Menu

Mode Gelap

Hukum

Kasus Pembunuhan Een Jumiyanti, Hakim PN Bangkalan Jatuhkan Vonis Mati untuk Maulidi Al-Ishaq

badge-check


					Majelis hakim PN Bangkalan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Mohammad Maulidi Al-Izhaq, 23, mantan mahasiswa STIT Al-Ibrohimy, terbukti melakukan pembunuhan terencanan terhadap Een Jumiyanti, 21, mahasiswi Trunojoyo Madura, Kamis 22 Mei 2025. Foto: dandapala.com Perbesar

Majelis hakim PN Bangkalan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Mohammad Maulidi Al-Izhaq, 23, mantan mahasiswa STIT Al-Ibrohimy, terbukti melakukan pembunuhan terencanan terhadap Een Jumiyanti, 21, mahasiswi Trunojoyo Madura, Kamis 22 Mei 2025. Foto: dandapala.com

BANGKALAN, SWARAJOMBANG.COM- Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan pada Kamis, 22 Mei 2025, memutuskan hukuman mati terhadap Mohammad Maulidi Al Izhaq, 23, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Een Jumiyanti, seorang mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Bangkalan.

Moh. Maulidi Al Izhaq adalah mahasiswa dari Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Al-Ibrohimy, bukan dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM) seperti korban Een Jumiyanti. Ia dikeluarkan dari STIT Al-Ibrohimy setelah menjadi tersangka pembunuhan tersebut

Ketua Majelis Hakim PN Bangkalan, Danang Utaryo, menjatuhkan vonis tersebut setelah mempertimbangkan bukti-bukti, keterangan saksi, dan ahli yang menunjukkan Maulidi bersalah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.

“Memutus bahwa saudara Moh. Maulidi Al Ishaq mendapatkan hukuman pidana mati, sesuai dengan Pasal 340 KUHP,” katanya, Kamis, 22 Mei 2025.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari civitas akademika UTM, yang menyambut baik putusan tersebut sebagai bentuk keadilan atas tragedi kemanusiaan yang sangat menyedihkan ini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangkalan juga menyatakan bahwa tuntutan hukuman mati telah berhasil dibuktikan di persidangan.

Kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan banding, meskipun vonis ini dianggap berlebihan oleh pihaknya. Namun, hingga saat ini pihak JPU belum menerima pernyataan banding dari terdakwa.

Kasus ini bermula dari pembunuhan dan pembakaran jasad Een Jumiyanti yang ditemukan di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Bangkalan. Pelaku ditangkap sekitar 1,5 jam setelah penemuan jasad korban.

Sidang putusan yang berlangsung sekitar satu jam ini diikuti dengan antusias oleh mahasiswa dan civitas akademika UTM, baik di dalam ruang sidang maupun melalui monitor di luar ruang sidang.

Penasihat hukum terdakwa Maulidi, Risang Bima Wijaya, menyatakan bahwa keputusan yang diberikan majelis hakim berlebihan. Dia menilai hakim tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa.

“Kalau saya pribadi akan banding, tapi ini bergantung bagaimana keputusan terdakwa yang saat ini masih pikir-pikir,” ulasnya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Murbawa mengatakan, putusan hakim sudah sesuai dengan tuntutan yang disampaikan oleh JPU yakni menggunakan tuntutan primer Pasal 340 KUHP dengan hukuman mati.

“Putusan pengadilan sesuai dengan tuntutan kami, kami akan menunggu keputusan dari terdakwa apakah menerima atau mengajukan banding,” terang dia.

Terpisah, Wakil Rektor III UTM Surokim menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada majelis hakim PN Bangkalan atas putusan hukuman yang diberikan kepada terdakwa. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dugaan Korupsi Rp 268 Miliar, Kejati Menahan Arinal Djunaidi Mantan Gubernur Lampung

28 April 2026 - 23:32 WIB

Lansia Bernama Sakip Warga Gongseng Megaluh Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai

28 April 2026 - 22:21 WIB

Pasca Penggerebegan Little Aresha, Walikota Yogya akan Sweeping Jasa Penitipan Anak dan PAUD

26 April 2026 - 12:52 WIB

Polisi Yogya Gerebek Daycare Little Aresha Tangkap 30 Orang, Diduga Siksa Bocah Titipan

26 April 2026 - 01:37 WIB

Aksi Demo Besar Ojol Jatim, Surabaya-Sidoarjo Diprediksi Macet Total pada 28 April

25 April 2026 - 09:32 WIB

Dokumen foto aksi unjuk rasa massa driver ojol di Surabaya. Foto: iNews

Polisi Bidik Bea Cukai Jatim, Diduga Terlibat Penyelundupan 76.000 Ponsel China Ilegal Masuk Sidoarjo

25 April 2026 - 00:04 WIB

Rudy Mas’ud Angkat Adik Jadi Tim Ahli: Apa Bedanya dengan Presiden Prabowo Angkat Hashim

24 April 2026 - 23:02 WIB

Terekam CCTV, Rumah Kades Hoho Alkaf Dilempar Bom Molotov Mobilnya Hangus

24 April 2026 - 16:52 WIB

Setelah mengalami pengeroyokan di mapolsek sebulan lalu, Jumat dinihari 24 April 2026, rumah kades Hoho Alkad disatroni teroris. Pelaku melempar bom molotov di garasi mobilbya. Mobil Honda Turbonya terbakar. Foto: Instagram@ hoho_alkaf

Ketua DPRD Magetan Suratno Ditahan Kejari, Tangis Pecah Saat Digiring ke Mobil Tahanan

23 April 2026 - 21:28 WIB

Trending di Headline