Menu

Mode Gelap

Hukum

Modus Perjalanan Dinas Fiktif, Kejaksaan Menahan 4 Mantan Pejabat Sekretariat Dewan Kaur

badge-check


					Kejaksaan Bengklulu menahan empat mantan pejabat sekretariat dewan Kaur, Bengkulu, akibat korupsi Rp 11 miliar menggunakan modus perjalanan dinas fiktif. Tangkap layar video Instagram@jayalah.negriku Perbesar

Kejaksaan Bengklulu menahan empat mantan pejabat sekretariat dewan Kaur, Bengkulu, akibat korupsi Rp 11 miliar menggunakan modus perjalanan dinas fiktif. Tangkap layar video Instagram@jayalah.negriku

BENGKULU, SWARAJOMBANG.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, Bengkulu, telah menahan empat pejabat di Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur yang diduga melakukan korupsi sebesar Rp 11 miliar melalui skema perjalanan dinas fiktif pada tahun anggaran 2023.

Kepala Kejari Kaur, Pofrizal, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Bobby M. Ali Akbar, menyatakan bahwa para tersangka terbukti melawan hukum dengan modus membuat perjalanan dinas fiktif.

Keempat tersangka korupsi perjalanan dinas fiktif di DPRD Kaur ditangkap dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kaur pada Selasa, 20 Mei 2025. Setelah penetapan tersangka pada hari tersebut, keempatnya langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Manna, Bengkulu Selatan.

Keempat pejabat sekretariat DPRD Kaur ditahan akibat korupsi perjalanan dinas fiktif adalah:

  • ARS, mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) yang juga pengguna anggaran
  • RO, mantan Kepala Bagian Humas
  • AP, mantan Kepala Bagian Umum
  • HLM, Kepala Sub Bagian HLM di Sekretariat DPRD Kaur

Modus operandi kejahatan ini melibatkan pendirian agen perjalanan yang sengaja dibuat untuk menerbitkan invoice fiktif. Nama-nama staf dan honorer DPRD dipakai tanpa mereka benar-benar melakukan perjalanan dinas, sehingga uang negara miliaran rupiah menguap.

Penyelidikan mengungkap bahwa dana perjalanan dinas yang seharusnya digunakan untuk kegiatan resmi justru disalahgunakan melalui dokumen palsu.

Kerugian negara yang diakibatkan oleh praktik ini mencapai Rp 11 miliar dari total anggaran perjalanan dinas sekitar Rp 21 miliar.

Kejari Kaur juga berhasil mengamankan sejumlah dana sekitar Rp 5,3 miliar yang dikembalikan oleh para tersangka dan pihak lain terkait kasus ini. Selain penahanan, penyidik juga menyita sekitar 60 bundel dokumen dan alat elektronik dari Sekretariat DPRD sebagai barang bukti.

Para tersangka dijerat dengan Pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP, dan saat ini menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Manna, Bengkulu.

Ugal-ugalanPenyidikan masih berlangsung dengan pemanggilan saksi-saksi terkait untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang menikmati uang negara tersebut.

Singkatnya, kasus ini merupakan korupsi besar yang melibatkan pejabat DPRD Kaur dengan modus perjalanan dinas fiktif yang merugikan negara hingga Rp 11 miliar. Kejari Kaur telah menahan empat pejabat dan terus mengusut tuntas kasus ini. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polres Jombang Ungkap Temuan Jasad di Megaluh, Korban Pembunuhan di Purwoasri Kediri

21 April 2026 - 17:01 WIB

Kejati Jabar Menahan Oknum Jaksa Kejati Banten, Ivan Rinaldi Terlibat Penjualan Bukti Aset KSP Pandawa

20 April 2026 - 14:38 WIB

TNI-Polri Jombang Kompak Berantas Judi Sambung Ayam

20 April 2026 - 14:06 WIB

Kasus Hukum Jalan Terus, Inge Marita Duduk Simpuh Mohon Maaf kepada Lutviana

20 April 2026 - 12:57 WIB

PT JFC Gugat Nany Widjaja Rp21,4 M, karena Gagal Bangun Realestat di Jombang

19 April 2026 - 21:31 WIB

Polisi Mojokerto Meringkus Inge Marita, Videonya Viral Memukul Bocah dan Rampas Kunci Kontak

19 April 2026 - 13:25 WIB

Pria Bersarung Gagal Menculik Bocah Perempuan di Ngronggo Kediri Terekam CCTV

19 April 2026 - 12:59 WIB

Macet di Kejaksaan dan KPK, Mark-up Lahan SMK Prambon dari Petani Rp 2,3 M Dibeli Pemkab Sidoarjo Rp 25,4 Miliar

19 April 2026 - 10:45 WIB

Pertamina Dex Rp 23.900/ L Harga BBM Per 18 April 2026, Awas Masih Bisa Naik Lagi!

18 April 2026 - 16:24 WIB

Trending di Ekonomi