Penulis: Mayang K. Mahardhika | Editor: Priyo Suwarno
CIANJUR, SWARAJOMBANG.COM- Polisi berhasil membongkar kasus pembunuhan dan mutilasi nenek dan cucu di wilayah kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berawal dari penemuan potongan tubuh manusia. Termasuk tengkorak kepala, di kebun dan saluran irigasi oleh warga desa Cibanteng, 5 Mei 2025.
Demikian penjelasan Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yongky Dilatha, dalam acara konferensi pers, Senin 19 Mei 2025.
“Di waktu yang hampir bersamaan, warga lain juga menemukan potongan tangan dan kaki disaluran irigasi pada Senin (5 Mei 2025) lalu,” Ujar Kapolres, Senin, 19 Mei 2025.
Usai mendapatkan laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Cianjur dibantu Polsek Sukaresmi langsung mendatangi lokasi penemuan bagian tengkorak dan bebrapa bagian tubuh.
“Selain itu kita juga mendapatkan informasi dari warga setempat ada keluarga yang dicurigai. Karena warga sempat mencium bau menyengat,” kata dia.
Warga melaporkan temuan tersebut ke polisi, yang kemudian melakukan penyelidikan di lokasi dan mengumpulkan informasi dari masyarakat sekitar yang mencium bau menyengat dari rumah korban.
Dari hasil penyelidikan dan kecurigaan terhadap keluarga korban, polisi mengamankan dua tersangka, yaitu Yanti Rustini (anak korban) dan ayahnya, Cahya.
Salah satu bukti penting yang mempercepat pengungkapan kasus adalah ditemukannya foto jenazah korban di ponsel milik pelaku, yang menjadi titik balik agar pelaku tidak bisa mengelak. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan dengan motif dendam lama dan masalah utang.
Yanti (34) dibantu sang ayah, Cahya (53) menghabisi ibunya secara sadis. ia memutilasi ibu kandungnya yang bernama Lilis (51) dan anak kandungnya yang masih berusia 3 tahun lalu membakar tubuh kedua korbannya untuk menutupi jejak.
Pembunuhan terjadi pada 21 April 2025 dan baru terungkap pada di awal Mei, setelah warga menemukan tengkorak dan beberapa kerangka tubuh manusia di beberapa lokasi di desa Cibanteng, Kecamatan Sukaresmi.
Awalnya, Yanti dibantu Cahya memutilasi Lilis. Bayi turut menjadi korban karena terus menangis saat para tersangka menghabisi nyawa Lilis.
Yanti khawatir tangisan tersebut menarik perhatian tetangga. Karena itu, ia menyekap anaknya hingga tak bisa bernapas dan tewas, sebelum turut memutilasi dan membakarnya.
Saat diamankan, Yanti sam ayahnya sempat mengaku mendapat bisikan gaib sebelum melancarkan aksi sadisnya. Namun belakangan diketahui, motif Yanti menghabisi Lilis yang juga istri dari ayahnya adalah demi menguasai harta benda korban.
Kronologi
Pada 21 April 2025, Yanti Rustini (anak perempuan korban) datang ke rumah orangtuanya di Desa Cibanteng, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, bersama anak perempuannya yang berusia tiga tahun, N. Mereka bermalam di rumah Lilis, ibu Yanti dan istri Cahya (ayah Yanti).
Pada siang hari, suami Yanti (ayah dari N) datang untuk menengok kondisi anaknya di rumah tersebut.
Pada hari yang sama, Yanti dan ayahnya, Cahya, melaksanakan rencana pembunuhan yang telah mereka susun. Saat korban Lilis sedang tidur karena sakit, Yanti mencekik leher ibunya hingga tewas, sementara Cahya memegang kaki korban untuk membantu aksi tersebut.
Ketika anak Yanti, N, menangis melihat pembunuhan itu, Yanti menyekap anaknya hingga tewas agar tidak menarik perhatian tetangga. Setelah membunuh kedua korban, jasad Lilis dan N disimpan di dalam rumah selama sekitar empat hari.
Selanjutnya, tubuh korban dimutilasi dan dibakar oleh Yanti dan Cahya untuk menghilangkan jejak.
Pada 5 Mei 2025, warga menemukan tengkorak dan tulang belulang korban di kebun dan saluran irigasi sekitar desa, yang kemudian dilaporkan ke polisi.
Polisi melakukan penyelidikan dan pada 6 Mei 2025 menangkap Yanti dan Cahya di rumah korban. Dari pengakuan mereka, motif pembunuhan adalah sakit hati Yanti terhadap ibunya yang dianggap mengucilkannya, serta utang yang melilit Cahya yang ingin menguasai perhiasan istrinya.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena pelaku adalah ayah dan anak yang membunuh ibu dan cucu mereka sendiri dengan cara yang sadis dan brutal. **