Menu

Mode Gelap

Hukum

Curi Motor dan Burung, Ayah dan Anak Tiri Warga Jombang Ditangkap di Tulungagung

badge-check


					Petugas reskrim Polres Tulungagung meringkus dua tersangka pelaku pencurian motor dan burung Minggu, 18 Mei 2025, pukul 15.18 WIB di selatan jembatan Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo, Tulungagung, Jawa Timur. Instagram@ikl_nusantara Perbesar

Petugas reskrim Polres Tulungagung meringkus dua tersangka pelaku pencurian motor dan burung Minggu, 18 Mei 2025, pukul 15.18 WIB di selatan jembatan Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo, Tulungagung, Jawa Timur. Instagram@ikl_nusantara

TULUNGAGUNG, SWARAJOMBANG.COM- Satuan reskrim Polres Tulungagung berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor yang meresahkan warga. Kedua pelaku, Dwi Yanto dan Satria Ramadhan, ditangkap pada Minggu, 18 Mei 2025, pukul 15.18 WIB di selatan jembatan Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo, Tulungagung, Jawa Timur.

Pada saat ditangkap oleh Polres Tulungagung, Dwi Yanto dan Satria Ramadhan sedang berusaha mencuri sepeda motor di selatan jembatan desa Jeli, kecamatan Karangrejo. Penangkapan dilakukan tepat saat mereka melakukan aksi pencurian dan berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dua tersangka pelaku pencurian sepeda motor yang ditangkap di Tulungagung, adalah warga Desa Kepanjen, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.

Mereka diketahui sebagai ayah tiri dan anak tiri yang melakukan aksi pencurian di wilayah Tulungagung.  Dwi Yanto adalah ayah tiri, dan Satria Ramadhan adalah anak tiri dalam kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Tulungagung.

Modus operandi pelaku adalah dengan cara hunting atau keliling di sekitar jalan yang sepi dengan sasaran motor yang terparkir di pinggir jalan dengan keadaan kunci tertancap. Pelaku kemudian mengambil kendaraan tersebut dan membawanya ke Jombang.

Menurut Kasi Humas Polres Tulungagung, IPDA Nanang Murdianto, pelaku merupakan residivis di wilayah Jombang dengan perkara pencurian sepeda motor dan pencurian dengan pemberatan/pengambilan burung.

Pelaku juga telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Tulungagung sebanyak 3 kali dalam kurun waktu dua minggu.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain sebuah unit sepeda motor Honda Scoopy, 2 buah helm, dan 1 buah handphone. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan saat ini sedang dalam proses penyidikan di Polres Tulungagung.

Penangkapan pelaku merupakan hasil kerja sama antara Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung, Unit Reskrim Polsek Karangrejo, dan Unit Reskrim Polsek Ngantru.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Curanmor di Jombang Kembali Marak, Sekali Beraksi Pelaku Gondol 2 Motor

4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Satu Pelaku Begal HP Tak Berkutik Dibekuk Polisi

2 Juni 2026 - 14:39 WIB

Perempuan Indonesia Jadi Korban Perbudakan di Australia

28 Mei 2026 - 21:51 WIB

Bhabinkamtibmas Dampingi Petani Panen Jagung

28 Mei 2026 - 19:03 WIB

Polres Jombang Salurkan Dua Hewan Kurban Sapi dari Kapolda Jatim

26 Mei 2026 - 13:42 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan Alternatif, Polsek Kudu Tanam Uwi Ungu

25 Mei 2026 - 20:06 WIB

Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Penipuan dan atau Penggelapan KSU Al Kahfi, Polres Jombang Tegaskan Sudah Sesuai SOP

24 Mei 2026 - 20:23 WIB

Polisi Bogor Ringkus Tersangka Pembuang Jasad Anggi Auliya di Tol Simpang Yasmin

24 Mei 2026 - 14:53 WIB

Kapolresta Bogir, Kombes Rio Wahyu Anggoro, Kapolresta Bogor, memberi keterangan kepada pers atas penangkapan seoran tersangka pembuang jasad perempuan Anggi Auliya Arsyad, Minggu, 24 Mei 2026. Foto: instgaram@polresta_bogor

Tercatat 12 Aksi Teror Pocong di Jawa: Berisi Iseng Konten Kreator dan Hoaks

24 Mei 2026 - 12:36 WIB

Trending di Headline