kriting: Komedi Agama Ada Batasnya

Dalam kesempatan yang sama, komika Arie Kriting menekankan pentingnya kesadaran bahwa Indonesia adalah negara beragama.

Menurutnya, komedi tidak bisa sembarangan menyentuh ranah agama.

“Agama itu bagian penting dalam kehidupan masyarakat. Jadi kita nggak bisa seenaknya bermain di wilayah tersebut,” jelas Arie.

Arie menambahkan, komedian biasanya enggan menjadikan ritual keagamaan sebagai bahan lawakan.

Ia menilai ritual bersifat sakral, sehingga tidak pantas dijadikan bahan candaan, bahkan terhadap agama yang dianut sendiri.

Sebaliknya, kebiasaan masyarakat yang tidak berkaitan langsung dengan tata cara ibadah masih bisa dijadikan materi komedi.

Ia mencontohkan tradisi membawa koran saat salat Id di lapangan.

“Hal itu bukan bagian dari syariat, melainkan kebiasaan masyarakat. Jadi bisa dijadikan bahan komedi tanpa menyinggung tata cara ibadah,” ungkapnya.

Menurut Arie, batasan tersebut penting agar komedi tetap bisa menghibur tanpa menyinggung hal-hal yang bersifat sakral.**

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ketua IDAI Dr. Piprim: PM2.5 Efek Kebakaran Hutan, Ancam Darurat Kesehatan bagi Anak Anak!

28 September 2026 - 20:04 WIB

Ombudsman Sidak: Ada 18 Napi Kelas Kakap Diduga Jadi ‘ATM’ Pejabat di LP Cibinong

28 September 2026 - 19:33 WIB

Menelisik Akar Terorisme (62): Ideologi Anarki merupakan Reaksi Kejam Melawan Aturan yang Mapan

28 September 2026 - 17:54 WIB

Anarkis

Dirjen Lapas Mashudi: 13 dari 16 Rumah Klaster Mewah di LP Cibinonng tidak Masuk Milik Negara

28 September 2026 - 17:15 WIB

RDP di DPR RI, Kalapas Cibinong Sengaja Tidak Pasang CCTV dan Bongkar Perabot Mewah Pasca Sidak Ombudsman

28 September 2026 - 15:43 WIB

SPPG di Bawang Batang Langgar SOP: 589 Anak dan Ibu Keracunan, 127 Korban Masih Dirawat

27 September 2026 - 20:22 WIB

Polisi, Komdigi dan Praktisi Talkshow ‘Jangan Asal Viral’ Peluncuran Media APPI di Surabaya

26 September 2026 - 23:07 WIB

Lima Kebohongan Kalapas Cibinong Saat Disidak Ombudsman dan Inspektur Jenderal Imipas

26 September 2026 - 22:12 WIB

Inspektur Imipas Nonaktifkan Lima Pejabat LP Cibinong, Pasca Sidak Ombudsman

26 September 2026 - 18:40 WIB

Trending di Nasional