swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Warga Kohod Gugat Jokowi dan Aguan Rp 612 Triliun, Soal Pagar Laut 30,16 Km

19-05-2025 13:46:18
in Hukum
Warga Kohod Gugat Jokowi dan Aguan Rp 612 Triliun, Soal Pagar Laut 30,16 Km

Henri Kusuma, pengacara 20 warga Kohod, Tangerang, Banteng, mengajukan gugatan senilai Rp 612 triliun, kepada Sugianto Kusuma alias Aguan pemilik PIK 1 dan 2, serta mantan Presiden RI Jokow Widodo. Buntut dari pagar laut 30,16 km di pantai Tangerang. Foto: news.fin,co.id

Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Yusran Hakim    |   Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Warga Kohod, Tangerang, menggugat taipan Sugiyanto Kusuma alias Aguan dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) beserta sejumlah pihak lain dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 612 triliun terkait proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), yang juga dikaitkan dengan kontroversi pagar laut 30,16 km di perairan Tangerang, provinsi Banten.

Henri Kusuma adalah pengacara yang berpraktik di HK Lawfir, kantor hukum yang berlokasi di Tangerang Selatan, juga dikenal sebagai Managing Partner dari Law Firm Mastermind & Associates Jakarta,  bertindak sebagai pengacara yang mewakili 20 warga Desa Kohod dalam menggugat pemerintah dan pihak terkait kasus pagar laut.

Ia menjadi kuasa hukum Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (Amak) yang mengajukan gugatan warga negara tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Sidang gugatan warga terkait kasus pagar laut di Tangerang pertama kali digelar pada 4 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang lanjutan digelar pada 11 Maret 2025 dengan agenda pemanggilan para pihak tergugat. Selanjutnya, sidang berikutnya dijadwalkan pada 25 Maret 2025.

Hasil sidang pertama gugatan warga terkait kasus pagar laut di Desa Kohod pada 4 Maret 2025 menunjukkan bahwa sebagian besar tergugat, termasuk Presiden, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Banten, Kepala Desa Kohod, dan PT Agung Sedayu Group, tidak hadir.

Hanya Bupati Tangerang dan Camat Pakuhaji yang hadir melalui kuasa hukum masing-masing. Agenda sidang adalah pembacaan kedudukan hukum (legal standing) para penggugat.

Sidang kedua digelar pada 11 Maret 2025 masih berfokus pada agenda yang sama, yaitu pembahasan legal standing dan pemanggilan para pihak tergugat. Namun, para tergugat utama masih banyak yang mangkir sehingga proses persidangan belum banyak maju.

Secara keseluruhan, kedua sidang tersebut belum menghasilkan keputusan substantif karena banyak pihak tergugat tidak hadir dan agenda sidang masih terkait status hukum para penggugat dan tergugat.

20 Penggugat
Gugatan diajukan oleh sekitar 20 pihak, termasuk enam purnawirawan TNI berpangkat Kolonel dan satu purnawirawan berpangkat Brigjen, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Para penggugat menuduh para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek PIK 2 yang sebagian ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).

Nilai tuntutan Rp 612 triliun berasal dari nilai defisit APBN 2025 dan dimaksudkan untuk memulihkan kerusakan materiil dan imateriil yang ditimbulkan proyek tersebut, sekaligus menambal defisit APBN agar pemerintah tidak perlu menaikkan pajak atau berutang.

Selain Aguan dan Jokowi, tergugat lain dalam perkara ini antara lain CEO Salim Group Anthony Salim, PT Pantai Indah Kapuk II Tbk, PT Kukuh Mandiri Lestari, Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto, serta Ketua dan mantan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).

Kasus pagar laut di Tangerang sendiri merupakan isu yang ramai sejak awal 2025, berupa pemasangan pagar laut misterius sepanjang lebih dari 30 kilometer tanpa izin dan tanpa kepemilikan yang jelas, yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat pesisir, terutama nelayan. Kasus ini juga terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen dan korupsi, dan penanganannya sempat mandek karena perbedaan pendapat antara Polri dan Kejaksaan Agung.

Penggugat dalam kasus pagar laut ini juga melakukan audiensi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menindak tegas aksi pemagaran laut yang diduga terafiliasi dengan pengembangan kawasan PIK 2 milik Aguan.

Nilai Rp 612 Triliun
Gugatan Rp 612 triliun tersebut merupakan tuntutan warga atas kerugian yang ditimbulkan oleh proyek PIK 2 dan kontroversi pagar laut di Tangerang, melibatkan tokoh-tokoh besar termasuk Aguan dan Presiden Jokowi, dengan alasan pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan serta sosial.

Penggugat dalam kasus gugatan terkait pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang adalah sebanyak 55 warga Desa Kohod yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (Amak) dan warga kampung Alar Jiban. Beberapa nama penggugat yang disebut antara lain Oman, Sumantri, Andi bin Asim, Marto bin Rahman, Anton bin Aca, Muhamad Soleh, dan Sadeli.

Mereka menggugat pemerintah pusat dan daerah, termasuk Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Banten, Bupati Tangerang, Camat Pakuhaji, Kepala Desa Kohod, serta perusahaan PT Agung Sedayu Group sebagai pihak terkait dalam kasus pagar laut dan proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) yang berdampak pada wilayah mereka.

Gugatan ini diajukan atas dasar kelalaian dan pengabaian negara dalam melindungi hak warga serta dugaan pelanggaran hukum terkait pemasangan pagar laut yang merugikan masyarakat pesisir.

Gugatan warga terkait kasus pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang resmi dilayangkan dan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada awal tahun 2025, dengan sidang perdana dijadwalkan pada 4 Maret 2025. Sidang lanjutan kemudian digelar pada 11 Maret 2025 setelah beberapa pihak tergugat mangkir pada sidang pertama. **

Tags: 15 km30.16 kmgugatanHenri KusumaKohodpagar lautRp 612 triliunTangerang
Previous Post

Masih Gunakan Pembakar Limbah Plastik, Bupati Sidoarjo Sidak Pabrik Tahu di Krian

Next Post

Kejaksaan Probolinggo Menahan Bendahara SMP Islam Ulul Albab, Kasus Korupsi Dana Hibah Rp 583 Juta

Next Post
Kejaksaan Probolinggo Menahan Bendahara SMP Islam Ulul Albab, Kasus Korupsi Dana Hibah Rp 583 Juta

Kejaksaan Probolinggo Menahan Bendahara SMP Islam Ulul Albab, Kasus Korupsi Dana Hibah Rp 583 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Hukum Ijazah Jokowi, Prof Sofian Efendi: Tak Ada Bukti Kuat Ijazah Itu Ada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Polisi Aniaya Sopir Truk di Jombang Berdamai di Mapolres, Propam Tetap Lanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jombang Serahkan Bantuan Rp. 700 Juta untuk Korban Erupsi Semeru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hacker Diduga Jebol Server Telkomsel, Muncul Penjualan Data Penting di Dark Web

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Logo Simple swarajombang

Redaksi
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

Kontak Kami

PT. Kredo Media Grup
Jl. Gubernur Suryo VII/ L-9, Jombang - 61418
Jawa Timur, Indonesia

Telp. 62-321-3086261
Fax. 62-321-3086261

[email protected]
[email protected]

No Result
View All Result
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI

© 2021 SwaraJombang.com - Design by SwaraJombang StudioSJ.