Penulis: Gandung Kardiyono | Editor: Priyo Suwarno
MOJOKERTO, SWARAJOMBANG.COM– Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto telah melimpahkan tersangka Alvi Maulana (24) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mojokerto pada Rabu, 10 Desember 2025. Langkah ini menandai berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan proses penanganan diserahkan ke jaksa penuntut umum untuk persiapan persidangan.
Alvi Maulana diduga sebagai pelaku pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap Tiara Angelina Saraswati (25). Korban ditemukan dalam kondisi termutilasi, dengan potongan tubuhnya dibuang di wilayah Pacet-Cangar, Mojokerto.
Menurut keterangan polisi, pembunuhan berlangsung di kamar kos di Surabaya, setelah itu Alvi memutilasi korban menjadi puluhan bagian sebelum membuang potongan tubuh tersebut di jurang.
Setelah pelimpahan tahap dua, Kejaksaan akan menahan tersangka dan menyusun surat dakwaan untuk dibacakan saat persidangan. Alvi terancam dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau mati. Persidangan menjadi tahap penting untuk menilai bukti dan konstruksi hukum yang telah disiapkan.
Kasus ini bermula pada dini hari 31 Agustus atau 2 September 2025 di kosan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya. Alvi, yang baru tiba di kosan, menusuk leher Tiara dari belakang dengan pisau dapur hingga korban kehabisan darah dan tewas.
Setelah itu, Alvi menyeret korban ke kamar mandi, memutilasi tubuhnya menjadi sekitar 310 potongan, memisahkan daging dan tulang, membuang beberapa organ ke kloset, serta memasukkan potongan tubuh ke tas merah.
Pada pagi hari sekitar pukul 04.00-05.30 WIB, potongan tubuh dibuang ke jurang di Jalan Raya Pacet-Cangar, Desa Sendir, Mojokerto. Sisanya disimpan dalam plastik hitam di kamar mandi dan balik lemari.
Potongan tubuh ditemukan pada 6 September 2025, memicu penyelidikan intensif Polres Mojokerto. Alvi ditangkap pada 7-8 September 2025, ditembak di kaki saat penangkapan dan mengaku dendam karena korban temperamental. Rekonstruksi kejadian berlangsung pada 16-19 September 2025. Berkas perkara kemudian dilimpahkan dengan ancaman hukuman berat.
Kronologi Singkat
-
31 Agustus / 2 September 2025: Alvi menusuk leher Tiara di kosan Lidah Wetan, Surabaya hingga tewas.
-
Pagi hari (04.00-05.30 WIB): Alvi memutilasi tubuh korban dan membuang potongan di jurang Pacet-Cangar, Mojokerto; tulang korban disimpan di kamar.
-
6 September 2025: Potongan tubuh korban ditemukan, memulai penyelidikan intensif.
-
7-8 September 2025: Alvi ditangkap, ditembak di kaki, mengaku emosi karena korban temperamental. Barang bukti ditemukan di kosan.
-
16-19 September 2025: Rekonstruksi pembunuhan dan pembuangan dilakukan.
-
Akhir September/awal Oktober 2025: Berkas perkara dinyatakan lengkap dan pelimpahan tahap dua dilakukan ke Kejaksaan Negeri Mojokerto. *











