Penulis: Saifudin | Editor: Priyo Suwarno
SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM – Petugas Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap Samuel Ardi Kristanto, 44, di Surabaya, Senin, 29 Desember 2025, pukul 12.30 wib.
Pengamanan berlangsung tanpa perlawanan signifikan; Samuel ditemukan di ruang tamu, langsung digelandang dengan tangan diikat cable ties khusus (tipe polimer tahan tekanan hingga 200 kg), didampingi 12 personel bersenjata lengkap termasuk dua tim Satsan Reskrim.
Samuel tampak lesu dengan kepala mendongak rendah, mengenakan kaus hijau tua lengan pendek (merek murahan tanpa label), celana jins biru pudar, dan sandal jepit putih kotor.
Proses evakuasi memakan waktu 45 menit, termasuk penggeledahan rumah yang menyita dokumen AJB palsu, ponsel Samsung A15, dan bukti transfer keuangan terkait oknum ormas.
Saat digiring keluar rumah sekitar pukul 13.15 WIB menggunakan mobil operasional Suzuki Ertiga hitam (nopol L-1134-BAA, milik Ditreskrimum). Petugas dan Samuel tiba di Mapolda Jatim, sekitar pukul 14.00 wib.
Tiba di Mapolda Jatim pukul 14.15 WIB melalui pintu samping Gedung Reskrim, Samuel kembali diborgol dan langsung dimasukkan ke ruang tahanan sementara (sel nomor 7, kapasitas 4 orang). Tampak Samuel abai dan bungkam total meski didekati wartawan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan penangkapan dengan pernyataan resmi: “Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan bukti forensik, sesuai SP3/SPKT LP/B/1546/X/2025. Samuel diduga sebagai otak pengusiran paksa dan perusakan rumah Nenek Elina Widjayanti (80).”
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menambahkan detail teknis: “Tim kami bergerak pagi hari setelah identifikasi GPS lokasi tersangka.
Penahanan sah 24×24 jam berdasarkan Pasal 170 KUHP jo Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Kami dalami keterlibatan minimal 7 pihak lain, termasuk Yasin (koordinator ormas) dan sopir alat berat.”
Saat ini, Samuel menjalani pemeriksaan visum dan interogasi awal di Ruang Sidang Khusus Mapolda, dengan CCTV 24 jam dan pengawalan dua petugas.
Kasus ini berawal dari pengusiran paksa Nenek Elina pada 6 Agustus 2025 di lokasi yang sama. Puluhan oknum ormas mengklaim rumah sudah dibeli, memaksa Elina keluar dengan kekerasan—diseret, diangkat paksa hingga hidung dan bibir berdarah—lalu merobohkan bangunan pada 15 Agustus menggunakan dua excavator tanpa izin RT/RW.
Video viral sejak 20 Desember 2025 memicu sorotan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dan Wali Kota Eri Cahyadi.
Elina melapor 29 Oktober 2025 (LP/B/1546/X/2025/SPKT/Polda Jatim), dugaan Pasal 170 KUHP (pengerusakan dan kekerasan bersama). Polda naikkan status ke penyidikan pada 28 Desember setelah periksa Elina dan 6 saksi (tetangga, korban, saksi mata).
Timeline Lengkap
-
6 Agustus 2025: Oknum ormas (sekitar 30 orang) datangi rumah, blokir akses, seret Elina hingga luka wajah.
-
9-15 Agustus 2025: Alat berat bongkar rumah, pindah barang dengan 3 pikap; sertifikat hilang.
-
24 September 2025: Samuel tunjuk AJB 2014, tapi data kelurahan masih nama Elisabeth Elisa (kakak Elina) hingga 23 September.
-
29 Oktober 2025: Laporan polisi diajukan.
-
20 Desember 2025: Mulai bermunculan video ruda paksa nenel Erlina Widjayanti, 80, saat sedikitnya lima orang mengusirnya dari rumah.
-
24 Desember 2025: Armuji menemui Elina dan Samuel di lokasi rumah yang diorohkan. Armuji mendorong agar polisi segera bertindak.
-
25-28 Desember 2025: Penyidikan, identifikasi Samuel sebagai dalang.
-
29 Desember 2025: Penangkapan pukul 12.30 WIB, tiba Mapolda 14.15 WIB.
Kasus terus didalami, publik harap keadilan bagi Elina. **











