Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Polisi berhasil menangkap enam orang yang merupakan admin dan anggota aktif dari grup Facebook bernama “Fantasi Sedarah” dan “Suka Duka” yang menyebarkan konten pornografi inses dan anak-anak. Penangkapan dilakukan di berbagai lokasi di pulau Jawa dan Sumatera, termasuk Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu.
Polisi menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus grup Facebook “Fantasi Sedarah” dan “Suka Duka” pada hari Rabu, 21 Mei 2025, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Grup ini merupakan kelompok inses yang menyatu dalam kelompok media sosial pacdebook.
Inses adalah hubungan seksual antara dua orang yang memiliki ikatan keluarga dekat atau hubungan sedarah, seperti antara ayah dengan anak perempuan, ibu dengan anak laki-laki, atau antar saudara kandung1. Hubungan tabu dan dilarang oleh norma sosial, agama, dan hukum di banyak negara karena risiko genetik dan dampak psikologis yang serius.
Dalam konferensi pers tersebut, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji memaparkan penangkapan enam tersangka dan peran masing-masing dalam kasus penyebaran konten pornografi inses di grup Facebook tersebut.
Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pembuat grup, pengunggah konten, hingga admin utama. Salah satu tersangka berinisial MR adalah pendiri grup yang telah aktif sejak Agustus 2024.
Konten yang disebarkan melibatkan perempuan dan anak di bawah umur, dengan motif keuntungan pribadi dari penjualan konten pornografi tersebut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti komputer, handphone, sim card, dokumen, serta video dan foto yang terkait kasus ini.
Grup ini telah menjadi perhatian aparat karena menyebarkan konten pornografi anak dan perempuan, dan memiliki ribuan anggota.
Penyelidikan masih terus dilakukan, dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini merupakan tindak lanjut dari pemblokiran grup oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Mei 2025.
Para pelaku kini diamankan di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, dan terancam hukuman penjara hingga 6 tahun atau lebih sesuai dengan undang-undang yang berlaku terkait pornografi dan eksploitasi anak.
Enam tersangka yang ditangkap terkait kasus grup Facebook “Fantasi Sedarah” dan “Suka Duka” beserta peran mereka adalah sebagai berikut:
- MJ (akun Facebook Lukas): Anggota dan kontributor aktif grup “Fantasi Sedarah”, pembuat video asusila dengan korban anak, dan merupakan buronan Polresta Bengkulu dalam kasus perbuatan asusila terhadap empat anak. Ditangkap di Bengkulu.
- MS (akun Facebook Masbro): Member dan kontributor aktif grup “Fantasi Sedarah”, pembuat video asusila dirinya sendiri dengan anak menggunakan handphone, serta pengunggah konten pornografi.
- MR (akun Facebook Nanda Chrysia): Admin sekaligus pembuat grup “Fantasi Sedarah” sejak Agustus 2024. Membuat grup untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan anggota lain. Ditangkap di Jawa Barat.
- DK (akun Facebook Alesa Bafon dan Ranta Talisya): Member dan kontributor aktif grup “Fantasi Sedarah”. Mengunggah dan menjual konten pornografi anak dengan harga Rp 50.000 untuk 20 konten dan Rp 100.000 untuk 40 konten video atau foto. Ditangkap di Bandung, Jawa Barat.
- MA (akun Facebook Rajawali): Member dan kontributor aktif grup “Fantasi Sedarah”. Mengunduh dan mengunggah ulang konten pornografi anak. Ditemukan 66 gambar dan 2 video pornografi di perangkatnya. Ditangkap di Lampung.
- KA (akun Facebook Temon Temon): Member dan kontributor aktif grup “Suka Duka”. Mengunduh, menyimpan, dan mengunggah ulang konten pornografi anak di grup tersebut. Ditangkap di Jawa Barat.
Polisi masih mendalami keterangan keenam tersangka dan membuka kemungkinan ada tersangka baru. **