Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Saat ini, akun resmi media sosial X (Twitter) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diduga telah diretas. Peretas mengunggah sejumlah kicauan aneh dan promosi situs judi online, serta menyebarkan pesan provokatif seperti “INDONESIA BAKAL GELAP SEPENUHNYA” dan menyinggung isu ijazah dan jurnalis tertentu. Akun tersebut kini sudah pulih, namun insiden ini menimbulkan kehebohan dan kekhawatiran publik.
Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos, Rabu 21 Mei 2025, membenarkan insiden ini dan menyebut akun tengah ditangani. Sementara itu, unggahan tidak relevan tersebut sudah hilang sekitar pukul 08.36 WIB. Disebutkan bahwa unggahan yang tidak relevan sudha di-take down.
Selain itu, ada dugaan kebocoran besar data pemilih tetap (DPT) KPU yang diretas dan dijual oleh peretas anonim bernama “Jimbo”. Data yang bocor mencapai sekitar 204 juta data, meliputi informasi sangat sensitif seperti NIK, nomor KK, nomor KTP, nama lengkap, alamat, tanggal lahir, status pernikahan, dan kode TPS pemilih. Jimbo bahkan membagikan 500 ribu data sampel untuk membuktikan keaslian data tersebut.
KPU sendiri mengakui bahwa data DPT tidak hanya tersimpan di data center KPU, tapi juga telah diserahkan dalam bentuk softcopy ke partai politik dan Bawaslu sesuai amanat UU Pemilu. KPU bersama tim gugus tugas dari BSSN, Cybercrime Polri, BIN, dan Kemenkominfo sedang melakukan investigasi dan analisis log sistem untuk menelusuri kebenaran dugaan peretasan dan mencari pelaku.
Sebagai langkah penanganan, KPU telah menonaktifkan akun pengguna Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dan melakukan audit keamanan lebih lanjut. Insiden ini memicu kekhawatiran serius dari pejabat terkait, termasuk Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan yang menilai peretasan ini sangat mengagetkan dan memprihatinkan, serta mendesak KPU memperkuat sistem kontrol keamanan siber.
Singkatnya, saat ini KPU menghadapi dua masalah utama: peretasan akun media sosial resmi yang sempat menimbulkan kekacauan informasi, dan dugaan kebocoran data pemilih dalam jumlah besar yang sedang dalam proses investigasi dan penanganan keamanan.
Risiko jika akun KPU diretas sangat serius dan beragam, terutama terkait keamanan data pemilih dan integritas pemilu. Berikut beberapa risiko utama:
Penyalahgunaan Data Pribadi Pemilih
Data yang dicuri dari KPU biasanya berisi informasi sensitif seperti nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga, alamat, dan data lainnya yang bisa digunakan untuk kejahatan siber seperti pembuatan rekening palsu, pinjaman online ilegal, atau penipuan identitas. Jika data ini dikombinasikan dengan data bocoran lain, potensi penyalahgunaannya semakin besar.
Gangguan pada Proses Pemilu
Peretas bisa menggunakan data tersebut untuk manipulasi pemilu, misalnya dengan mengganti suara pemilih yang sah menggunakan data yang bocor. Hal ini dapat mengganggu hasil pemilu dan menurunkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Kampanye Politik Tidak Transparan dan Disinformasi
Kebocoran data juga bisa dimanfaatkan untuk kampanye politik yang bersifat personal atau menyebarkan disinformasi yang merugikan pihak tertentu dalam pemilu.
Kerusakan Reputasi dan Kepercayaan Publik
Serangan siber terhadap KPU menimbulkan keraguan publik terhadap keamanan sistem pemilu dan kredibilitas lembaga penyelenggara.
Ancaman Keamanan Siber Berkelanjutan
KPU menjadi target empuk bagi peretas karena menyimpan data penting. Jika sistem keamanan tidak diperkuat, serangan bisa terus berulang dan semakin merugikan.
Secara umum, kebocoran atau peretasan akun KPU berpotensi menimbulkan dampak serius baik dari sisi keamanan data pribadi warga negara maupun dari sisi integritas dan kelancaran proses demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, pengamanan data dan sistem KPU harus menjadi prioritas utama. **