Penulis: Saifudin | Editor: Priyo Suwarno
SIDOARJO, SWARAJOMBANG.COM– Sigit Imam Basuki ST ketua Jatim Corruption Watch (JCW) melaporkan seorang anggota DPRD Sidoarjo ke Badan Kehormatan Dewan (BKD), karena dugaan perangkapan jabatan.
Sigit melaporkan salah satu anggota dewan berinisial R ke Badan Kehormatan DPRD Sidoarjo, yang dinilai pelapor melanggar UU no 17/2014 tentang DPRD.
“Salah satu point yang dilanggar adalah adalah anggota DPRD tidak boleh merangkap jabatan sebagai direktur perusahaan. karena bisa memungkinkan penyalahgunaan jabatan itu,” jelas Sigit, Jumat, 28 Maret 2025.
Sigit juga menyatakan, mestinya sebagai anggota dewan, harus sudah melepas jabatan apapun baik diperusahaan, lawyer maupun jabatan di BUMD.
“Kalau tetap merangkap jabatan, kita indikasikan ada kepentingan yang akan didapatkannya ,” tutur Sigit.
Dalam laporan ini, Sigit berharap BK bisa menunjukkan taringnya dalam menegakkan aturan dan tata tertib di Sidoarjo. “Kita diterima dengan baik, dan kita berharap hasilnya juga baik,” ungkapnya.
Sementara itu Emir Firdaus ketua BK DPRD Sidoarjo selepas menerima laporan, mengaku akan mempelajari laporan yang dimasukkan oleh JCW ini.
Dalam pendalaman laporan itu, BK bakal mengumpulkan seluruh anggotanya untuk menyikapi persoalan ini. “Kita akan dalami, yang pasti laporan dari masyarakat ini kita terima dengan baik,” tutur Emir Firdaus. **