swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejaksaan Probolinggo Menahan Bendahara SMP Islam Ulul Albab, Kasus Korupsi Dana Hibah Rp 583 Juta

19-05-2025 14:26:26
in Hukum
Kejaksaan Probolinggo Menahan Bendahara SMP Islam Ulul Albab, Kasus Korupsi Dana Hibah Rp 583 Juta

Kejaksaan Negeri Probolinggo melakukan penahanan terhadap bedahara SMP islam Ulul Albab, Probolinggo, atas sangakaan melakukan korupsi dana hibah dari provinsi Jawa Timur. Instagram@haloprobolinggo

Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Yoli Andi Purnomo   |   Editor: Priyo Suwarno

PROBOLINGGO, SWARAJOMBANG.COM- Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menahan teraangka korupsi dana hibah pembangunan gedung SMP Islam Ulul Albab di Kecamatan Maron. Bendahara sekolah, AW (43), ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2025.

Penangkapan dilakukan setelah ditemukan penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp 877 juta dari total anggaran Rp 1,08 miliar yang dicairkan pada 2022. Kerugian Negara mencapai Rp 583 juta.

Modus korupsi yang dilakukan meliputi pemalsuan surat pertanggungjawaban (SPJ), rekayasa laporan pertanggungjawaban (LPJ), mark-up harga dan jumlah pembelian bahan bangunan, serta penggunaan nama orang tua siswa sebagai pekerja fiktif.

Kerugian negara yang diakibatkan mencapai sekitar Rp 583 juta berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). AW langsung ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan penyelidikan masih dilakukan untuk memastikan apakah ada tersangka lain yang terlibat.

Kejaksaan juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan kantor terkait untuk mengumpulkan bukti-bukti.

Selain itu, Kejari Probolinggo juga mengeksekusi buronan terpidana korupsi dan melakukan penggeledahan di Dinas Pertanian terkait dugaan korupsi vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada 2023-2024.

Penggeledahan ini bertujuan mencari bukti dugaan korupsi dalam pengadaan vaksin PMK yang dilakukan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo.

Kasus korupsi lain yang sempat mencuat adalah kasus gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat pasangan suami istri eks Bupati Probolinggo, dengan tuntutan hukuman penjara dan denda besar, namun ini merupakan kasus berbeda dan sudah diproses di pengadilan.

Secara keseluruhan, Kejaksaan Negeri Probolinggo aktif melakukan penindakan terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat di wilayahnya.

Penangkapan terhadap AW, bendahara SMP Islam Ulul Albab di Probolinggo, dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada Kamis, 8 Mei 2025.

Setelah penetapan tersangka, AW langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Kraksaan. Penyidikan kasus ini sendiri dimulai sejak 20 September 2024, namun penahanan baru dilakukan setelah penetapan tersangka pada Mei 2025.

Bendahara SMP Islam Ulul Albab di Kecamatan Maron, AW (43), diduga melakukan korupsi dana hibah pembangunan gedung sekolah dengan kerugian negara sebesar sekitar Rp 583 juta. Dana hibah yang diajukan sebesar Rp 1,085 miliar, dan yang dicairkan pada 2022 senilai Rp 877 juta.

Namun, AW diduga memalsukan surat pertanggungjawaban, merekayasa laporan keuangan, melakukan mark-up harga dan jumlah pembelian barang, serta menggunakan nama orang tua siswa sebagai pekerja fiktif dalam pembangunan gedung tersebut.

Kerugian negara yang ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah Rp 583.153.266,96. AW telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Kraksaan. **

Tags: bendaharahibahkejaksaanmenahanProbolinggoSMP IslamUlul Albab
Previous Post

Warga Kohod Gugat Jokowi dan Aguan Rp 612 Triliun, Soal Pagar Laut 30,16 Km

Next Post

Warga Tangkap Driver Ojol Bakar Pick Up di Jl Majapahit Kota Blitar

Next Post
Warga Tangkap Driver Ojol Bakar Pick Up di Jl Majapahit Kota Blitar

Warga Tangkap Driver Ojol Bakar Pick Up di Jl Majapahit Kota Blitar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Polisi Aniaya Sopir Truk di Jombang Berdamai di Mapolres, Propam Tetap Lanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Hukum Ijazah Jokowi, Prof Sofian Efendi: Tak Ada Bukti Kuat Ijazah Itu Ada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jombang Serahkan Bantuan Rp. 700 Juta untuk Korban Erupsi Semeru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Penghuni Tak Bayar, Pemkab Jombang Akan Tutup Ruko Simpang Tiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Logo Simple swarajombang

Redaksi
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

Kontak Kami

PT. Kredo Media Grup
Jl. Gubernur Suryo VII/ L-9, Jombang - 61418
Jawa Timur, Indonesia

Telp. 62-321-3086261
Fax. 62-321-3086261

[email protected]
[email protected]

No Result
View All Result
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI

© 2021 SwaraJombang.com - Design by SwaraJombang StudioSJ.